• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Rabu, September 3, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in OpiniKita

Perlunya Pemikiran Serta Kajian Bagi Perkembangan Hukum Pidana Kini Dan Mendatang

bydejurnalcom
Jumat, 5 Juni 2020
Reading Time: 4 mins read
ShareTweetSend

Oleh : H. RM. Riesta Kuspriyansyah, SH

Mengantisipasi perkembangan masyarakat. Bahkan, dalam perkembangannya, ternyata arus dari persoalan-persoalan itu menggema dan menghantam teori-teori yang telah diajarkan kepada pembelajar hukum sebelumnya. Kondisi sekarang ini tampaknya perlu memberikan definisi operasional hukum pidana dan fungsi hukum pidana.

Menurut Pakar hukum Prof Moeljatno bahwa pengertian hukum pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara yang mengadakan dasar-dasar dan mengatur ketentuan tentang perbuatan yang tidak boleh dilakukan. Larangan ini disertai ancaman pidana bagi setiap orang yang melakukannya.

BacaJuga :

Dinas Sosial Ciamis Dievaluasi KemenPANRB, Mantapkan Langkah Menuju WBK dan WBBM

Tak Banyak Yang Tahu, Ciamis Terapkan Sanitary Landfill “Solusi Cerdas Atasi Sampah Tanpa Cemari Lingkungan”

Diduga Hendak Berbuat Rusuh Dalam Aksi Unras, Sekitar 129 Orang Diamankan Polres Subang

Kapan dan dalam hal apa mereka yang telah melanggar larangan itu dapat dikenai sanksi ? Dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dilaksanakan?

Fungsi hukum pidana berguna melindungi kepentingan hukum. Dalam hal ini, yang dilindungi tidak hanya kepentingan individu, tetapi juga kepentingan masyarakat dan kepentingan negara kita.

Untuk itulah perlu memetakan hukum pidana. Dalam hal ini yang menjadi titik sentral adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Undang-undang ini sesuai dengan politik hukum yang digariskan oleh piagam persetujuan yang menghendaki peraturan Republik Indonesialah yang harus diberlakukan untuk Indonesia.

Undang-undang tersebut tampaknya perlu dilihat dalam “bestek” waktu itu yang belum dapat melakukan pembentukan undang-undang hukum pidana baru. Hal ini perlu menyesuaikan dengan peraturan-peraturan hukum pidana dengan keadaan yang timbul sesudah proklamasi kemerdekaan.Suatu kenyataan bahwa kondisi kekinian dalam aktivitas kehidupan di dalam masyarakat telah berubah.

Perubahan-perubahan ini terkadang telah begitu jauh melampaui nilai-nilai yang berbeda dari nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat sebelumnya.

Pada kenyataannya, perkembangan masyarakat ini menimbulkan dampak positif maupun negatif jika tidak mengantisipasinya dan menyesuaikan dengan zamannya.

Masalahnya, jika terlalu lama tidak adanya penyesuaian, timbullah kelalaian dalam merombak dan memperbarui regulasi. Inilah yang pada akhirnya menimbulkan suara-suara yang meragukan dasar-dasar yang telah digariskan dalam hukum pidana positif.

Ilmu hukum pidana yang telah diajarkan kepada ahli-ahli hukum tampaknya menjadi keyakinan mereka mengenai sifat “berdiri sendiri” dari ilmu tersebut. Mereka dapat sendirian menyelesaikan persoalan-persoalan itu. Namun, akhir-akhir ini pendapat seperti itu mendapat tantangan dari berbagai arah.

Jika memperhatikan sekitar ilmu hukum pidana dan ilmu hukum umumnya, telah tumbuh bermacam-macam ilmu pengetahuan kemasyarakatan yang ternyata sangat berguna sekali dalam memecahkan persoalan-persoalan itu. Misalnya, kasus pidana tindak pidana pencucian uang, tindak pidana perdagangan orang, kejahatan seksual anak, dan dalam Masalah pidana lainnya yang memerlukan dukungan disiplin ilmu lain. Belum lagi, perdebatan asas legalitas, pemidanaan korporasi, penghitungan denda, dan perkembangan teori hukum pidana.

Ilmu-ilmu pengetahuan kemasyarakatan lain dalam penemuan-penemuannya dan perkembangannya lebih jauh
Bahwa penerapan hukum pidana tidak dapat dipandang lagi suatu tugas “menetapkan hubungan-hubungan hukum pada tempatnya”.
Dapat dikatakan pula tujuan yang akan dicapai oleh peradilan pidana tidak dapat dengan cara-cara pendekatan normatif sistematis semata yang biasanya ditempuh oleh ilmu pengetahuan hukum pidana.
Ilmu pengetahuan dan ilmu pengetahuan kemasyarakatan lain haruslah diikutsertakan dalam suatu ikatan yang berintegrasi dengan ilmu hukum pidana. Bersama-sama seluruh ilmu pengetahuan kemasyarakatan itu melakukan tugas-tugas yang selama ini dilaksanakan oleh ilmu pengetahuan hukum pidana.

Tegasnya pandangan-pandangan baru ini menolak cara pendekatan seorang ahli hukum pidana terhadap objek ilmu pengetahuan yang lazimnya dilakukan selama ini, yaitu dengan cara normatif sistematis saja.perkataaan Lain , hukum pidana yang dipandang sebagai suatu keseluruhan dari aturan-aturan yang bersifat sistematis dan konsisten, sedangkan tugas ilmiahnya adalah suatu penyelidikan secara “stelselmatig” (sistematis) dari aturan-aturan hukum di samping penjelasannya mengenai penerapannya.

Di sisi lain, pola berpikir dalam hukum pidana selama ini ternyata tidak jarang menimbulkan hambatan ataupun keresahan akademik. Timbulnya keresahan itu karena hasilnya dianggap belum penuhi tuntutan kenginan masyarakat.

Dengan belum terpenuhinya keinginan masyarakat, menimbulkan keragu-raguan masyarakat terhadap hukum pidana. Padahal, kenyatannya penerapan hukum pidana itu makin hari makin besar. Inilah masalah yang perlu mendapat perhatian dan dipecahkan pula oleh ilmu pengetahuan hukum pidana.
Di satu pihak, pembentuk undang-undang tidak akan pernah mampu dan menduga terlebih dahulu mengenai kejadian-kejadian di kemudian hari, apalagi memperhitungkan dengan cermat dan sempurna hal-hal tersebut.
Betapa pun sempurnanya undang-undang tersebut, masih harus dilaksanakan oleh penerap undang-undang tersebut, artinya perlu diperhalus dan dilengkapi. Sebaliknya, bagi lembaga atau aparatur penegak hukum, dalam operasionalnya dibatasi dengan rambu asas-asas dalam menjalankan tugasnya.

Oleh sebab itu, harus diemban langkah-langkah kinerja yang sistematis dan normatif. Di lain pihak, haruslah diikuti perkembangan masyarakat kekinian yang bergerak makin jauh dari ketentuan-ketentuan normatif sistematis yang bersifat memola itu.

Bagi pengemban ilmu hukum pidana, harus berusaha seoptimal Dan Semaksimal mungkin menautkan keduanya dengan cara modifikasi yang bersifat penyempurnaan. Jika perlu, pemikiran baru atas teori-teori hukum pidananya disesuaikan dengan pertumbuhan dan perkembangan masyarakat.

Untuk dapat memberikan bentuk dan isi pada pertumbuhan ini, pembelajar hukum pidana haruslah dijiwai oleh suatu kehendak yang luhur dan ulet untuk melihat. Selanjutnya, dia berkeyakinan bahwa hal-hal yang ada dalam masyarakat ini akan selalu menjadi lebih baik, diarahkan pada suatu cita-cita kehidupan yang mulia.

Bagi ahli pidana, seharusnya dikembalikan pada tujuan bangsa, sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD NRI 1945, yakni melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.Setelah dan mengerti tujuan, para ahli hukum pidana bergulat dengan masalah-masalah hukum dan kemasyarakatan. Menurut Mardjono Reksodiputro, prinsip-prinsip hukum pidana di Indonesia yang berlaku sekarang dan pada masa datang adalah hukum pidana untuk menegaskan atau menegakkan kembali nilai-nilai sosial dasar (basic social values) perilaku hidup bermasyarakat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang dijiwai oleh falsafah dan ideologi negara Pancasila.

Kedua pembatasan di atas, harus diusahakan dengan cara sungguh-sungguh, seminimal mungkin mengganggu hak dan kebebasan individu tanpa mengurangi perlindungan terhadap kepentingan kolektivitas masyarakat demoratis Indonesia yang modern.

Jika diukur dengan cita-cita, kenyataan itu tentunya belum sempurna. Oleh karena itu, hal-hal proses yang sekarang terus dijalankan dan terjadi, seperti dalam forum kajian ilmiah hukum pidana ini, akan selalu ada jejak-jejaknya untuk diteruskan dan memunculkan ide baru sebagai perubahan perkembangan hukum pidana.

Pembahasan dalam hal ini tidak hanya dibatasi seolah hanya masalah teknis semata dari para ahli hukum, tetapi juga membutuhkan pandangan dari ahli-ahli non hukum, atau perlu kajian multidisiplin mengenai ilmu pengetahuan manusia karena berkaitan dengan interaksi manusia dan kita semua sebagai warga negara.Indonesia. Menurut Pandangan Saya Kita tidak boleh sekali-kali mengabaikan aspek manusia sebagai bagian sentral dari hukum itu. segera sahkan KUHP nasional. Save And Bravo Hukum Pidana.

Salam Komunitas Birbakum Kab. Garut Jabar.

*) Penulis praktisi hukum dan Ketua Birbakum Garut.

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Anggota DP Garut Minta Gubernur Segera Lantik Kasek SMA/SMK, Abdul Hadi : Kita Pun Sudah Dorong

Next Post

Wabup Jimmy Dampingi Komisi X DPR RI Bantu APD Ke RSUD Karawang

Related Posts

Doa Bersama dan Deklarasi untuk Kabupaten Bandung Damai
deNews

Doa Bersama dan Deklarasi untuk Kabupaten Bandung Damai

Selasa, 2 September 2025
Di Tengah Terik Mentari, Mahasiswa Gelar Mimbar Bebas Bersama Unsur Forkopimda Garut
deNews

Di Tengah Terik Mentari, Mahasiswa Gelar Mimbar Bebas Bersama Unsur Forkopimda Garut

Selasa, 2 September 2025
DPMPTSP Ciamis Mantapkan Zona Integritas, Bidik Predikat WBK demi Layanan Publik Bersih dan Ramah Investasi
deNews

DPMPTSP Ciamis Mantapkan Zona Integritas, Bidik Predikat WBK demi Layanan Publik Bersih dan Ramah Investasi

Selasa, 2 September 2025
Dinas Sosial Ciamis Dievaluasi KemenPANRB, Mantapkan Langkah Menuju WBK dan WBBM
deNews

Dinas Sosial Ciamis Dievaluasi KemenPANRB, Mantapkan Langkah Menuju WBK dan WBBM

Selasa, 2 September 2025
Tak Banyak Yang Tahu, Ciamis Terapkan Sanitary Landfill “Solusi Cerdas Atasi Sampah Tanpa Cemari Lingkungan”
deNews

Tak Banyak Yang Tahu, Ciamis Terapkan Sanitary Landfill “Solusi Cerdas Atasi Sampah Tanpa Cemari Lingkungan”

Selasa, 2 September 2025
Diduga Hendak Berbuat Rusuh Dalam Aksi Unras, Sekitar 129 Orang Diamankan Polres Subang
Hukum dan Kriminal

Diduga Hendak Berbuat Rusuh Dalam Aksi Unras, Sekitar 129 Orang Diamankan Polres Subang

Selasa, 2 September 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Quo Vadis Bupati Garut, Kadisdikmu Bikin Para Guru Meringis

Minggu, 2 Mei 2021

Dana CSR Perusahaan Kandang Ayam Manggis Kepada Warga Jamali Belum Signifikan?

Minggu, 3 November 2019

KabarDaerah

Tragedi Ledakan Pemusnahan Amunisi di Pesisir Pantai Garut Tewaskan Belasan Orang, Kolonel dan Mayor Turut Jadi Korban

Senin, 12 Mei 2025

Wulan Sari, SE : Srikandi Birbakum Berwirausaha Ditengah Wabah Corona

Minggu, 24 Mei 2020

BAZNAS Kabupaten Bandung dan Brader Gercep Turun Tangan Terapkan Sedekah Cahaya di Pangalengan

Rabu, 30 April 2025

Kades Kediri Enah, SPd : BBWS Agar Segera Laksanakan Sodetan Di Blok Surupan

Minggu, 6 September 2020
Foto : Menurut Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (Kordiv P2HM) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ciamis, Wulan Syarifah menyebutkan, dari hasil pemetaan, ditemukan 23 indikator potensi kerawanan TPS Rabu (20/11/2024)

Bawaslu Ciamis Petakan 23 Indikator Potensi TPS Rawan Untuk Antisipasi Gangguan Di Hari Pemungutan

Kamis, 21 November 2024

Cakades No. 5 Bunda Popon, Bertekad Jadikan Desa Suci Juara

Minggu, 16 Mei 2021

Kanal

  • Budaya
  • BumDesa
  • deBisnis
  • deEdukasi
  • deHumaniti
  • deNews
  • dePolitik
  • dePraja
  • deSport
  • deWisata
  • GerbangDesa
  • Hukum dan Kriminal
  • Kalam
  • Legislator
  • Nasional
  • OpiniKita
  • Parlementaria
  • Regional
deJurnal.com

PT. MEDIA PANTURA GROUP
Jalan Raya Rawadalem Blok Bunga Rangga
Balongan - Indramayu
Email : redaksi.dejurnal@gmail.com

Dapur Redaksi :
Jl. Mekar Biru II No. 56 Cileunyi - Bandung

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

© 2025 deJURNAL.com. Allright Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste