• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Selasa, Oktober 21, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Melalui Surat Edaran Bupati, DPMPTSP Ciamis Gencarkan Penerbitan NIB Secara Masif

bydejurnalcom
Senin, 21 Juli 2025
Reading Time: 2 mins read
Melalui Surat Edaran Bupati, DPMPTSP Ciamis Gencarkan Penerbitan NIB Secara Masif
ShareTweetSend

Dejurnal,Ciamis,- Pemerintah Kabupaten Ciamis melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menggencarkan program penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) secara masif bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) serta masyarakat umum yang memiliki usaha wiraswasta.

Program tersebut menjadi strategi utama untuk mendorong transformasi usaha informal menuju sektor formal sekaligus mempercepat realisasi investasi daerah.

Tertuang dalam Surat Edaran Bupati Ciamis Nomor: 500.16.7.4/487/DPMPSTP.03/2025 tertanggal 17 Juli 2025, yang ditujukan kepada seluruh perangkat daerah, camat, kepala sekolah, pimpinan perbankan, serta kepala desa/lurah se-Kabupaten Ciamis.

BacaJuga :

DPMPTSP Ciamis Imbau Pesantren Segera Urus PBG dan SLF, Cegah Risiko Bangunan Ambruk

DPMPTSP Ciamis Ingatkan Pelaku Usaha Segera Laporkan Realisasi Investasi Triwulan III 2025 Lewat OSS

Tradisi Jamasan Pusaka Galuh di Jambansari, Jejak Warisan Budaya yang Sarat Makna Filosofis

Kepala DPMPTSP Kabupaten Ciamis, Eka Permana Oktaviana, S.T., M.A.P., menyebut bahwa percepatan penerbitan NIB merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta turunan dari kebijakan Gubernur Jawa Barat mengenai percepatan investasi di daerah.

“Kami ingin seluruh pelaku usaha, termasuk pelaku usaha rumahan, petani milenial, dan pelajar wirausaha, bisa memiliki NIB. Dengan legalitas ini, mereka bisa mengakses perbankan, mengikuti program bantuan pemerintah, hingga masuk ke pasar digital,” ujar Eka, Senin (21/07/2025).

Eka menambahkan bahwa kepemilikan NIB bukan sekadar formalitas, tetapi bukti legalitas dan pengakuan usaha.

“Dengan diterbitkannya NIB dapat memberi perlindungan hukum serta memudahkan pengembangan bisnis secara nasional,” tuturnya.

Menurut Eka dalam surat edaran tersebut, DPMPTSP menginstruksikan kolaborasi aktif lintas sektor guna memastikan implementasi program berjalan optimal.

Poin-poin utamanya antara lain:

1. Kepala OPD, camat, lurah/kades, dan perbankan diinstruksikan melakukan sosialisasi aktif serta membantu proses pendaftaran NIB di wilayahnya masing-masing.

2. Sekolah menengah atas dan kejuruan (SMA/SMK/MA) diimbau memfasilitasi siswa yang sudah berwirausaha untuk mendaftarkan NIB, sebagai bagian dari pembinaan karakter kewirausahaan.

3 UMKM dan pelaku usaha diminta segera mengurus NIB sebagai syarat legalitas dan akses pembiayaan, sekaligus mendukung pemetaan sektor ekonomi daerah.

Untuk memastikan efektivitas proses pendaftaran NIB, Eka menjabarkan bahwa DPMPTSP Ciamis menyediakan tiga kanal pelayanan, yaitu:

1. Pelayanan Mandiri melalui Sistem OSS (Online Single Submission) di laman oss.go.id

2. Pelayanan Berbantuan di Kantor Pelayanan DPMPTSP Ciamis di Jl. Dr. Sopandi No. 68, dengan dukungan akses digital seperti website, Instagram, dan Facebook resmi DPMPTSP Ciamis

3. Pelayanan Mobile Keliling (Pelayanan Bergerak) yang menjangkau langsung masyarakat hingga tingkat desa, dipimpin oleh Pejabat DPMPTSP Saudara Eka Gumelar, S.IP., M.M., melalui WhatsApp di nomor 0813-2399-4195.

“Kami berharap masyarakat bisa memanfaatkan berbagai kanal layanan yang tersedia, baik online maupun offline. Bahkan untuk daerah yang jauh dari pusat kota, tim kami siap melayani langsung lewat mobil keliling,” tambah Eka.

