Dejurnal.com, Garut – Sebuah perusahaan yang bergerak dalam bidang industri pabrik bulu mata, PT. Daux Cossmetic yang berada di Jalan Raya Karangpawitan Kampung Nyalindung Desa Sindangpalay Kecamatan Karangpawitan, diduga masih memperkerjakan para pekerjanya dan tidak mematuhi aturan disiplin PPKM sehingga ditindak dengan penyegelan.
Padahal seminggu sebelumnya telah ada kegiatan vaksinisasi, sayangnya saat itu media tidak bisa meliput, karena salah satu Staff melarang, padahal dalam kegiatan vaksinisasi nampak unsur Forkompimcam Karangpawitan ikut memantau kegiatan.
“Maaf itu Mr. nya tidak mau dan tidak boleh memoto, untuk itu bapak silahkan, bisa meninggalkan tempat,” Ujar salah satu staff.

Akibat melanggar dan tidak mengindahkan Instruksi Mentri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 Wilayah Jawa dan Bali. Bahkan saran dari Gugus Tugas Covid Kecamatan Karangpawitan tidak diindahkan yang akihrinya PT. Daux Cosmetic disegel oleh Tim Gabungan PPKM Darurat Covid -19 Kabupaten Garut, Rabu (7/7/2021).
Dalam Sidak Tindak Pelanggar PPKM Darurat Covid -19 telah dilakukan upaya penyegelan yang ditempelkan diruang kantor manjemen PT. Daux Cosmetic hadir langsung dilapangan Kapolres, Dandim, Kasi Intel Kejari, Kasatpol PP, Tim Gugus Tugas Covid-19, Disnaker, Forkopimcam Karangpawitan, dan pihak manajemen diwakili oleh Rita selaku Manajer HRD PT. Daux dan hadir salah satu Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Korea.
Inilah tindakan tegas dari Tim Gugus Tugas Covid -19 yang tidak pandang bulu siapapun pelanggar PPKM Darurat, dikenakan sanksi hal tersebut Pemda Kabupaten Garut yang sudah masuk dalam inmendagri level 3, maka perlu adanya upaya Penekanan Pencegahan Penyebaran Covid -19 di Kabupaten Garut, hal tersebut sebagaimana yang disampaikan oleh Kapolres Garut dalam sidak di PT. Daux Cosmetic.
Sementara menurut perwakilan PT. Daux Cosmetic, Rita menyatakan pihaknya akan mematuhi dari saran petugas. “Kami sebenarnya hari ini baru mau menerapkan,” ujarnya.
Sementara itu, Camat Karapangpawitan Drs. Saefurohman, M.Si., didampingi Kapolsek dan Danramil mengatakan bahwa sebelum disegel, pihak Forkopimcam Karangpawitan telah berulang kali memberi arahan dan petunjuk.
“Namun hal itu rupanya kurang diindahkan,” Pungkasnya.***Yohanness/Adesya