• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Minggu, Juli 20, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in OpiniKita

Perlunya Pemikiran Serta Kajian Bagi Perkembangan Hukum Pidana Kini Dan Mendatang

bydejurnalcom
Jumat, 5 Juni 2020
Reading Time: 4 mins read
ShareTweetSend

Oleh : H. RM. Riesta Kuspriyansyah, SH

Mengantisipasi perkembangan masyarakat. Bahkan, dalam perkembangannya, ternyata arus dari persoalan-persoalan itu menggema dan menghantam teori-teori yang telah diajarkan kepada pembelajar hukum sebelumnya. Kondisi sekarang ini tampaknya perlu memberikan definisi operasional hukum pidana dan fungsi hukum pidana.

Menurut Pakar hukum Prof Moeljatno bahwa pengertian hukum pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara yang mengadakan dasar-dasar dan mengatur ketentuan tentang perbuatan yang tidak boleh dilakukan. Larangan ini disertai ancaman pidana bagi setiap orang yang melakukannya.

BacaJuga :

Ciamis Tampil Gemilang di Sunda Karsa Fest 2025, Raih Juara 3 Fashion Show Produk Lokal

Duka di Balik Pesta Rakyat Garut, Dedi Mulyadi Tanggung Biaya Korban dari Kantong Pribadi

Disdukcapil Ciamis Imbau Warga Aktif Perbarui Data Kependudukan, Ini Penjelasan Lengkapnya.

Kapan dan dalam hal apa mereka yang telah melanggar larangan itu dapat dikenai sanksi ? Dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dilaksanakan?

Fungsi hukum pidana berguna melindungi kepentingan hukum. Dalam hal ini, yang dilindungi tidak hanya kepentingan individu, tetapi juga kepentingan masyarakat dan kepentingan negara kita.

Untuk itulah perlu memetakan hukum pidana. Dalam hal ini yang menjadi titik sentral adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Undang-undang ini sesuai dengan politik hukum yang digariskan oleh piagam persetujuan yang menghendaki peraturan Republik Indonesialah yang harus diberlakukan untuk Indonesia.

Undang-undang tersebut tampaknya perlu dilihat dalam “bestek” waktu itu yang belum dapat melakukan pembentukan undang-undang hukum pidana baru. Hal ini perlu menyesuaikan dengan peraturan-peraturan hukum pidana dengan keadaan yang timbul sesudah proklamasi kemerdekaan.Suatu kenyataan bahwa kondisi kekinian dalam aktivitas kehidupan di dalam masyarakat telah berubah.

Perubahan-perubahan ini terkadang telah begitu jauh melampaui nilai-nilai yang berbeda dari nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat sebelumnya.

Pada kenyataannya, perkembangan masyarakat ini menimbulkan dampak positif maupun negatif jika tidak mengantisipasinya dan menyesuaikan dengan zamannya.

Masalahnya, jika terlalu lama tidak adanya penyesuaian, timbullah kelalaian dalam merombak dan memperbarui regulasi. Inilah yang pada akhirnya menimbulkan suara-suara yang meragukan dasar-dasar yang telah digariskan dalam hukum pidana positif.

Ilmu hukum pidana yang telah diajarkan kepada ahli-ahli hukum tampaknya menjadi keyakinan mereka mengenai sifat “berdiri sendiri” dari ilmu tersebut. Mereka dapat sendirian menyelesaikan persoalan-persoalan itu. Namun, akhir-akhir ini pendapat seperti itu mendapat tantangan dari berbagai arah.

Jika memperhatikan sekitar ilmu hukum pidana dan ilmu hukum umumnya, telah tumbuh bermacam-macam ilmu pengetahuan kemasyarakatan yang ternyata sangat berguna sekali dalam memecahkan persoalan-persoalan itu. Misalnya, kasus pidana tindak pidana pencucian uang, tindak pidana perdagangan orang, kejahatan seksual anak, dan dalam Masalah pidana lainnya yang memerlukan dukungan disiplin ilmu lain. Belum lagi, perdebatan asas legalitas, pemidanaan korporasi, penghitungan denda, dan perkembangan teori hukum pidana.

Ilmu-ilmu pengetahuan kemasyarakatan lain dalam penemuan-penemuannya dan perkembangannya lebih jauh
Bahwa penerapan hukum pidana tidak dapat dipandang lagi suatu tugas “menetapkan hubungan-hubungan hukum pada tempatnya”.
Dapat dikatakan pula tujuan yang akan dicapai oleh peradilan pidana tidak dapat dengan cara-cara pendekatan normatif sistematis semata yang biasanya ditempuh oleh ilmu pengetahuan hukum pidana.
Ilmu pengetahuan dan ilmu pengetahuan kemasyarakatan lain haruslah diikutsertakan dalam suatu ikatan yang berintegrasi dengan ilmu hukum pidana. Bersama-sama seluruh ilmu pengetahuan kemasyarakatan itu melakukan tugas-tugas yang selama ini dilaksanakan oleh ilmu pengetahuan hukum pidana.

Tegasnya pandangan-pandangan baru ini menolak cara pendekatan seorang ahli hukum pidana terhadap objek ilmu pengetahuan yang lazimnya dilakukan selama ini, yaitu dengan cara normatif sistematis saja.perkataaan Lain , hukum pidana yang dipandang sebagai suatu keseluruhan dari aturan-aturan yang bersifat sistematis dan konsisten, sedangkan tugas ilmiahnya adalah suatu penyelidikan secara “stelselmatig” (sistematis) dari aturan-aturan hukum di samping penjelasannya mengenai penerapannya.

Di sisi lain, pola berpikir dalam hukum pidana selama ini ternyata tidak jarang menimbulkan hambatan ataupun keresahan akademik. Timbulnya keresahan itu karena hasilnya dianggap belum penuhi tuntutan kenginan masyarakat.

Dengan belum terpenuhinya keinginan masyarakat, menimbulkan keragu-raguan masyarakat terhadap hukum pidana. Padahal, kenyatannya penerapan hukum pidana itu makin hari makin besar. Inilah masalah yang perlu mendapat perhatian dan dipecahkan pula oleh ilmu pengetahuan hukum pidana.
Di satu pihak, pembentuk undang-undang tidak akan pernah mampu dan menduga terlebih dahulu mengenai kejadian-kejadian di kemudian hari, apalagi memperhitungkan dengan cermat dan sempurna hal-hal tersebut.
Betapa pun sempurnanya undang-undang tersebut, masih harus dilaksanakan oleh penerap undang-undang tersebut, artinya perlu diperhalus dan dilengkapi. Sebaliknya, bagi lembaga atau aparatur penegak hukum, dalam operasionalnya dibatasi dengan rambu asas-asas dalam menjalankan tugasnya.

Oleh sebab itu, harus diemban langkah-langkah kinerja yang sistematis dan normatif. Di lain pihak, haruslah diikuti perkembangan masyarakat kekinian yang bergerak makin jauh dari ketentuan-ketentuan normatif sistematis yang bersifat memola itu.

Bagi pengemban ilmu hukum pidana, harus berusaha seoptimal Dan Semaksimal mungkin menautkan keduanya dengan cara modifikasi yang bersifat penyempurnaan. Jika perlu, pemikiran baru atas teori-teori hukum pidananya disesuaikan dengan pertumbuhan dan perkembangan masyarakat.

Untuk dapat memberikan bentuk dan isi pada pertumbuhan ini, pembelajar hukum pidana haruslah dijiwai oleh suatu kehendak yang luhur dan ulet untuk melihat. Selanjutnya, dia berkeyakinan bahwa hal-hal yang ada dalam masyarakat ini akan selalu menjadi lebih baik, diarahkan pada suatu cita-cita kehidupan yang mulia.

Bagi ahli pidana, seharusnya dikembalikan pada tujuan bangsa, sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD NRI 1945, yakni melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.Setelah dan mengerti tujuan, para ahli hukum pidana bergulat dengan masalah-masalah hukum dan kemasyarakatan. Menurut Mardjono Reksodiputro, prinsip-prinsip hukum pidana di Indonesia yang berlaku sekarang dan pada masa datang adalah hukum pidana untuk menegaskan atau menegakkan kembali nilai-nilai sosial dasar (basic social values) perilaku hidup bermasyarakat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang dijiwai oleh falsafah dan ideologi negara Pancasila.

Kedua pembatasan di atas, harus diusahakan dengan cara sungguh-sungguh, seminimal mungkin mengganggu hak dan kebebasan individu tanpa mengurangi perlindungan terhadap kepentingan kolektivitas masyarakat demoratis Indonesia yang modern.

Jika diukur dengan cita-cita, kenyataan itu tentunya belum sempurna. Oleh karena itu, hal-hal proses yang sekarang terus dijalankan dan terjadi, seperti dalam forum kajian ilmiah hukum pidana ini, akan selalu ada jejak-jejaknya untuk diteruskan dan memunculkan ide baru sebagai perubahan perkembangan hukum pidana.

Pembahasan dalam hal ini tidak hanya dibatasi seolah hanya masalah teknis semata dari para ahli hukum, tetapi juga membutuhkan pandangan dari ahli-ahli non hukum, atau perlu kajian multidisiplin mengenai ilmu pengetahuan manusia karena berkaitan dengan interaksi manusia dan kita semua sebagai warga negara.Indonesia. Menurut Pandangan Saya Kita tidak boleh sekali-kali mengabaikan aspek manusia sebagai bagian sentral dari hukum itu. segera sahkan KUHP nasional. Save And Bravo Hukum Pidana.

Salam Komunitas Birbakum Kab. Garut Jabar.

*) Penulis praktisi hukum dan Ketua Birbakum Garut.

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Anggota DP Garut Minta Gubernur Segera Lantik Kasek SMA/SMK, Abdul Hadi : Kita Pun Sudah Dorong

Next Post

Wabup Jimmy Dampingi Komisi X DPR RI Bantu APD Ke RSUD Karawang

Related Posts

100 anggota Kokam Ciamis Ikuti Apel Akbar di Sleman, Sekda Ciamis Beri Arahan dan Dukung Semangat Bela Negara
deNews

100 anggota Kokam Ciamis Ikuti Apel Akbar di Sleman, Sekda Ciamis Beri Arahan dan Dukung Semangat Bela Negara

Minggu, 20 Juli 2025
Andika, Siswa SDIT Arjasari Kabupaten Bandung Juara 3 Pencak Silat O2SN Tingkat Jabar
deEdukasi

Andika, Siswa SDIT Arjasari Kabupaten Bandung Juara 3 Pencak Silat O2SN Tingkat Jabar

Sabtu, 19 Juli 2025
Polda Jabar Akan Lakukan Pendalaman dan Investigasi Insiden Pesta Rakyat Garut
deNews

Polda Jabar Akan Lakukan Pendalaman dan Investigasi Insiden Pesta Rakyat Garut

Sabtu, 19 Juli 2025
Ciamis Tampil Gemilang di Sunda Karsa Fest 2025, Raih Juara 3 Fashion Show Produk Lokal
deNews

Ciamis Tampil Gemilang di Sunda Karsa Fest 2025, Raih Juara 3 Fashion Show Produk Lokal

Sabtu, 19 Juli 2025
Duka di Balik Pesta Rakyat Garut, Dedi Mulyadi Tanggung Biaya Korban dari Kantong Pribadi
Regional

Duka di Balik Pesta Rakyat Garut, Dedi Mulyadi Tanggung Biaya Korban dari Kantong Pribadi

Sabtu, 19 Juli 2025
Disdukcapil Ciamis Imbau Warga Aktif Perbarui Data Kependudukan, Ini Penjelasan Lengkapnya.
deNews

Disdukcapil Ciamis Imbau Warga Aktif Perbarui Data Kependudukan, Ini Penjelasan Lengkapnya.

Sabtu, 19 Juli 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

FPPG Kecewa, Audiensi DPRD Terkait Zakat TPG Tak Dihadiri Disdik, Baznas dan BJB

Jumat, 21 Mei 2021
Kolase : Pekerjaan Proyek Irigasi Cipalasari.

Hasil Uji Lab Pasir Merah Tak Bagus, Dinas PU Kabupaten Sukabumi Patut Evaluasi Proyek Irigasi Cipalasari

Rabu, 1 September 2021

KabarDaerah

Sayembara Nama RSUD Soreang, Bupati : Warga Kabupaten Bandung Silahkan Usulkan

Jumat, 16 Oktober 2020
Foto : Kapolres Ciamis memeriksa ratusan kendaraan roda dua yang diamankan karena tidak sesuai standar dan memakai knalpot bising

Ciptakan Situasi Kondusif Selama Ramadhan, Polres Ciamis Amankan Knalpot Bising

Selasa, 11 Maret 2025

Dinilai APBD Perubahan 2020 Tidak Pro Rakyat, Fraksi Demokrat Walk Out Dari Sidang Paripurna DPRD Garut

Kamis, 1 Oktober 2020

Hari Libur, Kapolres Garut Bersama Forkompinda Tetap Pimpin Operasi Yustisi

Sabtu, 19 September 2020

Angin Puting Beliung Terjang Cikiray Cikidang, Beberapa Atap Rumah Warga Berhamburan

Rabu, 23 September 2020

Rencana Perubahan Status RSUD dr. Slamet Terintegrasi Dengan Dinkes Garut

Senin, 20 November 2023

Banyak Dibaca

  • KA Argo Wilis Kembali Berhenti di Stasiun Ciamis, Sejumlah Pejabat Ikut Uji Coba Hari Pertama

    KA Argo Wilis Kembali Berhenti di Stasiun Ciamis, Sejumlah Pejabat Ikut Uji Coba Hari Pertama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Ciamis Umumkan Hasil Seleksi Administrasi JPT Pratama 2025, Peserta Lolos Bersiap Jalani Uji Kompetensi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua PPDI Ciamis Silaturahmi ke Sindanghayu, Serukan Islah Usai Putusan PTUN Menangkan Ibu Shilfianti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pesta Rakyat Garut Berujung Tragedi : Beberapa Orang Meninggal dan Belasan Terluka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ciamis Job Fair 2025 Hadirkan 1.150 Lowongan Kerja, Warga Tatar Galuh Ayo Daftar!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

100 anggota Kokam Ciamis Ikuti Apel Akbar di Sleman, Sekda Ciamis Beri Arahan dan Dukung Semangat Bela Negara

100 anggota Kokam Ciamis Ikuti Apel Akbar di Sleman, Sekda Ciamis Beri Arahan dan Dukung Semangat Bela Negara

Minggu, 20 Juli 2025
Andika, Siswa SDIT Arjasari Kabupaten Bandung Juara 3 Pencak Silat O2SN Tingkat Jabar

Andika, Siswa SDIT Arjasari Kabupaten Bandung Juara 3 Pencak Silat O2SN Tingkat Jabar

Sabtu, 19 Juli 2025
Polda Jabar Akan Lakukan Pendalaman dan Investigasi Insiden Pesta Rakyat Garut

Polda Jabar Akan Lakukan Pendalaman dan Investigasi Insiden Pesta Rakyat Garut

Sabtu, 19 Juli 2025
Ciamis Tampil Gemilang di Sunda Karsa Fest 2025, Raih Juara 3 Fashion Show Produk Lokal

Ciamis Tampil Gemilang di Sunda Karsa Fest 2025, Raih Juara 3 Fashion Show Produk Lokal

Sabtu, 19 Juli 2025
Duka di Balik Pesta Rakyat Garut, Dedi Mulyadi Tanggung Biaya Korban dari Kantong Pribadi

Duka di Balik Pesta Rakyat Garut, Dedi Mulyadi Tanggung Biaya Korban dari Kantong Pribadi

Sabtu, 19 Juli 2025

Kanal

  • Budaya
  • BumDesa
  • deBisnis
  • deEdukasi
  • deHumaniti
  • deNews
  • dePolitik
  • dePraja
  • deSport
  • deWisata
  • GerbangDesa
  • Hukum dan Kriminal
  • Kalam
  • Legislator
  • Nasional
  • OpiniKita
  • Parlementaria
  • Regional
deJurnal.com

PT. MEDIA PANTURA GROUP
Jalan Raya Rawadalem Blok Bunga Rangga
Balongan - Indramayu
Email : redaksi.dejurnal@gmail.com

Dapur Redaksi :
Jl. Mekar Biru II No. 56 Cileunyi - Bandung

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

© 2025 deJURNAL.com. Allright Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

You cannot copy content of this page