• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Minggu, Oktober 25, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Tekan Gangguan Kamtibmas, Polres Garut Sita 75 Botol Miras Ilegal

bydejurnalcom
Minggu, 25 Oktober 2026
Reading Time: 2 mins read
Tekan Gangguan Kamtibmas, Polres Garut Sita 75 Botol Miras Ilegal

Polres Garut tekan Gangguan Kamtibmas melalui KRYD dengan sasaran peredaran miras tanpa izin di wilayah Kabupaten Garut.

ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Polres Garut terus mengintensifkan upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) melalui Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD). Dalam operasi yang digelar pada Sabtu malam (24/10/2026), petugas mengamankan 75 botol minuman beralkohol dari dua lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Garut.

Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra, S.H., S.I.K., M.H. Kegiatan ini menyasar sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan minuman beralkohol tanpa izin.

Dari hasil operasi, petugas mengamankan dua orang pemilik atau penjual minuman beralkohol untuk didata dan dimintai keterangan. Barang bukti yang disita terdiri atas berbagai jenis minuman, di antaranya ciu, anggur merah, arak, Intisari, Kawa-Kawa, Atlas, dan jenis lainnya, dengan total 75 botol.

BacaJuga :

Prediksi Starting Line-up Garudayaksa FC vs Persib Bandung: Maung Bandung Bidik Kemenangan

2.800 Pelari Padati Alun-Alun Subang, Dahana Run 2026 Jadi Sorotan

Tampil di Sapa Warga Berbasis Budaya Paguron Mekar Kencana Sukamenak Konsisten Lestatikan Seni Budaya Pencak Silat

Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra menegaskan, kegiatan KRYD merupakan langkah preventif sekaligus upaya penindakan terhadap potensi gangguan kamtibmas, termasuk peredaran minuman beralkohol tanpa izin.

“Polres Garut akan terus melaksanakan kegiatan pencegahan dan penindakan terhadap berbagai potensi gangguan kamtibmas, termasuk peredaran minuman beralkohol tanpa izin. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan dan tidak melakukan aktivitas yang melanggar ketentuan hukum,” tegas Kapolres.

Berdasarkan hasil pendataan petugas, penjualan minuman beralkohol tersebut dilakukan tanpa izin melalui warung, toko, maupun tempat tinggal. Transaksi juga dilakukan menggunakan sistem cash on delivery (COD), yakni barang diserahkan langsung kepada pembeli.

Selain menyita barang bukti, petugas melakukan pendataan dan meminta keterangan dari para pemilik atau penjual. Mereka juga diberikan penyuluhan mengenai bahaya konsumsi minuman beralkohol serta imbauan agar tidak menjual minuman beralkohol tanpa izin sesuai ketentuan yang berlaku.

Polres Garut mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dan melaporkan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum. Upaya ini diharapkan dapat mendukung terciptanya situasi kamtibmas yang aman, nyaman, dan kondusif di Kabupaten Garut.***Deri Acong

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Hari Dokter Nasional 2026, Direktur RSUD Ciamis Apresiasi Dedikasi Dokter

Next Post

Hattrick! Ciamis Juara Umum Porsadin, Kembali Berjaya di Cianjur

Related Posts

Hattrick! Ciamis Juara Umum Porsadin, Kembali Berjaya di Cianjur
deNews

Hattrick! Ciamis Juara Umum Porsadin, Kembali Berjaya di Cianjur

Minggu, 25 Oktober 2026
Hari Dokter Nasional 2026, Direktur RSUD Ciamis Apresiasi Dedikasi Dokter
deNews

Hari Dokter Nasional 2026, Direktur RSUD Ciamis Apresiasi Dedikasi Dokter

Minggu, 25 Oktober 2026
Prediksi Starting Line-up Garudayaksa FC vs Persib Bandung: Maung Bandung Bidik Kemenangan
deNews

Prediksi Starting Line-up Garuda Yudha FC vs Persib Bandung: Maung Bandung Bidik Kemenangan

Minggu, 25 Oktober 2026
Prediksi Starting Line-up Garudayaksa FC vs Persib Bandung: Maung Bandung Bidik Kemenangan
deNews

Prediksi Starting Line-up Garudayaksa FC vs Persib Bandung: Maung Bandung Bidik Kemenangan

Minggu, 25 Oktober 2026
2.800 Pelari Padati Alun-Alun Subang, Dahana Run 2026 Jadi Sorotan
deNews

2.800 Pelari Padati Alun-Alun Subang, Dahana Run 2026 Jadi Sorotan

Sabtu, 24 Oktober 2026
Tampil di Sapa Warga Berbasis Budaya Paguron Mekar Kencana Sukamenak Konsisten Lestatikan  Seni Budaya Pencak Silat
deNews

Tampil di Sapa Warga Berbasis Budaya Paguron Mekar Kencana Sukamenak Konsisten Lestatikan Seni Budaya Pencak Silat

Sabtu, 24 Oktober 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Peternakan Ayam Manggis Terkesan Lalai Penetrasikan CSR, Senilai 4 M Pertahun?

Selasa, 5 November 2019

Resonansi : Tak Ada Pemotongan TPG, Betapa Bahagianya Para Guru

Kamis, 1 Juli 2021

KabarDaerah

41 Pelaku UKM Di Kecamatan Majalaya, berikan Pelatihan Kewirausahaan

Selasa, 16 Juli 2019

Ambu Anne : Puncak Peringatan HSN Tahun Ini Berbeda

Selasa, 22 Oktober 2019

Mayoritas Warga Setuju Desa Mekarrahayu Margaasih Dimekarkan

Rabu, 7 Mei 2025

Satlantas Polres Garut Berhasil Menangkap Pelaku Curanmor

Rabu, 9 September 2020

Resmikan Gedung Subdenpom Persiapan, Bupati Sukabumi Komitmen Tingkatkan Keamanan dan Pertahanan

Kamis, 13 Februari 2025

HUT TNI Ke-73 Forkopim Karangpawitan Adakan Bedah Rumah Anggota Veteran

Jumat, 5 Oktober 2018

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste