• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Rabu, Agustus 19, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Kejari Ciamis Setorkan Rp535,37 Juta Uang Pengganti Korupsi ke Kas Negara

bydejurnalcom
Rabu, 19 Agustus 2026
Reading Time: 3 mins read
Kejari Ciamis Setorkan Rp535,37 Juta Uang Pengganti Korupsi ke Kas Negara
ShareTweetSend

CIAMIS, deJurnal,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis kembali menyelamatkan dan mengembalikan uang negara dari perkara tindak pidana korupsi.

Kejari Ciamis menyetorkan uang pengganti sebesar Rp535.377.000 ke kas negara sebagai bagian dari pelaksanaan putusan perkara tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap. Rabu (19/08/2026)

Penyetoran tersebut menambah capaian pengembalian uang negara yang telah dilakukan Kejari Ciamis sepanjang 2026. Sebelumnya, pada 16 Maret 2026, Kejari Ciamis telah menyetorkan uang pengganti dan denda perkara tindak pidana korupsi sebesar Rp607.424.000.

BacaJuga :

Kawal Program Sekolah Rakyat, Ciamis Siapkan Lahan Demi Pendidikan Anak Miskin

Meski Tumbang dari Persikota, PSGC Ciamis Pastikan Tiket 8 Besar Liga Nusantara

Comeback Dramatis di Tengah Hujan, PSGC Ciamis Makin Tak Terkejar di Puncak Liga Nusantara

Dengan demikian, total uang pengganti dan denda perkara tindak pidana korupsi yang telah disetorkan Kejari Ciamis ke kas negara sepanjang 2026 mencapai Rp1.142.801.000.

Uang Pengganti Berasal dari Dua Putusan Tipikor

Penyetoran pada 19 Agustus 2026 tersebut berasal dari pelaksanaan dua putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung yang masing-masing diputus pada 16 Juli 2026.

Pertama, Putusan Nomor 37/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bdg yang menjatuhkan pidana terhadap Nopi Zaenudin, S.Ap. bin Abidin, Aan Ansori, S.Pd.I. bin Humaidi, dan Septiana Deka P., S.E.Ak. binti H. Mamat Sukma.

Ketiganya masing-masing dijatuhi pidana penjara selama satu tahun serta denda Rp50 juta subsidair 50 hari. Selain itu, terdapat pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp415.377.000.

Uang tersebut sebelumnya telah dititipkan kepada tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Ciamis dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti atas kerugian keuangan negara.

Kedua, Putusan Nomor 38/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bdg terhadap Yudi Cahyudin, S.Ap. bin Ujang Joni selaku Master Trainer/Pelatih Pra Tugas para Pendamping Desa Pemberdayaan (PDP).

Yudi Cahyudin dijatuhi pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp50 juta subsidair 50 hari. Dalam putusan tersebut juga dijatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp120 juta.

Uang sebesar Rp120 juta tersebut telah dilakukan penyitaan oleh penyidik dan kemudian diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti atas kerugian keuangan negara.

Total Rp535,37 Juta Disetorkan ke Kas Negara

Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis Heru Kamarullah, S.H., M.H. menjelaskan, keempat terpidana dalam perkara tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Putusan tersebut juga telah inkracht atau memiliki kekuatan hukum tetap.

Dari perkara tersebut, uang pengganti yang telah tersedia seluruhnya mencapai Rp535.377.000, terdiri atas Rp415.377.000 dari tiga terpidana dan Rp120 juta dari Yudi Cahyudin.

Uang tersebut kemudian diserahkan kepada bendahara penerimaan Kejari Ciamis untuk selanjutnya disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Pengembalian Rp415.377.000 sebelumnya telah dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Penyitaan Pengadilan Negeri Ciamis Nomor 111/Pen.Pid/2021/PN Cms tanggal 4 Juni 2021.

Uang tersebut dititipkan kepada tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Ciamis pada 30 Maret 2026 dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara.

Sementara uang Rp120 juta milik Yudi Cahyudin juga telah dilakukan penyitaan berdasarkan penetapan yang sama dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti.

Kejari Ciamis Tegaskan Pengembalian Kerugian Negara

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Ciamis M. Herris Priyadi, S.H., M.H., menegaskan bahwa pengembalian uang pengganti menjadi bagian penting dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.

Menurutnya, penanganan perkara korupsi tidak berhenti pada proses penuntutan dan pemidanaan pelaku. Pengembalian kerugian keuangan negara juga menjadi perhatian agar uang yang berasal dari keuangan negara dapat kembali dan memberikan manfaat bagi negara.

“Pengembalian uang pengganti ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan untuk memulihkan kerugian keuangan negara. Setelah putusan berkekuatan hukum tetap dan uang pengganti telah tersedia, kami melaksanakan proses penyetoran sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Herris.

Ia menambahkan, capaian tersebut merupakan hasil dari rangkaian proses penegakan hukum yang dilakukan secara bertahap, mulai dari penyidikan, penuntutan, pelaksanaan putusan hingga pemulihan kerugian keuangan negara.

“Yang menjadi perhatian kami bukan hanya bagaimana perkara ini diproses sampai tuntas, tetapi juga bagaimana kerugian negara dapat dipulihkan dan dikembalikan ke kas negara,” katanya.

Dengan tambahan setoran sebesar Rp535.377.000 pada 19 Agustus 2026, Kejari Ciamis mencatat total Rp1,142 miliar uang pengganti dan denda perkara tindak pidana korupsi telah disetorkan ke kas negara sepanjang 2026.

Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen Kejari Ciamis dalam menjalankan penegakan hukum tindak pidana korupsi sekaligus mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara. (Nay Sunarti)

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: CiamisHeru KamarullahJawa BaratKas NegaraKejaksaan Negeri CiamisKejari CiamisKerugian Keuangan NegaraKorupsi CiamisKorupsi Pendamping DesaM. Herris PriyadiPendamping DesaPenegakan HukumPengembalian Uang NegaraPidsus Kejari CiamisPNBPTipikor CiamisUang Pengganti 2026Uang Pengganti Korupsi
Previous Post

IPHI Ciamis Dikukuhkan, Bupati Herdiat Ingatkan Makna Haji Mabrur Sepanjang Hayat

Related Posts

Warga Nilai Kunjungan Gubernur Dedi Mulyadi ke Jembatan Cirahong, Minim Dialog dan Belum Sentuh Akar Masalah
deNews

Warga Nilai Kunjungan Gubernur Dedi Mulyadi ke Jembatan Cirahong, Minim Dialog dan Belum Sentuh Akar Masalah

Kamis, 9 April 2026
Tingkatkan Ibadah Ramadhan Disnaker Ciamis, “Ngaji Dulu” Sebelum Ngantor!
deNews

Tingkatkan Ibadah Ramadhan Disnaker Ciamis, “Ngaji Dulu” Sebelum Ngantor!

Kamis, 26 Februari 2026
Langkah Penentuan PSGC Ciamis, 8 Besar Liga Nusantara Jadi Gerbang Promosi Liga 2
deNews

Langkah Penentuan PSGC Ciamis, 8 Besar Liga Nusantara Jadi Gerbang Promosi Liga 2

Jumat, 30 Januari 2026
Kawal Program Sekolah Rakyat, Ciamis Siapkan Lahan Demi Pendidikan Anak Miskin
deNews

Kawal Program Sekolah Rakyat, Ciamis Siapkan Lahan Demi Pendidikan Anak Miskin

Rabu, 28 Januari 2026
Meski Tumbang dari Persikota, PSGC Ciamis Pastikan Tiket 8 Besar Liga Nusantara
deSport

Meski Tumbang dari Persikota, PSGC Ciamis Pastikan Tiket 8 Besar Liga Nusantara

Senin, 26 Januari 2026
Comeback Dramatis di Tengah Hujan, PSGC Ciamis Makin Tak Terkejar di Puncak Liga Nusantara
deSport

Comeback Dramatis di Tengah Hujan, PSGC Ciamis Makin Tak Terkejar di Puncak Liga Nusantara

Rabu, 21 Januari 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Andrianto (kiri) saat bersama Siti Mamduhah, Ketua DKKG Kang Jiwan dan salah satu legislator Garut Syamsudin saat berziarah ke makam Raden Tumenggung Ardikusumah di Astana Kalong, bebebrapa waktu lalu.

Kini, Makam Raden Tumenggung Ardikusumah di Astana Kalong Garut Banyak Diziarahi Tokoh Masyarakat

Sabtu, 22 Juli 2023

Garut Gaduh! Ada Isu Makam Raden Tumenggung Ardikusumah Digali, Ini Fakta Sebenarnya

Senin, 14 Agustus 2023

KabarDaerah

Peringatan Hantaru, GTRA Garut Fokus Penetapan Objek dan Subjek Redistribusi Tanah

Rabu, 24 September 2025

Bukan Hoaks, Lucky Hakim Center Pastikan Kebenaran Surat Pengunduran Diri Wabup Indramayu

Senin, 13 Februari 2023

Muscab XV, Nanang Permana Kembali Nahkodai Pramuka Ciamis Lanjutkan Kembali Perjuangan 

Sabtu, 8 November 2025

Rumah Tinggal Puing, Sariem Terharu Bupati Herdiat Datang Beri Bantuan

Kamis, 2 Oktober 2025

Rapat Paripurna DPRD Garut Pembahasan LKPJ Bupati Anggaran 2024, Agenda Pendapat Akhir Fraksi

Jumat, 16 Mei 2025

Perpusda Purwakarta Jadi Contoh Dalam Program Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial

Sabtu, 24 Oktober 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste