• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, Oktober 11, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Sat Res Narkoba Polres Cimahi Bongkar Kasus Peredaran Narkotika Jenis Tembakau Sintesis

bydejurnalcom
Jumat, 18 April 2025
Reading Time: 1 mins read
Sat Res Narkoba Polres Cimahi Bongkar Kasus Peredaran Narkotika Jenis Tembakau Sintesis
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Cimahi – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Cimahi membongkar kasus peredaran narkotika jenis tembakau sintesis. Barang haram tersebut diproduksi dalam sebuah rumah kontrakan yang terletak di Gang Bakti Jalan Cisangkan Hilir, Kelurahan Padasuka, Kota Cimahi.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa ada tiga tersangka inisial SH, MR, DAP yang berhasil diamankan dalam kasus tersebut.

“Rumah ini digunakan sebagai home industri, tempat produksi pembuatan, penjualan, menyimpan dan menawarkan narkotika Golongan 1, jenis cairan sebagai tembakau sintetis,” katanya, Jum’ at (18/4/2025).

BacaJuga :

Selama Sepekan Polres Purwakarta Gulung 10 Pelaku Narkoba

Diduga Kuat Seorang Pengedar Ribuan Butir Obat Terlarang Diamakan Sat Res Narkoba Polres Garut

Bulan Ramadhan, Polisi Ringkus Pengedar Tembakau Sintetis

Kapolres Cimahi AKBP Niko Nurallah Adi Putra menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari penangkapan terhadap terhadap SH. Dari hasil pendalaman, polisi kemudian meringkus MR dan DAP hingga menemukan rumah kontrakan yang dijadikan tempat produksi tembakau sintetis.

“Dari tiga tersangka, dua orang bertugas mengedarkan atau menjual barang – barang yang diproduksi oleh pelaku DAP,” ungkap Kapolres Cimahi.

Dari tangan para tersangka, Polisi turut mengamankan barang bukti berupa 37 botol berisi cairan yang mengandung narkotika dan 40 gram tembakau sintetis yang bernilai Rp350 juta.

“Ini bisa menyelamatkan kurang lebih 35 ribu jiwa,” ujarnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau 112 ayat (2) dan atau pasal 113 ayat (1) Pasal 132 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

“Dengan ancaman hukuman penjara paling lama seumur hidup dan paling singkat 6 tahun,” pungkas Kapolres Cimahi. ***Deri Acong.

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: NarkobaPolres Cimahitembakau sintetis
Previous Post

Tim Gabungan Pemprov Jabar Tutup Tambang Ilegal di Cianjur

Next Post

Peluncuran Resmi Logo Asia Afrika Youth Forum 2025, Walikota : Ini Karya Anak Muda Bandung

Related Posts

Hendak Edarkan Narkoba Seorang Pemuda Ditangkap Polisi
Hukum dan Kriminal

Hendak Edarkan Narkoba Seorang Pemuda Ditangkap Polisi

Rabu, 1 Oktober 2025
Satu Orang Pelaku Jaringan Peredaran Narkotika Berhasil Ditangkap Polres Garut
Hukum dan Kriminal

Satu Orang Pelaku Jaringan Peredaran Narkotika Berhasil Ditangkap Polres Garut

Minggu, 15 Juni 2025
Satnarkoba Polres Subang Ungkap 16 Kasus Narkoba dan Amankan 18 Tersangka
Hukum dan Kriminal

Satnarkoba Polres Subang Ungkap 16 Kasus Narkoba dan Amankan 18 Tersangka

Kamis, 12 Juni 2025
Selama Sepekan Polres Purwakarta Gulung 10 Pelaku Narkoba
Hukum dan Kriminal

Selama Sepekan Polres Purwakarta Gulung 10 Pelaku Narkoba

Rabu, 14 Mei 2025
Diduga Kuat Seorang Pengedar Ribuan Butir Obat Terlarang Diamakan Sat Res Narkoba Polres Garut
Hukum dan Kriminal

Diduga Kuat Seorang Pengedar Ribuan Butir Obat Terlarang Diamakan Sat Res Narkoba Polres Garut

Minggu, 13 April 2025
Bulan Ramadhan, Polisi  Ringkus Pengedar Tembakau Sintetis
Hukum dan Kriminal

Bulan Ramadhan, Polisi Ringkus Pengedar Tembakau Sintetis

Jumat, 14 Maret 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Selain Diduga Lalai CSR, Peternakan Ayam Manggis Pandang Sebelah Mata Muspika Mande

Rabu, 6 November 2019

Quo Vadis Bupati Garut, Kadisdikmu Bikin Para Guru Meringis

Minggu, 2 Mei 2021

KabarDaerah

Koperasi Merah Putih Jadi Solusi Ekonomi Rakyat, DKUKMP Ciamis Targetkan 265 Desa/Kelurahan Miliki Koperasi

Rabu, 14 Mei 2025

Warga Berhasil Gagalkan Upaya Pencurian Kendaraan R4, Polsek Banjarwangi Amankan Pelaku

Kamis, 3 April 2025

Bawaslu Ciamis Perkuat Kelembagaan, Tegaskan Kesiapan Awasi Pemilu dan Pilkada 2029

Sabtu, 27 September 2025

Bulan Kedua, Para Anggota DPRD Garut Telat Gajian

Sabtu, 5 Oktober 2019

GAS Garut Pertanyakan Kinerja Panpilkades Loloskan Balon Kades Modal Ijazah Tak Jelas

Senin, 10 Mei 2021

Pawai Obor Tahun Baru Islam, Bupati : Simbol Semangat dan Kekompakan Wujudkan Sukabumi Mubarakah

Jumat, 27 Juni 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste