Dejurnal.com, Karawang – Pada penetapan pasangan calon terpilih pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karawang tahun 2020, KPU Kabupaten menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Calon Terpilih Pada Pilkada 2020, Kamis (21/01/2021).
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada 2020 ini, pasangan Cellica-Aep ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Karawang melalui Keputusan KPU Karawang Nomor 02/HK.04.1.Kpt/3215/KPU-Kab/I/2021. Pasangan calon nomor urut 02 ini mendapat perolehan 678.871 suara atau 60,052 persen dari 1.643.490 suara.
“Penetapan paslon terpilih dilakukan setelah dikeluarkannya Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi pada Rabu 20 Januari 2021 dan hari ini penetapan pemenang Calon Bupati dan Wakil Bupati pada pilkada kabupaten Karawang, dan Berdasarkan BRPK tersebut, Pilkada Karawang tidak ada perselisihan atau gugatan,” jelas Ketua KPU Karawang Miftah Farid.
Setelah penetapan tersebut, menurut Farid, pihaknya akan bersurat kepada DPRD Karawang untuk meneruskan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sebagai dasar untuk pelantikan bupati dan wakil bupati Karawang hasil Pilkada 2020. ***GD/RF