• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Rabu, Juni 4, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in OpiniKita

Perlunya Pemikiran Serta Kajian Bagi Perkembangan Hukum Pidana Kini Dan Mendatang

bydejurnalcom
Jumat, 5 Juni 2020
Reading Time: 4 mins read
ShareTweetSend

Oleh : H. RM. Riesta Kuspriyansyah, SH

Mengantisipasi perkembangan masyarakat. Bahkan, dalam perkembangannya, ternyata arus dari persoalan-persoalan itu menggema dan menghantam teori-teori yang telah diajarkan kepada pembelajar hukum sebelumnya. Kondisi sekarang ini tampaknya perlu memberikan definisi operasional hukum pidana dan fungsi hukum pidana.

Menurut Pakar hukum Prof Moeljatno bahwa pengertian hukum pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara yang mengadakan dasar-dasar dan mengatur ketentuan tentang perbuatan yang tidak boleh dilakukan. Larangan ini disertai ancaman pidana bagi setiap orang yang melakukannya.

BacaJuga :

Tragis Cucu Bunuh Nenek Dengan Cobek, Jengkel Tak Diberi Uang Jajan.

Idul Adha 2025 Tanpa Sampah Plastik, Bupati Herdiat Imbau Warga Gunakan Wadah Ramah Lingkungan

Selama Dua Pekan, Satreskrim Polres Purwakarta Ringkus 12 Pelaku Pencurian

Kapan dan dalam hal apa mereka yang telah melanggar larangan itu dapat dikenai sanksi ? Dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dilaksanakan?

Fungsi hukum pidana berguna melindungi kepentingan hukum. Dalam hal ini, yang dilindungi tidak hanya kepentingan individu, tetapi juga kepentingan masyarakat dan kepentingan negara kita.

Untuk itulah perlu memetakan hukum pidana. Dalam hal ini yang menjadi titik sentral adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Undang-undang ini sesuai dengan politik hukum yang digariskan oleh piagam persetujuan yang menghendaki peraturan Republik Indonesialah yang harus diberlakukan untuk Indonesia.

Undang-undang tersebut tampaknya perlu dilihat dalam “bestek” waktu itu yang belum dapat melakukan pembentukan undang-undang hukum pidana baru. Hal ini perlu menyesuaikan dengan peraturan-peraturan hukum pidana dengan keadaan yang timbul sesudah proklamasi kemerdekaan.Suatu kenyataan bahwa kondisi kekinian dalam aktivitas kehidupan di dalam masyarakat telah berubah.

Perubahan-perubahan ini terkadang telah begitu jauh melampaui nilai-nilai yang berbeda dari nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat sebelumnya.

Pada kenyataannya, perkembangan masyarakat ini menimbulkan dampak positif maupun negatif jika tidak mengantisipasinya dan menyesuaikan dengan zamannya.

Masalahnya, jika terlalu lama tidak adanya penyesuaian, timbullah kelalaian dalam merombak dan memperbarui regulasi. Inilah yang pada akhirnya menimbulkan suara-suara yang meragukan dasar-dasar yang telah digariskan dalam hukum pidana positif.

Ilmu hukum pidana yang telah diajarkan kepada ahli-ahli hukum tampaknya menjadi keyakinan mereka mengenai sifat “berdiri sendiri” dari ilmu tersebut. Mereka dapat sendirian menyelesaikan persoalan-persoalan itu. Namun, akhir-akhir ini pendapat seperti itu mendapat tantangan dari berbagai arah.

Jika memperhatikan sekitar ilmu hukum pidana dan ilmu hukum umumnya, telah tumbuh bermacam-macam ilmu pengetahuan kemasyarakatan yang ternyata sangat berguna sekali dalam memecahkan persoalan-persoalan itu. Misalnya, kasus pidana tindak pidana pencucian uang, tindak pidana perdagangan orang, kejahatan seksual anak, dan dalam Masalah pidana lainnya yang memerlukan dukungan disiplin ilmu lain. Belum lagi, perdebatan asas legalitas, pemidanaan korporasi, penghitungan denda, dan perkembangan teori hukum pidana.

Ilmu-ilmu pengetahuan kemasyarakatan lain dalam penemuan-penemuannya dan perkembangannya lebih jauh
Bahwa penerapan hukum pidana tidak dapat dipandang lagi suatu tugas “menetapkan hubungan-hubungan hukum pada tempatnya”.
Dapat dikatakan pula tujuan yang akan dicapai oleh peradilan pidana tidak dapat dengan cara-cara pendekatan normatif sistematis semata yang biasanya ditempuh oleh ilmu pengetahuan hukum pidana.
Ilmu pengetahuan dan ilmu pengetahuan kemasyarakatan lain haruslah diikutsertakan dalam suatu ikatan yang berintegrasi dengan ilmu hukum pidana. Bersama-sama seluruh ilmu pengetahuan kemasyarakatan itu melakukan tugas-tugas yang selama ini dilaksanakan oleh ilmu pengetahuan hukum pidana.

Tegasnya pandangan-pandangan baru ini menolak cara pendekatan seorang ahli hukum pidana terhadap objek ilmu pengetahuan yang lazimnya dilakukan selama ini, yaitu dengan cara normatif sistematis saja.perkataaan Lain , hukum pidana yang dipandang sebagai suatu keseluruhan dari aturan-aturan yang bersifat sistematis dan konsisten, sedangkan tugas ilmiahnya adalah suatu penyelidikan secara “stelselmatig” (sistematis) dari aturan-aturan hukum di samping penjelasannya mengenai penerapannya.

Di sisi lain, pola berpikir dalam hukum pidana selama ini ternyata tidak jarang menimbulkan hambatan ataupun keresahan akademik. Timbulnya keresahan itu karena hasilnya dianggap belum penuhi tuntutan kenginan masyarakat.

Dengan belum terpenuhinya keinginan masyarakat, menimbulkan keragu-raguan masyarakat terhadap hukum pidana. Padahal, kenyatannya penerapan hukum pidana itu makin hari makin besar. Inilah masalah yang perlu mendapat perhatian dan dipecahkan pula oleh ilmu pengetahuan hukum pidana.
Di satu pihak, pembentuk undang-undang tidak akan pernah mampu dan menduga terlebih dahulu mengenai kejadian-kejadian di kemudian hari, apalagi memperhitungkan dengan cermat dan sempurna hal-hal tersebut.
Betapa pun sempurnanya undang-undang tersebut, masih harus dilaksanakan oleh penerap undang-undang tersebut, artinya perlu diperhalus dan dilengkapi. Sebaliknya, bagi lembaga atau aparatur penegak hukum, dalam operasionalnya dibatasi dengan rambu asas-asas dalam menjalankan tugasnya.

Oleh sebab itu, harus diemban langkah-langkah kinerja yang sistematis dan normatif. Di lain pihak, haruslah diikuti perkembangan masyarakat kekinian yang bergerak makin jauh dari ketentuan-ketentuan normatif sistematis yang bersifat memola itu.

Bagi pengemban ilmu hukum pidana, harus berusaha seoptimal Dan Semaksimal mungkin menautkan keduanya dengan cara modifikasi yang bersifat penyempurnaan. Jika perlu, pemikiran baru atas teori-teori hukum pidananya disesuaikan dengan pertumbuhan dan perkembangan masyarakat.

Untuk dapat memberikan bentuk dan isi pada pertumbuhan ini, pembelajar hukum pidana haruslah dijiwai oleh suatu kehendak yang luhur dan ulet untuk melihat. Selanjutnya, dia berkeyakinan bahwa hal-hal yang ada dalam masyarakat ini akan selalu menjadi lebih baik, diarahkan pada suatu cita-cita kehidupan yang mulia.

Bagi ahli pidana, seharusnya dikembalikan pada tujuan bangsa, sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD NRI 1945, yakni melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.Setelah dan mengerti tujuan, para ahli hukum pidana bergulat dengan masalah-masalah hukum dan kemasyarakatan. Menurut Mardjono Reksodiputro, prinsip-prinsip hukum pidana di Indonesia yang berlaku sekarang dan pada masa datang adalah hukum pidana untuk menegaskan atau menegakkan kembali nilai-nilai sosial dasar (basic social values) perilaku hidup bermasyarakat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang dijiwai oleh falsafah dan ideologi negara Pancasila.

Kedua pembatasan di atas, harus diusahakan dengan cara sungguh-sungguh, seminimal mungkin mengganggu hak dan kebebasan individu tanpa mengurangi perlindungan terhadap kepentingan kolektivitas masyarakat demoratis Indonesia yang modern.

Jika diukur dengan cita-cita, kenyataan itu tentunya belum sempurna. Oleh karena itu, hal-hal proses yang sekarang terus dijalankan dan terjadi, seperti dalam forum kajian ilmiah hukum pidana ini, akan selalu ada jejak-jejaknya untuk diteruskan dan memunculkan ide baru sebagai perubahan perkembangan hukum pidana.

Pembahasan dalam hal ini tidak hanya dibatasi seolah hanya masalah teknis semata dari para ahli hukum, tetapi juga membutuhkan pandangan dari ahli-ahli non hukum, atau perlu kajian multidisiplin mengenai ilmu pengetahuan manusia karena berkaitan dengan interaksi manusia dan kita semua sebagai warga negara.Indonesia. Menurut Pandangan Saya Kita tidak boleh sekali-kali mengabaikan aspek manusia sebagai bagian sentral dari hukum itu. segera sahkan KUHP nasional. Save And Bravo Hukum Pidana.

Salam Komunitas Birbakum Kab. Garut Jabar.

*) Penulis praktisi hukum dan Ketua Birbakum Garut.

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Anggota DP Garut Minta Gubernur Segera Lantik Kasek SMA/SMK, Abdul Hadi : Kita Pun Sudah Dorong

Next Post

Wabup Jimmy Dampingi Komisi X DPR RI Bantu APD Ke RSUD Karawang

Related Posts

deNews

Respons Cepat Bupati Herdiat Tinjau Lokasi Bencana Angin Puting Beliung

Rabu, 4 Juni 2025
deNews

Kasus Kekerasan terhadap Anak di Ciamis Mengkhawatirkan, DP2KBP3A Gelar Rapat Koordinasi Lintas Sektor

Selasa, 3 Juni 2025
deNews

DPMPTSP Ciamis Ajak Masyarakat Gunakan Aplikasi OSS untuk Pengurusan Izin Usaha secara Mandiri

Selasa, 3 Juni 2025
deNews

Tragis Cucu Bunuh Nenek Dengan Cobek, Jengkel Tak Diberi Uang Jajan.

Selasa, 3 Juni 2025
deNews

Idul Adha 2025 Tanpa Sampah Plastik, Bupati Herdiat Imbau Warga Gunakan Wadah Ramah Lingkungan

Selasa, 3 Juni 2025
Hukum dan Kriminal

Selama Dua Pekan, Satreskrim Polres Purwakarta Ringkus 12 Pelaku Pencurian

Selasa, 3 Juni 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Dinas PU dan Pemborong Sepakat Pekerjaan Pakai Pasir Merah Dibongkar Serta Dibangun Ulang

Kamis, 2 September 2021

Pasir Warna Merah Dipakai Bahan Matrial Proyek Irigasi Cipalasari, Sekarang Berganti Pakai Pasir Hitam

Senin, 30 Agustus 2021

KabarDaerah

Menjadi Narasumber Seminar Kehumasan, Ketua PWI Jabar Hilman Hidayat : Begini Langkah Menghadapi Wartawan

Selasa, 20 Mei 2025

Polres Ciamis Ungkap Kasus Asusila terhadap Anak, Pelaku Merupakan Ayah Tiri Korban

Senin, 12 Mei 2025

Patriot Desa Garut Gelar Temu Bisnis Guna Pemulihan Ekonomi Desa Di Masa Pandemi Covid-19

Rabu, 30 September 2020

Terbang ke Jakarta, Aliansi D’Ragam Desak Kementerian LH Usut Dugaan Alih Fungsi Lahan Penyebab Banjir Bandang

Kamis, 9 Desember 2021

Studi Banding Penanganan Kemitraan dengan Media, Pemkab Garut Kunjungi Diskominfo Purwakarta

Kamis, 15 April 2021

Tindak Lanjut KPU Tetapkan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih, DPRD Kabupaten Bandung Gelar Rapat Pleno Usulan Penetapan dan Pelantikan

Rabu, 5 Februari 2025

Banyak Dibaca

  • 270 Siswa Meriahkan FLS3N Tingkat Kabupaten Ciamis, Siap Melaju ke Provinsi Jawa Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Juara I Lomba Menulis Cerita pada FLS3N, Maritza Bakal Mewakili Kecamatan Arjasari ke Tingkat Kabupaten Bandung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pencabulan Anak Dibawah Umur Terjadi di Wilayah Kecamatan Cikajang Garut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dulur Galuh SDR Juara LGSD Cup 2025, Tumbangkan Tim Senior RSUD Ciamis Lewat Aksi Gemilang Pemain Muda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Herdiat Nyatakan Pemkab Ciamis Siap Terapkan Jam Malam Dan Masuk Sekolah Pukul 06.00 Pagi Secara Bertahap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Respons Cepat Bupati Herdiat Tinjau Lokasi Bencana Angin Puting Beliung

Rabu, 4 Juni 2025

Kasus Kekerasan terhadap Anak di Ciamis Mengkhawatirkan, DP2KBP3A Gelar Rapat Koordinasi Lintas Sektor

Selasa, 3 Juni 2025

DPMPTSP Ciamis Ajak Masyarakat Gunakan Aplikasi OSS untuk Pengurusan Izin Usaha secara Mandiri

Selasa, 3 Juni 2025

Tragis Cucu Bunuh Nenek Dengan Cobek, Jengkel Tak Diberi Uang Jajan.

Selasa, 3 Juni 2025

Idul Adha 2025 Tanpa Sampah Plastik, Bupati Herdiat Imbau Warga Gunakan Wadah Ramah Lingkungan

Selasa, 3 Juni 2025

Kanal

  • Budaya
  • BumDesa
  • deBisnis
  • deEdukasi
  • deHumaniti
  • deNews
  • dePolitik
  • dePraja
  • deSport
  • deWisata
  • GerbangDesa
  • Hukum dan Kriminal
  • Kalam
  • Legislator
  • Nasional
  • OpiniKita
  • Parlementaria
  • Regional
deJurnal.com

PT. MEDIA PANTURA GROUP
Jalan Raya Rawadalem Blok Bunga Rangga
Balongan - Indramayu
Email : redaksi.dejurnal@gmail.com

Dapur Redaksi :
Jl. Mekar Biru II No. 56 Cileunyi - Bandung

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

© 2025 deJURNAL.com. Allright Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In