• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, Mei 23, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Polda Jabar Apresiasi, Pengungkapan Pembunuhan Sadis di Karawang Berhasil Diungkap Kurang Dari 24 Jam

bydejurnalcom
Senin, 24 Januari 2022
Reading Time: 2 mins read
Polda Jabar Apresiasi, Pengungkapan Pembunuhan Sadis di Karawang Berhasil Diungkap Kurang Dari 24 Jam
ShareTweetSend

DeJurnal.com, Karawang – Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si memberi apresiasi atas keberhasilan Polres Karawang Polda Jabar dalam mengungkap kasus pembunuhan sadis.

Kabid Humas Polda Jabar Ibrahim Tompo juga berterima kasih kepada masyarakat yang turut membantu memberikan informasi dalam penanganan kasus ini.

“Kami sampaikan ucapan terima kasih pada masyarakat, karena terungkapnya kasus ini berkat peran dan bantuan masyarakat.” Ucap Ibrahim Tompo.

BacaJuga :

PMII Soroti Pendidikan Politik di Ciamis, DPRD dan Partai Politik Diminta Tak Hanya Aktif Saat Pemilu

Akses PERLINSOS Kini Terhubung IKD, Disdukcapil Ciamis Bergerak Cepat Siapkan Operator Kecamatan

BAZNAS Tanggap Bencana Ciamis Turun ke Lokasi Dugaan Bunuh Diri di Jembatan Cirahong

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si memberikan apresiasi kepada Kapolres Karawang Polda Jabar yang mampu dengan cepat mengungkap kasus yang menggegerkan masyarakat.

Sat Reskrim Polres Karawang Polda Jabar berhasil mengungkap motif pembunuhan sadis yang dilakukan oleh tersangka yang berinisial AN, dan N, keduanya ternyata terlibat hubungan khusus, keduanya merencanakan pembunuhan terhadap korban MO Bin Nija sedangkan Tersangka N sendiri merupakan istri Korban MO Bin Nija.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Karawang Polda Jabar AKBP Aldi Subartono pada saat ungkap kasus dalam konferensi pers yang digelar di Mako Polres Karawang Polda Jabar, Senin (24/1/2022). Dalam konferensi PERS tersebut Kapolres didampingi Waka Polres Karawang kompol Ahmad Faisal Pasaribu. Kasat Reskrim, Paur Humas dan Kanit Jatanras Polres Karawang Polda Jabar.

Kapolres Karawang Polda Jabar menginformasikan ” bahwa pelaku yang berinisial N merupakan istri dari korban MO Bin Nija warga di Dsn. Mekarjaya Desa. Tambaksumur, Kec. Tirtajaya ”

“Jumat (21/1/2022) pada saat korban berada dirumahnya di Dsn. Mekarjaya Rt 16/007 Desa Tambaksumur, Kec. Tirtajaya, pelaku AN mengatakan kepada pelaku N bahwa nanti bila ada ketukan maka itu adalah saya, maka pada pukul 23.00 wib kemudian pelaku An masuk melalui jendela yang dibuka oleh pelaku N setelah sebelumnya mengetuk sebagai kode, selanjutnya pelaku N masuk kekamar korban guna memastikan bahwa suaminya sudah terlelap, kemudian menyampaikan kepada AN bahwa korban sudah tidur sehingga pelaku AN kemudian masuk kekamar korban.” ujar Kapolres.

Lanjut Kapolres Karawang Polda Jabar AKBP Aldi Subartono menurutnya ” bahwa pelaku AN memasuki kamar korban dan pada saat korban tertidur kemudian pelaku memukul korban pada bagian kepala diduga dengan menggunakan benda tumpul yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Setelah Pelaku AN memukul korban dengan alu (penumbuk padi), pelaku N juga sempat memastikan bahwa korban atau suaminya tersebut sudah benar benar meninggal dunia, setelah itu barulah tersangka N berteriak bahwa suaminya menjadi korban pembunuhan orang yang tidak dikenal.” tuturnya.

Adapun barang bukti yang berhasil disita yaitu 1 (satu) buah alu (penumbuk padi) serta 3 (tiga) buah handphone.

Setelah dilakukan penyelidikan oleh Sat Reskrim Polres Karawang Polda Jabar tidak kurang dari 1x 24 jam kedua pelaku berhasil dibekuk, kedua pelaku diburu hingga kemudian Pelaku N berhasil diamankan hari sabtu tanggal 22 Januari 2022 jam 08.00 WIB di rumahnya (TKP) sementara Pelaku AN ditangkap hari Sabtu tanggal 22 januari 2022 jam 21.30 WIB didaerah sampalan ketika sedang menjaga warung kakaknya tanpa ada perlawanan.

Saat ini pelaku AN dikenakan Pasal 340 dan atau Pasal 338 KUHP, sementara pelaku N dikenakan Pasal 340 dan atau Pasal 338 jo Pasal 55 KUHP. ***(Deri Acong)

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Proyek Tak Kunjung Selesai, Penjelasan PDAM Tirta Mukti Berputar-Putar, FP2JK : Kok Mangkrak Tidak Ditindak

Next Post

Pelaku Pengemasan dan Penjualan Miras Ciu Diamankan Polres Tasikamalaya Kota

Related Posts

Satgas Citarum Harum sektor 7 Perkuat Pengawasan Terhadap aktifitas Pembuangan limbah di Purwakarta
deNews

Satgas Citarum Harum sektor 7 Perkuat Pengawasan Terhadap aktifitas Pembuangan limbah di Purwakarta

Jumat, 22 Mei 2026
Herdiat Beberkan Regulasi Baru Liga 2, PSGC Sudah Kantongi Sponsor
deNews

Herdiat Beberkan Regulasi Baru Liga 2, PSGC Sudah Kantongi Sponsor

Jumat, 22 Mei 2026
Forkopimcam Cibatu Monitoring IPAL SPPG, Pastikan Pengelolaan  Ramah Lingkungan
deNews

Forkopimcam Cibatu Monitoring IPAL SPPG, Pastikan Pengelolaan Ramah Lingkungan

Jumat, 22 Mei 2026
PMII Soroti Pendidikan Politik di Ciamis, DPRD dan Partai Politik Diminta Tak Hanya Aktif Saat Pemilu
deNews

PMII Soroti Pendidikan Politik di Ciamis, DPRD dan Partai Politik Diminta Tak Hanya Aktif Saat Pemilu

Jumat, 22 Mei 2026
Akses PERLINSOS Kini Terhubung IKD, Disdukcapil Ciamis Bergerak Cepat Siapkan Operator Kecamatan
deNews

Akses PERLINSOS Kini Terhubung IKD, Disdukcapil Ciamis Bergerak Cepat Siapkan Operator Kecamatan

Jumat, 22 Mei 2026
BAZNAS Tanggap Bencana Ciamis Turun ke Lokasi Dugaan Bunuh Diri di Jembatan Cirahong
deNews

BAZNAS Tanggap Bencana Ciamis Turun ke Lokasi Dugaan Bunuh Diri di Jembatan Cirahong

Jumat, 22 Mei 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Garut Gaduh! Ada Isu Makam Raden Tumenggung Ardikusumah Digali, Ini Fakta Sebenarnya

Senin, 14 Agustus 2023

Resonansi : Tak Ada Pemotongan TPG, Betapa Bahagianya Para Guru

Kamis, 1 Juli 2021

KabarDaerah

Penasihat Pasebban H. Heri Haryadi (Abah Awie).

Penasihat Pasebban Abah Awie : Sah-sah Saja Kampung Sunda Dibangun di Tatar Sunda, Tapi Mungkin Aneh

Rabu, 11 Juni 2025

13 Miliar Program SPAM DAK Tahun 2024, Berapa Alokasi Untuk PDAM Tirta Intan Garut?

Minggu, 11 Agustus 2024

Polres Purwakarta Ungkap kasus Penipuan Dengan Modus Dukun Palsu

Selasa, 7 Juli 2020

Genjot Pembangunan Infrastruktur, Pemkab Purwakarta Kembali Libatkan TNI

Jumat, 9 Oktober 2020

Asep Saeful Rahmat Terpilih Jadi Ketua PGRI Ciamis

Senin, 18 Oktober 2021
Foto : DPKP Ciamis melakukan pendistribusian alsintan

Bupati Herdiat Hadiri Pendistribusian Alat dan Mesin Pra-Panen DPKP Ciamis

Senin, 24 Maret 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste