Dejurnal.com, Bandung – Kepala Desa Sukamukti Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung, Agus Tajudin membantah dugaan warga,, bahewa dirinya telah menerbitkan 48 akta jual belli (AJB) yang dikeluarkan tahun 2019 tidak sesui ketentuan, atau manipulasi. Lahan seluas 400 tumbak tersebut berada di RW 09.
Agus Tajudin mengaku, bila ada yang menuduh AJB yang dibuat itu manipulasi, atau tidak sesui aturan dirinya akan melaporkan ke pihak yang bewajib.
AJB tersebut, aku Agus Tajudin dibuat sesuai aturan. “Saya selaku kepala desa menjalankan fungsi pelayanan. Karena saat itu Fisik dikuasai oleh pemohon, kadus sudah kroscek fisiknya. Ada permohonan, ada bukti kwitansi jual beli, ada KTP penjual dan pembeli, ” jelasnya.
Awalnya, lanjut Agus Tajudin pihak desa tidak tahu ada kepemilikan, karena lahan tersebut dikuasai oleh keluarga Nata Arsadi sebagai pemilik awal. “Kemudian keluarga Nata Arsadi memohon ke pemerintahan desa yang menurut pemerintahan desa itu sudah bisa dibuatkan surat. Dan itu pun ada permohonan, ada fakta waris, ada kwitansi. Artinya secara administrasi sudah bisa memproses AJB tersebut, ” terangnya.
Memurut Agus Tajudin, jumlah AJB sampai 48 juga tidak benar, karena yang dibuatkan induk saja. “Logika saja, tidak mungkin lahan 400 tumbak dibagi 48 AJB hanya berapa tumbak per AJB-nya, ” katanya.
Intinya, kata Agus Tajudin jika sekarang ada yang saling klaim antara Fiktor dan keluarga Nata Arsadi ia menyarankan untuk saling buktikan kebenaran kepemilikan masing-masing. “Silahkan kedua pihak saling membuktikan, pihak desa hanya memfasilitasi, ” imbuhnya.
Menurut sumber yang tidak mau disebut namanya, menduga peran besar dalam pembuatan AJB tersebut kepala dusun, dan kepala desa membuat AJB berdasarkan data peta rinci tahun 1960. Padahal peta rinci sudah tidak berlaku.
“Tahun 70 juga ada aturan peta rinci tidak berlaku lagi untuk AJB. Kalau tidak Salah ada 4 aturan. Sedangkan Kades bikin AJB berdasar peta rinci, ” katanya.
Ketika dikonfirmasikan hal itu, Agus Tajudin tetap pada pendiriannya, bahwa ia hanya menjalankan fungsi pelayanan. *** di
Catatan Redaksi : Berita ini sudah mengalami proses editing, Senin (7/2/2022).