Dejurnal.com, Garut – Wacana pengelolaan Kawasan Kawasan Situ Bagendit kepada pihak swasta kembali mengemuka, dan hal itu tentunya mendapat reaksi dari warga masyarakat Kabupaten Garut, salah satunya Forum Kedaulatan Garut (FKG).
“Rencana pengelolaan Kawasan Situ Bagendit ini akan dilimpahkan ke swasta bahkan akan segera di lelangkan, seolah menunjukan belum adanya terobosan atau inovasi untuk mengembangkan dunia pariwisata di Garut khususnya Kawasan Wisata Situ Bagendit,” ujar Koordinator FKG, Andri Hidayatulloh melalui rilis tertulis yang dikutip dejurnal.com, Jumat (17/3/2023).
Menurutnya, sebelum dihembuskan diswastanisasi atau akan dilelangkan, sejatinya Pemkab Garut harus matang dalam perencanaan sebelum dilelang dan apa yang menjadi alat ukur bisa berhasil apabila dikelola pihak ketiga atau swasta.
“Kami sendiri sangsi, terhadap kemampuan penyelenggara di bidang pariwisata kalau seandainya Pemerintah Daerah Kabupaten Garut melalui pimpinan daerah kabupaten garut ngotot ingin di swastanisasi atau di pihak ketigakan,” tandasnya.
Lanjut Andri, selaku warga masyarakat, FKG meminta untuk dikaji telebih dahulu apabila Pengelolaan Situ Bagendit akan diswastanisasi sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 2 Tahun 2015 pasal 10 ayat 1, 2, 3, Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2016, Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2018, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Pemanfaatan Milik Daerah atau Pengelolaan Barang Milik Daerah.
“Kami akan sangat menyayangkan jika Kawasan Wisata Situ Bagendit dikelola oleh pihak ketiga atau swasta karena Kawasan Situ Bagendit telah dibangun oleh pemerintah pusat artinya pihak pengelola nantinya hanya akan menikmati tidak ada investasi pembangunan oleh pihak ketiga,” terangnya.
Andri berpendapat, sebelum Pemkab Garut melakukan upaya kerjasama dengan pihak lain, alangkah bijak jika mendorong badan layanan khusus untuk mengelola Kawasan wisata Situ Bagendit.
“Banyak contoh pengelolaan wisata yang sukses oleh badan pengelola yang dibentuk Pemda, dan itu sesuai dengan amanat UUD RI 1945 yaitu “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,” tandasnya.
Dengan demikian, masyarakat Kabupaten Garut pun bisa merasakan manfaat dari sumber daya alam dan tentunya partisipasi masyarakat dalam menentukan manfaat sumber daya alam bisa dituangkan dalam implementasi keseharian daripada ketika dikelola oleh swasta.
“Kami yakin warga Garut menginginkan pengelolaan Kawasan Situ Bagendit untuk kemakmuran masyarakat bukan oleh swasta yang justru dikhawatirkan hanya dinikmati oleh sebagian kecil terutama penguasa,” pungkasnya.***Raesha