CIAMIS, deJurnal,- Peran Dewan Kebudayaan Kabupaten Ciamis (DKKC) mengemuka dalam penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemajuan Kebudayaan saat kunjungan kerja Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Jawa Barat.
Pertemuan berlangsung di ruang rapat Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga (Disbudpora) Kabupaten Ciamis, Kamis (26/03/2026).
Kegiatan tersebut merupakan momentum penting dalam menegaskan posisi strategis DKKC sebagai garda terdepan pelestarian budaya lokal.
Dalam forum yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan tersebut, DKKC tampil sebagai aktor kunci dalam merumuskan arah kebijakan kebudayaan yang berakar pada kearifan lokal.
Ketua DKKC, Yat Rospia, menegaskan bahwa lembaganya tidak hanya berfungsi sebagai penjaga nilai budaya, tetapi juga sebagai motor penggerak dalam memastikan budaya tetap hidup dan relevan di tengah perubahan zaman.
“DKKC hadir bukan sekadar menjaga, tetapi memastikan budaya itu berkembang. Akulturasi harus dilihat sebagai peluang, selama tetap berpijak pada nilai-nilai kesundaan,” ujarnya.
Menurutnya, pengalaman Ciamis dalam menjaga harmoni antara budaya dan religiusitas menjadi kekuatan tersendiri.
“Keterlibatan tokoh agama dalam berbagai kegiatan adat dinilai mampu memperkuat penerimaan masyarakat sekaligus menjaga keseimbangan sosial di tengah keberagaman,” ucapnya
Yat menuturkan peran DKKC tersebut mendapat perhatian dari Pansus DPRD Jawa Barat yang tengah menyusun regulasi pemajuan kebudayaan.
“Kabupaten Ciamis dinilai memiliki karakter kuat sebagai daerah dengan akar sejarah Kerajaan Galuh, sehingga praktik kebudayaan yang berkembang dinilai layak menjadi rujukan di tingkat provinsi,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Disbudpora Kabupaten Ciamis, Dian Budiyana, menekankan pentingnya penguatan kelembagaan budaya, termasuk DKKC, dalam implementasi kebijakan ke depan.
Ia menyebut bahwa keberadaan DKKC harus didukung secara konkret melalui regulasi, program, dan penganggaran.
“Perda ini harus mampu memperkuat peran lembaga seperti DKKC. Tidak hanya normatif, tetapi juga implementatif, dengan dukungan anggaran, program yang jelas, serta kolaborasi lintas sektor,” ungkapnya.
Dian juga menambahkan pemajuan kebudayaan perlu diwujudkan dalam langkah nyata, seperti pelestarian bahasa Sunda di ruang publik dan pemerintahan, penggunaan ornamen khas Sunda pada bangunan, hingga penguatan tradisi lokal sebagai bagian dari agenda resmi daerah.
Dalam diskusi tersebut, mengemuka harapan agar Perda Pemajuan Kebudayaan Provinsi Jawa Barat yang tengah disusun memiliki karakteristik lokal yang kuat atau “Sunda banget”.
DKKC juga diharapkan menjadi mitra strategis pemerintah dalam mengawal implementasi kebijakan tersebut di lapangan.
Melalui pertemuan tersebut posisi DKKC semakin ditegaskan sebagai pilar utama dalam pemajuan kebudayaan di Kabupaten Ciamis.
Tidak hanya sebagai penjaga tradisi, tetapi juga sebagai penggerak utama dalam memastikan budaya Sunda tetap hidup, berkembang, dan menjadi identitas yang membanggakan di tengah arus modernisa. (Nay Sunarti)
















