• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Rabu, September 3, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Libur Panjang Cuti Bersama, Perlukah Tim Jaga Untuk Pelayanan Publik ?

bydejurnalcom
Sabtu, 31 Mei 2025
Reading Time: 2 mins read
Libur Panjang Cuti Bersama, Perlukah Tim Jaga Untuk Pelayanan Publik ?
ShareTweetSend

Dejurnal, Ciamis,– Bulan Mei dan Juni 2025 dipenuhi dengan hari libur nasional dan cuti bersama. Perayaan hari besar keagamaan yang disertai dengan kebijakan cuti bersama dari pemerintah menciptakan momen long weekend bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai BUMN.

Berdasarkan kalender resmi, terdapat lima hari libur tambahan selain akhir pekan selama Mei 2025, yakni, 1 Mei Hari Buruh Internasional, 12 Mei Hari Raya Waisak, 13 Mei Cuti Bersama Waisak, 29 Mei Kenaikan Isa Almasih, dan 30 Mei Cuti Bersama Kenaikan Isa Almasih

Rangkaian hari libur tersebut membuat banyak pekerja menikmati libur panjang. Namun, tidak semua kalangan merasakan manfaat yang sama. Pasalnya, kebijakan cuti bersama tidak bersifat wajib bagi sektor swasta.

BacaJuga :

No Content Available

Berbeda dengan instansi pemerintah dan BUMN yang secara otomatis mengikuti jadwal cuti bersama, perusahaan swasta memiliki kebebasan untuk menyesuaikan jadwal kerja. Hal ini memunculkan kesenjangan di kalangan pekerja.

Intan, staf bagian keuangan di sebuah CV makanan ringan berbasis UMKM di Cikoneng, mengaku perusahaannya hanya meliburkan karyawan pada tanggal merah, bukan saat cuti bersama.

“Bagi saya tidak masalah, karena kerja saya dibayar harian. Masuk kerja dapat bayaran, tidak masuk ya tidak digaji. Libur tanggal merah saja sudah bersyukur,” ungkap Intan Jumat (30/05/2025).

Meski demikian, Intan mengaku kesulitan ketika hendak mengambil uang gaji karyawan karena bank tutup selama cuti bersama.

“Saya baru tahu kalau hari Jumat ini bank tutup. Biasanya saya ambil uang gajian karyawan hari Jumat untuk dibagikan Sabtu. Rekening perusahaan tidak pakai ATM atau mobile banking, jadi bingung harus lapor ke bos,” ujarnya.

Keluhan serupa datang dari Budi, seorang sopir truk asal Lakbok yang kecewa karena datang ke Ciamis untuk memperpanjang STNK, namun pelayanan Samsat tutup karena cuti bersama.

“Saya pikir hari ini Samsat buka, ternyata tutup. Padahal jauh-jauh ke sini. Katanya besok Sabtu buka, ya semoga benar,” ujar Budi.

Baik Intan maupun Budi berharap ke depan, instansi pelayanan publik tetap menyiapkan tim jaga saat masa cuti bersama agar masyarakat tetap bisa mengakses layanan penting.

Diketahui hari libur nasional di Indonesia sudah ditetapkan sejak awal kemerdekaan, melalui Penetapan Pemerintah No. 2/Um Tahun 1946 tentang Aturan Hari Raya. Regulasi ini membagi hari raya menjadi empat kategori: Hari Raya Umum, Hari Raya Islam, Kristen, dan Tionghoa.

Pemerintah terus melakukan pembaruan melalui berbagai Keputusan Presiden (Keppres), di antaranya, Keppres No. 24 Tahun 1953 tentang Hari-Hari Libur, Keppres No. 251 Tahun 1967, Keppres No. 148 Tahun 1968 dan Keppres No. 8 Tahun 2024 sebagai dasar terkini penetapan hari libur nasional

Namun, cuti bersama belum tercantum dalam regulasi-regulasi tersebut. Cuti bersama baru secara resmi diberlakukan mulai tahun 2002.

Kebijakan cuti bersama pertama kali ditetapkan lewat SKB Tiga Menteri tahun 2002, antara lain Menteri Agama No. 461 Tahun 2002, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. KEP.216/MEN/2002 dan Menteri PAN No. 01/SKB/M.PAN/XI/2002

Rincian cuti bersama tahun 2002 mencakup Hari Raya Idulfitri 1423 H tanggal 5, 9, dan 10 Desember serta Natal tanggal 26 Desember

Tahun 2003 Hari Raya Idulfitri 1424 H tanggal 24, 27, dan 28 November serta Natal tanggal 26 Desember

Sejak saat itu, daftar hari libur nasional dan cuti bersama diperbarui secara berkala melalui SKB Tiga Menteri. Penetapan ini mempertimbangkan efisiensi layanan publik serta harmoni dengan kalender keagamaan nasional.

Fenomena long weekend karena libur dan cuti bersama di tahun 2025 ini menjadi catatan tersendiri bagi pemerintah dalam memberikan jalan keluar untuk pelayanan publik agar bisa memberikan pelayanan prima untuk masyarakat di hari libur (Nay Sunarti)

 

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: cuti bersamaLibur panjang
Previous Post

Tiga Atlet Panjat Tebing Wakili Kabupaten Ciamis di Kejurprov FPTI Jawa Barat 2025

Next Post

Ketua Umum BMI dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bandung Serahkan Bantuan CSR ke Ponpes Mashalihul Mursalat

Related Posts

No Content Available

ADVERTISEMENT

DeepReport

Siapa Pengelola dan Penerima Manfaat CSR Peternakan Ayam Manggis Senilai 4 Miliar?

Rabu, 6 November 2019

Pasir Warna Merah Dipakai Bahan Matrial Proyek Irigasi Cipalasari, Sekarang Berganti Pakai Pasir Hitam

Senin, 30 Agustus 2021

KabarDaerah

Cegah Penyebaran Covid-19, Pemkab Purwakarta Antisipasi Kepulangan Pekerja Migran

Selasa, 4 Mei 2021

Gegara Melaporkan Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Tahun 2024, Empat Warga dan Satu Media Online Digugat

Rabu, 12 Maret 2025

Update Covid 19 Purwakarta : ODP 29, PDP 15 Dan Positif 21

Kamis, 21 Mei 2020

Raperda Perubahan Perumda BPR Garut, Yayan Zaenal Yasin : Peningkatan Penguatan Kompetensi BPR

Kamis, 24 Juli 2025

Dila : Jangankan Satpam Disdukcapil, APH Saja Tak Boleh Bertidak Tidak Etis

Rabu, 28 Agustus 2019

Polisi Bagikan Sembako Untuk Korban Gempa Cianjur

Kamis, 9 Maret 2023

Kanal

  • Budaya
  • BumDesa
  • deBisnis
  • deEdukasi
  • deHumaniti
  • deNews
  • dePolitik
  • dePraja
  • deSport
  • deWisata
  • GerbangDesa
  • Hukum dan Kriminal
  • Kalam
  • Legislator
  • Nasional
  • OpiniKita
  • Parlementaria
  • Regional
deJurnal.com

PT. MEDIA PANTURA GROUP
Jalan Raya Rawadalem Blok Bunga Rangga
Balongan - Indramayu
Email : redaksi.dejurnal@gmail.com

Dapur Redaksi :
Jl. Mekar Biru II No. 56 Cileunyi - Bandung

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

© 2025 deJURNAL.com. Allright Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste