• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Kamis, April 9, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

10 Pengedar Narkoba Jenis Sabu Diamankan Polres Cianjur

bydejurnalcom
Senin, 22 Februari 2021
Reading Time: 1 mins read
10 Pengedar Narkoba Jenis Sabu Diamankan Polres Cianjur
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Cianjur – Sat Resnarkoba Polres Cianjur berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu yang dirilis dalam konferensi pers bertempat di Aula Pandan Wangi Sat Resnarkoba Polres Cianjur, Senin (22/02/2021).

Kegiatan Konferensi Pers ini dipimpin oleh Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai S.I.K., M.Krim. didampingi Kasat Narkoba Polres Cianjur AKP Ali Jupri S.H., M.H. dan anggota Polres Cianjur lainnya.

Kapolres Cianjur mengatakan bahwa, Keberhasilan melakukan Pengungkapan kasus narkoba di duga jenis sabu-sabu ini karena adanya Informasi dari masyarakat selama satu bulan terakhir.

BacaJuga :

Kapolres Purwakarta :Kemajuan Daerah Bisa Terwujud Jika Keamanan Bisa Terjaga Dengan Absolut

Polres Purwakarta Lakukan Razia Miras Untuk Menekan Aksi Kriminal

Peredaran Obat Keras Ilegal, Berhasil Diungkap Polres Garut

“Adapun tersangka yang berhasil diamankan berjumlah 10 orang berinisial DDN alias ACUY, YS, RNO, RDS, DDN, ASR, TTS, HND, AS, RS. Tersangka tersebut ditangkap di beberapa wilayah di wilayah hukum Polres Cianjur diantaranya di kecamatan Warungkondang, Karangtengah, dan Mande,” ujar Kapolres

Dari 10 tersangka, ditemukan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 257,09 gram. “Tersangka mengedarkan dengan cara menempelkan atau menyimpan disuatu tempat kemudian mengirimkan via sms ke pemesan setelah sipemesan menstranferkan sejumlah uang terlebih dahulu”, ungkapnya.

Atas perbuatan nya, tersangka diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun,paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar rupiah dan paling banyak Rp 10 miliar rupiah.***Arkam/Tom

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Warga Pakuwon Garut Kota Geger Temuan Bayi Laki-Laki di Sungai Cimanuk

Next Post

Bupati Purwakarta : Perbaikan Jalan Lingkar Barat Tunggu Hasil Penelitian Tim Ahli

Related Posts

Disdukcapil Ciamis Layani Perekaman E-KTP Disabilitas Secara Inklusif
deNews

Disdukcapil Ciamis Layani Perekaman E-KTP Disabilitas Secara Inklusif

Rabu, 8 April 2026
Pemkab Ciamis Matangkan Persiapan Haji 2026, Fokus Mitigasi Risiko dan Pelayanan Jemaah
deNews

Pemkab Ciamis Matangkan Persiapan Haji 2026, Fokus Mitigasi Risiko dan Pelayanan Jemaah

Rabu, 8 April 2026
Pembukaan Kejuaraan Futsal Antar SMP se-Jawa Barat Diselenggarakan di Sport Hall Cikuray Kawasan SOR RAA Adiwidjaya
deNews

Pembukaan Kejuaraan Futsal Antar SMP se-Jawa Barat Diselenggarakan di Sport Hall Cikuray Kawasan SOR RAA Adiwidjaya

Rabu, 8 April 2026
Kapolres Purwakarta :Kemajuan Daerah Bisa Terwujud Jika Keamanan Bisa Terjaga Dengan Absolut
Nasional

Kapolres Purwakarta :Kemajuan Daerah Bisa Terwujud Jika Keamanan Bisa Terjaga Dengan Absolut

Rabu, 8 April 2026
Polres Purwakarta Lakukan Razia Miras Untuk Menekan Aksi Kriminal
Hukum dan Kriminal

Polres Purwakarta Lakukan Razia Miras Untuk Menekan Aksi Kriminal

Rabu, 8 April 2026
Peredaran Obat Keras Ilegal, Berhasil Diungkap Polres Garut
deNews

Peredaran Obat Keras Ilegal, Berhasil Diungkap Polres Garut

Rabu, 8 April 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Selain Diduga Lalai CSR, Peternakan Ayam Manggis Pandang Sebelah Mata Muspika Mande

Rabu, 6 November 2019

Terkait CSR Peternakan Ayam Manggis, Tak Seorang Pun Mengaku Terima Signifikan

Sabtu, 9 November 2019

KabarDaerah

Polsek Banyuresmi Gelar Ops Yustisi Serta Himbauan 3M

Kamis, 1 Oktober 2020

Dinilai Upaya Preventif Perlindungan Anak Tak Maksimal, Kepala DPPKBPPA : SDM Kurang dan Garut Luas

Minggu, 13 April 2025

Dihadiri Dinkop UMKM, Komunitas Peternak Ikan Lele Garut Bentuk KOLEGA

Sabtu, 3 Oktober 2020

Dugaan Penyelewengan Dana Desa Cimaragas, Perangkat Desa Mulai Dimintai Keterangan APH?

Kamis, 6 Februari 2020

Bertandang ke Indramayu, Sekretaris SMSI Jabar Kunjungi Pantai Bali 2

Senin, 13 Februari 2023

Ketua DPRD dan Ketua DPD PDIP Subang Mendoakan Kasus Pembunuhan Ibu-Anak Cepat Terungkap

Rabu, 15 September 2021

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste