Dejurnal.com, Bandung – Adanya beberapa bidang yang asalnya berada di Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) dialihkan ke Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Bandung H. Yanto Setianto menilai perubahan tersebut harus melalui kajian akademis.
“Jangan sampai karena selera, tetapi harus melalui kajian akademis, ” kata anggota DPRD dari Fraksi Golkar ini mepada Dejurnal.com seusai monitoring evaluasi (Monev) di Kecamatan Margahayu, Selasa (8/2/22).
Dinas itu, menurut H. Yanto , mengawal undang-undang dan membiayai apa yang diamanatkan undang-undang. “Di PUTR sendiri ada kerancuan antara peraturan Menteri PU dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 kalau tidak salah, terkait dengan ke-PU-an dan maslah perumahan. Sehingga ada kegiatan yang di perumahan padahal seharusnya ada, tapi dipindahkan ke PUTR, sehingga kewenangan dari Disperkimtan itu sendiri jadi minmalis. Itu yang tidak kita harapkan, ” bebernya.
H. Yanto tidak berharap, karena percaya kepada kepala dinas, semua pekerjaan dilimpahkan ke dinas tersebut, karena menurutnya bisa berpengaruh terhadap kinerja dan pelayanan kepada masyarakat.
“Masyarakat yang biasanya butuh air bersih ke Disperkimtan, sekarang kebingungan. Sudah jauh-jauh bikin surat, datang ke Disperkimtan, kata Disperkimtan salah alamat, itu kan jadi hambatan. Belum lagi sekarang di PUTR dengan adanya BSO yang baru ini belum tentu SDM- nya bisa menunjang, ” ujar H. Yanto.
H. Yanto mengaku, pihaknya sudah mengkoordinasikan baik dengan PUTR maupun Disperkimtan. “Selagi atauran yang dibuat oleh manusia, mengapa tidak? Untuk mencapai kesempurnaan ya, kita sempurnakan saja kalau perlu, ” pungkasnya. *** Sopandi