Program percepatan penerbitan NIB juga menjadi bagian dari realisasi visi Bupati Ciamis, Dr. H. Herdiat Sunarya, dalam mewujudkan “Ciamis Maju dan Berkelanjutan” dengan menghadirkan kemudahan akses layanan publik dan pemberdayaan UMKM berbasis desa.

Eka mengajak seluruh stakeholder, termasuk sekolah, perbankan, dan pemerintah desa, untuk aktif terlibat dalam kampanye masif tersebut

“Dengan sinergi semua pihak, kita harap semakin banyak pelaku usaha di Ciamis yang terdorong untuk legal, tangguh, dan mampu bersaing di pasar lebih luas,” pungkasnya. (Nay Sunarti)

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: Dpmptsp Ciamisgencarkan nibKabupaten CiamisSurat edaran NIB
Previous Post

Dari Kasi Pembinaan dan Pengembangan SD Disdik Kini Jadi Kabid Rehabsos Dinsos H. Amim Meriatna Subhan, S.Pd M.Pd : Yang Penting IKCT

Next Post

Desa Jayaraga Wakili Garut dalam Dialog Daring Kopdes Merah Putih Bersama Presiden Prabowo

Related Posts

Surati Mendagri, Upaya Bupati Herdiat Pastikan Langkah Hukum Regulasi Pengisian Wakil Bupati Ciamis 
deNews

Surati Mendagri, Upaya Bupati Herdiat Pastikan Langkah Hukum Regulasi Pengisian Wakil Bupati Ciamis 

Selasa, 14 Oktober 2025
Kementerian Lingkungan Hidup Monitoring Pengelolaan Sampah di Ciamis
Regional

Kementerian Lingkungan Hidup Monitoring Pengelolaan Sampah di Ciamis

Minggu, 12 Oktober 2025
Tegaskan Komitmen Majukan Sepak Bola Ciamis, Bupati Herdiat Buka Kursus Pelatih Sepak Bola Lisensi D
deSport

Tegaskan Komitmen Majukan Sepak Bola Ciamis, Bupati Herdiat Buka Kursus Pelatih Sepak Bola Lisensi D

Sabtu, 11 Oktober 2025
DPMPTSP Ciamis Imbau Pesantren Segera Urus PBG dan SLF, Cegah Risiko Bangunan Ambruk
deNews

DPMPTSP Ciamis Imbau Pesantren Segera Urus PBG dan SLF, Cegah Risiko Bangunan Ambruk

Rabu, 8 Oktober 2025
DPMPTSP Ciamis Ingatkan Pelaku Usaha Segera Laporkan Realisasi Investasi Triwulan III 2025 Lewat OSS
deBisnis

DPMPTSP Ciamis Ingatkan Pelaku Usaha Segera Laporkan Realisasi Investasi Triwulan III 2025 Lewat OSS

Senin, 6 Oktober 2025
Tradisi Jamasan Pusaka Galuh di Jambansari, Jejak Warisan Budaya yang Sarat Makna Filosofis
Budaya

Tradisi Jamasan Pusaka Galuh di Jambansari, Jejak Warisan Budaya yang Sarat Makna Filosofis

Minggu, 14 September 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Selain Diduga Lalai CSR, Peternakan Ayam Manggis Pandang Sebelah Mata Muspika Mande

Rabu, 6 November 2019

Diam-Diam, Segel Pengawasan Pelanggaran Perda Peternakan Ayam Manggis Dicabut?

Kamis, 7 November 2019

KabarDaerah

Kapolri Hadiri HUT K.SPSI Ke -52 Di Purwakarta

Rabu, 26 Februari 2025

Ciamis Hijau Dimulai dari Rumah: DPRKPLH Dorong Aksi Nyata di Hari Bumi 2025

Selasa, 22 April 2025

Dadan Nugraha: Saatnya Desa Ambil Alih Hutan lewat Skema KHDPK

Kamis, 19 Juni 2025

Pembagian BST Kemensos di Desa Sukamulya Menuai Polemik

Minggu, 18 April 2021

Bupati Garut Terima Pengurus DKKG, Bahas Pemajuan Kebudayaan

Senin, 13 Oktober 2025

Bapak dan Anak Jadi Tersangka Setelah Tampar dan Memukuli Anak Dibawah Umur

Rabu, 19 Mei 2021

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste