Dejurnal.com, Bandung – Kelompok petani yang bergabung dalam Paguyuban Rahayu, Kecamatan Pacet Kabupaten Bandung tidak hadir dalam audensi yang mereka ajukan lewat surat ke Komisi B DPRD Kabupaten Bandung beberapa waktu lalu.
Untuk kedua kalinya Paguyuban Rahayu mengajukan audensi dengan DPRD Kabupaten Bandung terkait proyek pipanisasi di Kecamatan Pacet yang diduga belum berijin.
Menurut Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Bandung, Faisal Radi Sukmana pertama kali Paguyuban Rahayu mengajuka audensi tidak hadir karena pihak Paguyuban Rahayu beralasan ada pertemuan dengan Perumda Air Minum Tirta Raharja. Tapi ternyata , kata Faisal pertemuan dengan PDAM Tirta Raharja dead lock.
“Kemudian kali ini Paguyuban Rahayu juga tidak datang dalam audensi yang telah diagendakan Komisi B DPRD,” kata Faisal di Soreang, Rabu (23/7/2025).
Dalam audensi tersebut kata Faisal Paguyuban Rahayu akan mempersoalkan proyek pipanisasi yang dianggap berpotensi mengganggu pertanian di wilayah Pacet, Ciparay dan sekitarnya, pasalnya proyek tersebut mengambil air baku dari Sungai Citarum. Sementara para petani juga mengairi sawahnya dari sungai Citarum.
Faisal tidak mau menilai sikap Paguyuban Rahayu sebagai pelecehan pada lembaga. Ia menyamppaikan, sesuai amanat UU dewan itu harus melayani, membuka ruang aspirasi masyarakat khususnya di Kabupaten Bandung.
Menurut Faisal, audiensi ada mekanismenya. Aspriasi yang disampaikan kelompok masyarakat terlebih dahulu dibawa ke badan musyawarah (Bamus) DPRD untuk dirapatkan, setelah itu baru turun disposisi dari ketua dewan kepada komisi B untuk menggelar audiensi.
“ Cuma yang ini ketika kita jadwalkan teman-teman Paguyuban Rahayu membatalkan untuk hadir,” jelasnya.
Saat audiensi, terungkap dari 9 kelompok tani yang ada di Kecamatan Pacet tidak ada yang Namanya Paguyuban Rahayu. Bahkan baik di Desa Cipeujeung,Pacet dan Cikoneng, Ciparay tidak ada kelompok masyarakat berlabel Paguyuban Rahayu. Selain itu, dalam surat permohonannya Paguyuban itu tidak jelas susunanya, karena tidak ada ketuanya, hanya tertulis 9 tokoh masyarakat dan agama semuanya menandatangani.
Tanpa dihadiri Paguyuban Rahayu, Audiensi tetap berlangsung dipimpin Ketua Komisi B, Faisal Radi Sukmana didampingi Wakil Ketua Komisi, Dr.Praniko Imam Sagita, Sekretaris Komisi, Dadang Suryana dan anggota komisi. Nampak hadir, Direktur Umum (Dirut) Perumda Air Minum Tirta Raharja, Teddy Setiabudi, Perwakilan dari Dinas Pertanian Kabupaten Bandung, Camat dan Apdesi Kecamatan Pacet.* Sopandi