• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Kamis, Oktober 2, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Polda Jabar Apresiasi, Pengungkapan Pembunuhan Sadis di Karawang Berhasil Diungkap Kurang Dari 24 Jam

bydejurnalcom
Senin, 24 Januari 2022
Reading Time: 2 mins read
Polda Jabar Apresiasi, Pengungkapan Pembunuhan Sadis di Karawang Berhasil Diungkap Kurang Dari 24 Jam
ShareTweetSend

DeJurnal.com, Karawang – Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si memberi apresiasi atas keberhasilan Polres Karawang Polda Jabar dalam mengungkap kasus pembunuhan sadis.

Kabid Humas Polda Jabar Ibrahim Tompo juga berterima kasih kepada masyarakat yang turut membantu memberikan informasi dalam penanganan kasus ini.

“Kami sampaikan ucapan terima kasih pada masyarakat, karena terungkapnya kasus ini berkat peran dan bantuan masyarakat.” Ucap Ibrahim Tompo.

BacaJuga :

MusrenbangDes Sumbersari Tahun Anggaran 2026 Wujud Perencanaan Pembangunan Partisipatif

Bupati Garut Lantik Inspektur, Kepala Bappeda dan Sekretaris DPRD

Adit Ungkap Modus RNR, Pejabat Satpol PP Pangandaran Berstatus Tersangka

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si memberikan apresiasi kepada Kapolres Karawang Polda Jabar yang mampu dengan cepat mengungkap kasus yang menggegerkan masyarakat.

Sat Reskrim Polres Karawang Polda Jabar berhasil mengungkap motif pembunuhan sadis yang dilakukan oleh tersangka yang berinisial AN, dan N, keduanya ternyata terlibat hubungan khusus, keduanya merencanakan pembunuhan terhadap korban MO Bin Nija sedangkan Tersangka N sendiri merupakan istri Korban MO Bin Nija.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Karawang Polda Jabar AKBP Aldi Subartono pada saat ungkap kasus dalam konferensi pers yang digelar di Mako Polres Karawang Polda Jabar, Senin (24/1/2022). Dalam konferensi PERS tersebut Kapolres didampingi Waka Polres Karawang kompol Ahmad Faisal Pasaribu. Kasat Reskrim, Paur Humas dan Kanit Jatanras Polres Karawang Polda Jabar.

Kapolres Karawang Polda Jabar menginformasikan ” bahwa pelaku yang berinisial N merupakan istri dari korban MO Bin Nija warga di Dsn. Mekarjaya Desa. Tambaksumur, Kec. Tirtajaya ”

“Jumat (21/1/2022) pada saat korban berada dirumahnya di Dsn. Mekarjaya Rt 16/007 Desa Tambaksumur, Kec. Tirtajaya, pelaku AN mengatakan kepada pelaku N bahwa nanti bila ada ketukan maka itu adalah saya, maka pada pukul 23.00 wib kemudian pelaku An masuk melalui jendela yang dibuka oleh pelaku N setelah sebelumnya mengetuk sebagai kode, selanjutnya pelaku N masuk kekamar korban guna memastikan bahwa suaminya sudah terlelap, kemudian menyampaikan kepada AN bahwa korban sudah tidur sehingga pelaku AN kemudian masuk kekamar korban.” ujar Kapolres.

Lanjut Kapolres Karawang Polda Jabar AKBP Aldi Subartono menurutnya ” bahwa pelaku AN memasuki kamar korban dan pada saat korban tertidur kemudian pelaku memukul korban pada bagian kepala diduga dengan menggunakan benda tumpul yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Setelah Pelaku AN memukul korban dengan alu (penumbuk padi), pelaku N juga sempat memastikan bahwa korban atau suaminya tersebut sudah benar benar meninggal dunia, setelah itu barulah tersangka N berteriak bahwa suaminya menjadi korban pembunuhan orang yang tidak dikenal.” tuturnya.

Adapun barang bukti yang berhasil disita yaitu 1 (satu) buah alu (penumbuk padi) serta 3 (tiga) buah handphone.

Setelah dilakukan penyelidikan oleh Sat Reskrim Polres Karawang Polda Jabar tidak kurang dari 1x 24 jam kedua pelaku berhasil dibekuk, kedua pelaku diburu hingga kemudian Pelaku N berhasil diamankan hari sabtu tanggal 22 Januari 2022 jam 08.00 WIB di rumahnya (TKP) sementara Pelaku AN ditangkap hari Sabtu tanggal 22 januari 2022 jam 21.30 WIB didaerah sampalan ketika sedang menjaga warung kakaknya tanpa ada perlawanan.

Saat ini pelaku AN dikenakan Pasal 340 dan atau Pasal 338 KUHP, sementara pelaku N dikenakan Pasal 340 dan atau Pasal 338 jo Pasal 55 KUHP. ***(Deri Acong)

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Proyek Tak Kunjung Selesai, Penjelasan PDAM Tirta Mukti Berputar-Putar, FP2JK : Kok Mangkrak Tidak Ditindak

Next Post

Pelaku Pengemasan dan Penjualan Miras Ciu Diamankan Polres Tasikamalaya Kota

Related Posts

Bupati Herdiat Tinjau Perbaikan Jalan Nambo–Banjarsari, Warga Apresiasi Realisasi Janji Infrastruktur
deNews

Bupati Herdiat Tinjau Perbaikan Jalan Nambo–Banjarsari, Warga Apresiasi Realisasi Janji Infrastruktur

Kamis, 2 Oktober 2025
Bupati Bandung Usulkan Dua Sekolah Rakyat di Kabupaten Bandung, Ciwidey dan Nagreg
deEdukasi

Bupati Bandung Usulkan Dua Sekolah Rakyat di Kabupaten Bandung, Ciwidey dan Nagreg

Rabu, 1 Oktober 2025
Job Fair Spirit Bedas 2025 : Bupati Bandung Targetkan 10.000 Wirausaha Muda dan Lapangan Kerja Per Tahun
deBisnis

Job Fair Spirit Bedas 2025 : Bupati Bandung Targetkan 10.000 Wirausaha Muda dan Lapangan Kerja Per Tahun

Rabu, 1 Oktober 2025
MusrenbangDes Sumbersari Tahun Anggaran 2026 Wujud Perencanaan Pembangunan Partisipatif
GerbangDesa

MusrenbangDes Sumbersari Tahun Anggaran 2026 Wujud Perencanaan Pembangunan Partisipatif

Rabu, 1 Oktober 2025
Bupati Garut Lantik Inspektur, Kepala Bappeda dan Sekretaris DPRD
dePraja

Bupati Garut Lantik Inspektur, Kepala Bappeda dan Sekretaris DPRD

Rabu, 1 Oktober 2025
Adit Ungkap Modus RNR, Pejabat Satpol PP Pangandaran Berstatus Tersangka
deNews

Adit Ungkap Modus RNR, Pejabat Satpol PP Pangandaran Berstatus Tersangka

Rabu, 1 Oktober 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Quo Vadis Bupati Garut, Kadisdikmu Bikin Para Guru Meringis

Minggu, 2 Mei 2021

Audiensi SEGI Garut Pertanyakan Mekanisme Potongan Zakat Profesi Guru, Ini Hasilnya

Rabu, 2 Juni 2021

KabarDaerah

Ketua DKKG, Irwan Hendarsyah, SE

Gebrakan Kapolres Baru Jaring Puluhan Remaja Penikmat Pil Setan, DKKG : Tamparan Bagi Generasi Tak Berbudaya

Minggu, 20 Juni 2021

Ini Akhir Cerita Dadang Buaya Serang Koramil dan Polsek Pameungpeuk

Minggu, 30 Mei 2021

Camat Warung Kiara Bagi-Bagi Nasi Bungkus

Kamis, 4 Juni 2020

Dugaan Penyelewengan Dana Desa Cimaragas, Perangkat Desa Mulai Dimintai Keterangan APH?

Kamis, 6 Februari 2020

Diminta Tanggung Jawab Atas Terbitnya Rekening Tak Diinginkan, BJB Cianjur Minta Ryan Tunggu 14 Hari

Rabu, 11 Agustus 2021

DPRKPLH Ciamis Perketat Pengelolaan Limbah Dapur MBG, Dorong SPPG Dukung Target Adipura

Kamis, 7 Agustus 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste