Dejurnal.com, Sukabumi – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kabupaten Sukabumi ikut mendalami pelaporan kasus dugaan pelecehan seksual yang telah menimpa salah satu anak laki-laki warga Kecamatan Kalapanunggal.
“Saya telah mendengar dari pengakuan para korban atau orang tuanya dan memberikan support agar keluarga atau orang tua yang merasa martabat juga harga diri anaknya di lecehkan oleh oknum pelaku, agar mau dan bersedia memberikan laporan terhadap penegak hukum,” ujarnya kepada dejurnal.com.
Hal itu, lanjut Imam Noeril, demi menjaga keberlangsungan masa depan anak-anak kedepan dan tidak segan segan memberikan efek jera terhadap terduga pelaku dengan mekanisme hukum yang ada.
“Kami dari pihak KPAI Kabupaten Sukabumi tentunya akan mengawal penegakan hukum dan memberikan support kepada korban,” ujarnya.
Menurut Imam Noeril, sebelumnya pernah terjadi hal yang sama dengan terduga pelaku yang sama juga, namun melalui berbagai pertimbangan akhirnya mengedepankan restoratif justice.
“Dari kejadian itu kami menganggap sudah selesai dan tidak ada wanprestasi, hingga terkuak adanya korban lain yang mengaku mengalami perlakukan yang sama dengan korban pertama,” ungkapnya.
Dari hal inilah kemudian KPAI Kabupaten Sukabumi memberikan pandangan hukum terkait apa yang terjadi pada Bapak Aska, untuk memproses dugaan pelecehan seksual terhadapnya anaknya kepada penegak hukum.
“Selain itu kami pihak KPAI tentunya akan membantu juga trauma healing kepada korban, karena secara psikis anak tersebut sekarang menjadi menutup diri,” pungkasnya.***Aldy