• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Senin, Oktober 20, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in GerbangDesa

Bantah Dugaan Warga Terbitkan 48 AJB 400 Tumbak Lahan Begini Penjelasan Kades Sukamukti

bydejurnalcom
Jumat, 4 Februari 2022
Reading Time: 2 mins read
Bantah Dugaan Warga Terbitkan 48 AJB 400 Tumbak Lahan Begini Penjelasan Kades Sukamukti
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Bandung – Kepala Desa Sukamukti Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung, Agus Tajudin membantah dugaan warga,, bahewa dirinya telah menerbitkan 48 akta jual belli (AJB) yang dikeluarkan tahun 2019 tidak sesui ketentuan, atau manipulasi. Lahan seluas 400 tumbak tersebut berada di RW 09.

Agus Tajudin mengaku, bila ada yang menuduh AJB yang dibuat itu manipulasi, atau tidak sesui aturan dirinya akan melaporkan ke pihak yang bewajib.

AJB tersebut, aku Agus Tajudin dibuat sesuai aturan. “Saya selaku kepala desa menjalankan fungsi pelayanan. Karena saat itu Fisik dikuasai oleh pemohon, kadus sudah kroscek fisiknya. Ada permohonan, ada bukti kwitansi jual beli, ada KTP penjual dan pembeli, ” jelasnya.

BacaJuga :

Hajat Huluwotan Warnai Pagelaran Seni Budaya Daerah Kabupaten Bandung di Desa Mekarsari Pasirjambu

Pagelaran Seni Budaya Baraya Bedas di Desa Panyirapan Soreang : Harmoni Tradisi, Inovasi, dan Semangat

Persis Ciamis Mantapkan Dakwah dan Kemandirian Umat Lewat Musda IX

Awalnya, lanjut Agus Tajudin pihak desa tidak tahu ada kepemilikan, karena lahan tersebut dikuasai oleh keluarga Nata Arsadi sebagai pemilik awal. “Kemudian keluarga Nata Arsadi memohon ke pemerintahan desa yang menurut pemerintahan desa itu sudah bisa dibuatkan surat. Dan itu pun ada permohonan, ada fakta waris, ada kwitansi. Artinya secara administrasi sudah bisa memproses AJB tersebut, ” terangnya.

Memurut Agus Tajudin, jumlah AJB sampai 48 juga tidak benar, karena yang dibuatkan induk saja. “Logika saja, tidak mungkin lahan 400 tumbak dibagi 48 AJB hanya berapa tumbak per AJB-nya, ” katanya.

Intinya, kata Agus Tajudin jika sekarang ada yang saling klaim antara Fiktor dan keluarga Nata Arsadi ia menyarankan untuk saling buktikan kebenaran kepemilikan masing-masing. “Silahkan kedua pihak saling membuktikan, pihak desa hanya memfasilitasi, ” imbuhnya.

Menurut sumber yang tidak mau disebut namanya, menduga peran besar dalam pembuatan AJB tersebut kepala dusun, dan kepala desa membuat AJB berdasarkan data peta rinci tahun 1960. Padahal peta rinci sudah tidak berlaku.

“Tahun 70 juga ada aturan peta rinci tidak berlaku lagi untuk AJB. Kalau tidak Salah ada 4 aturan. Sedangkan Kades bikin AJB berdasar peta rinci, ” katanya.

Ketika dikonfirmasikan hal itu, Agus Tajudin tetap pada pendiriannya, bahwa ia hanya menjalankan fungsi pelayanan. *** di

Catatan Redaksi : Berita ini sudah mengalami proses editing, Senin (7/2/2022).

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Budi Daya Jamur Tiram di Unit Pertanian BUMDes Bersama PJS Dayeuhkolot Baru Hasilkan 15-35 Kg / Hari

Next Post

Bupati DS Rencana Pertahankan Opini WTP

Related Posts

Bupati Bandung Ajak  IKA PMII Dukung  Program Pusat dan Daerah
dePraja

Bupati Bandung Ajak IKA PMII Dukung Program Pusat dan Daerah

Senin, 20 Oktober 2025
Heri Rafni Kotari Tegaskan Fungsi DPRD dalam Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan di Ciamis
deNews

Heri Rafni Kotari Tegaskan Fungsi DPRD dalam Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan di Ciamis

Senin, 20 Oktober 2025
AAYF 2025 Resmi Ditutup Melalui Gelaran Bandung Barat Culture Festival
deNews

AAYF 2025 Resmi Ditutup Melalui Gelaran Bandung Barat Culture Festival

Minggu, 19 Oktober 2025
Hajat Huluwotan Warnai Pagelaran Seni Budaya Daerah Kabupaten Bandung di Desa Mekarsari Pasirjambu
Budaya

Hajat Huluwotan Warnai Pagelaran Seni Budaya Daerah Kabupaten Bandung di Desa Mekarsari Pasirjambu

Minggu, 19 Oktober 2025
Pagelaran Seni Budaya Baraya Bedas di Desa Panyirapan Soreang : Harmoni Tradisi, Inovasi, dan Semangat
Budaya

Pagelaran Seni Budaya Baraya Bedas di Desa Panyirapan Soreang : Harmoni Tradisi, Inovasi, dan Semangat

Minggu, 19 Oktober 2025
Persis Ciamis Mantapkan Dakwah dan Kemandirian Umat Lewat Musda IX
deNews

Persis Ciamis Mantapkan Dakwah dan Kemandirian Umat Lewat Musda IX

Minggu, 19 Oktober 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Pertanyakan Potongan TPG 2,5 Persen Untuk Zakat, Disdik Garut Jadi Am(b)ilin?

Selasa, 27 April 2021

Dana CSR Perusahaan Kandang Ayam Manggis Kepada Warga Jamali Belum Signifikan?

Minggu, 3 November 2019

KabarDaerah

Sikapi Isu Kasus Kekerasan Serta Perundungan Siswa, Ini Kata Kepala SMKN 1 Cianjur

Rabu, 21 September 2022

PPDB SMPN 3 Garut Tahun 2023/2024 Berjalan Kondusif, 390 Siswa Diterima

Rabu, 26 Juli 2023

Kades Bantardawa Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Anggaran Desa

Rabu, 15 Januari 2020

Siapa Pengelola dan Penerima Manfaat CSR Peternakan Ayam Manggis Senilai 4 Miliar?

Rabu, 6 November 2019

Tarian Air Mancur Sri Baduga Bakal Sambut Bupati dan Wakil Bupati Purwakarta

Selasa, 18 Februari 2025

Ciamis Peringati Hari Otda dan Hardiknas 2025, Sinergi Pemerintah dan Pendidikan untuk Indonesia Emas

Jumat, 2 Mei 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste