• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, Juni 27, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Kuasa Hukum PT BDS : Ini Murni Kerjasama Bisnis, Tak Ada Kaitan dengan Bupati Bandung

bydejurnalcom
Selasa, 29 Juli 2025
Reading Time: 3 mins read
Kuasa Hukum PT BDS : Ini Murni Kerjasama Bisnis, Tak Ada Kaitan dengan Bupati Bandung
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Bandung – Bupati Bandung Dadang Supriatna dituding melakukan penipuan kepada beberapa pihak yang terlibat bisnis dengan PT Bandung Daya Sentosa (BDS), salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemkab Bandung yang berbentuk Perseroda. Kasus tersebut viral dalam tayangan sebuah podcast.

Menanggapi hal ini Kuasa hukum PT BDS Perseroda, Rahmat Setiabudi, SH mengungkapkan bahwa permasalahan sebenarnya yang terjadi antara para vendor dan PT BDS adalah murni utang piutang dalam bisnis pengadaan Ayam Boneless Dada (BLD).

PT BDS mengakui masih memiliki kewajiban sebesar Rp 105,4 miliar kepada beberapa vendor penyedia BLD. Hal ini terjadi karena PT BDS mengalami keterlambatan pembayaran dari Cahaya Frozen Raya (CFR) sebesar Rp 127 miliar berdasarkan invoice PT BDS ke PT CFR.

BacaJuga :

Muscab VI PAN Ciamis Jadi Titik Awal Konsolidasi Menuju Pemilu 2029, Basis Desa Diperkuat

Rakerda KNPI Garut Rumuskan Program Strategis, Fokus Bangun Pemuda Produktif dan Berdaya Saing Menuju Garut Hebat

Di Tengah Keterbatasan Anggaran, Ciamis Sabet 23 Medali dan Finis di Tiga Besar PORSENITAS XIII 2026

Kerjasama antara PT BDS Perseroda, PT CFR dan para vendor berawal dari kerjasama pengadaan BLD berdasarkan Perjanjian Kerjasama antara para pihak atau kerjasama B to B (bussiness to business).

“Jadi kami tegaskan, sejak awal ini adalah murni bisnis B to B (business to business) antara para pihak yakni PT BDS, PT CFR dan para vendor,” ujar Rahmat kepada awak media di Soreang, Selasa (29/7/2025).

Rahmat menyebut, berdasarkan hasil analisa, investigasi serta adanya fakta dan bukti-bukti, tidak ditemukan adanya perbuatan pidana dalam kasus ini.

“Ini murni masalah perdata, dan PT BDS juga termasuk pihak yang dirugikan akibat keterlambatan pembayaran PT Cahaya Frozen kepada PT BDS. Tidak ada unsur penipuan di sini,” katanya.

Bukti-bukti itu, kata Rahmat yakni adanya perjanjian kerjasama antara para pihak sejak akhir 2023, ada PO (purchase order) atau dokumen pesanan PT CFR kepada PT BDS serta adamya invoice PT BDS kepada PT CFR yang di dalamnya termasuk BAST yang ditandatangani para pihak termasuk vendor yang bekerjasama dengan PT BDS.

Bukti dan fakta lainnya, kata Rahmat yadanya surat teguran dari PT BDS kepada PT CFR terkait pembayaran, somasi PT BDS kepada PT CFR serta tanggapan somasi dan pengakuan utang dari PT CFR kepada PT BDS terkait utang/kewajiban bayarnya sebesar Rp 127,2 miliar kepada PT BDS.

Berkaitan dengan kasus gagal bayar tersebut, PT BDS telah melakukan langkah hukum PKPU terhadap PT CFR di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 142/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst serta Dirut PT BDS telah memohonkan pendampingan kepada JPN ASDATUN Kejati Jabar.

Hal itu dilakukan untuk mendorong agar PT CFR segera menyelesaikan kewajiban membayar piutang sebesar Rp 127 miliar kepada PT BDS, agar kemudian PT BDS dapat membayar tagihan sebesar Rp 105,4 miliar kepada para vendor penyedia BLD.

Nilai kewajiban kepada vendor sebesar Rp 105,4 miliar tersebut merupakan sisa dari total seluruh tagihan atau kurang lebih 40 persen dari total tagihan. Artinya lebih dari 60 persen sudah dibayarkan oleh PT BDS kepada para vendor.

Transaksi dan dinamika keuangan ini sepenuhnya merupakan bagian dari aksi korporasi dan hubungan keperdataan antar badan hukum, yang tunduk pada aturan Perseroan Terbatas, bukan ranah pidana apalagi politik elektoral.

Menurutnya, Bupati Bandung sebagai KPM (Kuasa Pemilik Modal) hanya memiliki kewenangan normatif dalam hal kebijakan strategis dan tidak memiliki kewenangan operasional atas transaksi sehari-hari PT BDS.

Rahmat menduga ada pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang ingin memperkeruh suasana dengan menunggangi kasus gagal bayar ini sehingga digiring ke ranah politis dan dugaan pidana. Padahal jelas, kasus ini merupakan kerjasama bisnis antara para pihak yang tidak melibatkan pemerintah daerah.

Penggiringan opini sesat dan niat jahat pihak yang menunggangi kasus ini terlihat jelas dari disebarkannya “teaser” salah satu tayangan podcast sebelum podcast itu resmi dirilis dengan dibumbui judul bombastis dan provokatif.

Oleh karena itu, mengaitkan persoalan perdata PT BDS dengan tuduhan ‘setoran pilkada’ adalah fitnah yang menyesatkan, tidak berdasar secara hukum, dan berpotensi melanggar UU ITE Pasal 27 Ayat (3) dan Pasal 28 Ayat (2) karena menyebarkan berita bohong dan menimbulkan kegaduhan).

Pihaknya mempertimbangkan untuk melaporkan pihak-pihak yang menyebarkan isi-isu hoax, pengiringan opini negatif dan pemutar balikan fakta melalui media sosial dengan jeratan UU ITE.

“Kami mengimbau masyarakat dan media untuk tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang sarat kepentingan politik jangka pendek, dan justru mengabaikan prestasi serta transparansi yang telah dibangun Pemkab Bandung di bawah kepemimpinan Bupati saat ini,” katanya.*** Sopandi

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Pemkab Ciamis dan Sentra Phalamartha Salurkan Bantuan ATENSI bagi 49 PPKS

Next Post

Seleksi Terbuka JPT di Ciamis Masuki Tahap Akhir, Antusias ASN Meningkat, Digitalisasi Jadi Faktor Kunci

Related Posts

Pesta Rakyat di Desa Sumbersari Yang Digagas Anggota DPR RI Asep Romi Diapresiasi Bupati
deNews

Pesta Rakyat di Desa Sumbersari Yang Digagas Anggota DPR RI Asep Romi Diapresiasi Bupati

Sabtu, 27 Juni 2026
Latihan Gabungan Tarung Derajat Jadi Ajang Pemanasan Tim Garut Menuju Porprov 2026, Targetkan Raih Prestasi Terbaik
deNews

Latihan Gabungan Tarung Derajat Jadi Ajang Pemanasan Tim Garut Menuju Porprov 2026, Targetkan Raih Prestasi Terbaik

Sabtu, 27 Juni 2026
Milangkala ke-48 Desa Jayaraga Semarakkan Budaya Lokal dan Bangkitkan Ekonomi UMKM Warga
deNews

Milangkala ke-48 Desa Jayaraga Semarakkan Budaya Lokal dan Bangkitkan Ekonomi UMKM Warga

Sabtu, 27 Juni 2026
Muscab VI PAN Ciamis Jadi Titik Awal Konsolidasi Menuju Pemilu 2029, Basis Desa Diperkuat
deNews

Muscab VI PAN Ciamis Jadi Titik Awal Konsolidasi Menuju Pemilu 2029, Basis Desa Diperkuat

Sabtu, 27 Juni 2026
Rakerda KNPI Garut Rumuskan Program Strategis, Fokus Bangun Pemuda Produktif dan Berdaya Saing Menuju Garut Hebat
deNews

Rakerda KNPI Garut Rumuskan Program Strategis, Fokus Bangun Pemuda Produktif dan Berdaya Saing Menuju Garut Hebat

Sabtu, 27 Juni 2026
Di Tengah Keterbatasan Anggaran, Ciamis Sabet 23 Medali dan Finis di Tiga Besar PORSENITAS XIII 2026
deNews

Di Tengah Keterbatasan Anggaran, Ciamis Sabet 23 Medali dan Finis di Tiga Besar PORSENITAS XIII 2026

Sabtu, 27 Juni 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Potongan Zakat TPG 2,5 Persen Tak Harus Jadi Riak, Jika Disdik Garut Sosialisasi Sempurna

Rabu, 28 April 2021

Garut Gaduh! Ada Isu Makam Raden Tumenggung Ardikusumah Digali, Ini Fakta Sebenarnya

Senin, 14 Agustus 2023

KabarDaerah

Komunitas GACCOR Siap Jadikan Ciamis Menuju Kabupaten Organik

Selasa, 20 Mei 2025

Langkah Penentuan PSGC Ciamis, 8 Besar Liga Nusantara Jadi Gerbang Promosi Liga 2

Jumat, 30 Januari 2026

PT Cipta Agung Sentosa Gelar Konsultasi Publik Amdal Pembangunan Perumahan Grand Ciheulang Residence

Jumat, 31 Oktober 2025

Wujudkan Masyarakat Sadar HAM, Agun Gunandjar Dorong Implementasi P5HAM di Ciamis

Senin, 6 Oktober 2025

Nyaris Terjadi Bentrokan, Pendukung Salah Satu Calkades Sukamenak dengan Calkades Lawan

Sabtu, 16 Oktober 2021

Dalam Rangka PCPEN, Tim Gabungan Kabupaten Purwakarta Gencar Menggelar Operasi Yustisi

Senin, 21 September 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste