• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Rabu, Oktober 7, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in GerbangDesa

Batching Plan Mini Berdiri di Desa Pulosari, Kades : Membuka Lapangan Kerja, Pro Kontra Hal Biasa

bydejurnalcom
Minggu, 18 September 2022
Reading Time: 3 mins read
Batching Plan Mini Berdiri di Desa Pulosari, Kades : Membuka Lapangan Kerja, Pro Kontra Hal Biasa
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Sukabumi – Perbedaan pendapat di masyarakat Desa Pulosari muncul pasca berdiri dan berjalannya sebuah Batching Plant mini, dimana warga yang pro dan kontra menjadikan polemik tersendiri.

Tentunya perbedaaan sudut pandang ini menjadi pekerjaan rumah bagi Pemerintah Desa Pulosari agar tercipta lingkungan suasana kondusif, serta tidak menimbulkan polemik yang berkepanjangan sehingga membuat tidak nyaman.

Untuk menjaga kondusifitas, warga desa Pulosari yang tergabung dalam Forum Musyawarah Lingkungan mengajukan sebuah permohonan dengan isinya Tidak Menolak adanya perusahaan batching plant dengan catatan lokasinya dipindah kepada yang lebih layak dari sisi Amdal.

BacaJuga :

64 SD di Ciamis Masuk Program Revitalisasi, Progres Beragam

DPRD Purwakarta Siap Fasilitasi Muscab Pertuni, Digelar 14 November 2026

Lomba Batik Mia-Prameswari di SMAN 1 Panawangan Lahirkan Tiga Motif Juara

Diketahui, perusahaan batching plant mini di Desa Pulosari berdiri sejak 2 April 2022, dan sudah produksi lebih kurang enam bulan.

Kepala Desa Pulosari, Dirja saat dikonfirmasi membenarkan adanya forum tersebut yang dibentuk melalui musyawarah lingkungan di tingkat RT.

“Memang benar ada pengajuan permohonan dari warga RT 28/10 agar dipindahkan lokasi operasinya,” ujarnnya.

Kades Dirja pun menjelaskan bahwa pihaknya telah memberikan pemahaman dan edukasi untuk masyarakatnya.

“Dalam hal ini kami selaku pemerintahan desa tidak sebodoh itu dan tidak juga mengiyakan segala bentuk tawaran dari siapa pun,” terangnga.

Menurutnya, pihaknya selaku pemerintahan desa tahu akan hukum juga aturan regulasi yang ada. “Berkaitan dengan adanya salah satu perusahaan yang hendak mengembangkan usahanya atau berinvestasi di desa ini kenapa tidak,” ujarnya.

Hal itu, lanjut Kades Dirja, merupakan sebuah peluang besar dan tentunya melalui mekanisme yang benar ditempuh segala sesuatunya yang telah menjadi ketentuan umum dan berpegang teguh kepada regulasinya.

“Ketika ada peluang baik dan bermanfaat bagi warga sekitar juga pemerintahan desa kenapa tidak kita urus dan kita jalani demi terciptanya sebuah tatanan kemajuan pemerintahan desa dan tentunya akan menambah PADes ke depan dan itu pun bukan untuk di nikmati oleh saya selaku kepala desa,” tandasnya.

Kades Dirja melanjutkan, ini tentunya agar diketahui oleh seluruh masyarakat yang ada, peluang apapun itu demi terciptanya kesejahteraan ke depan bagi warganya harus kita songsong, asal tidak bertentangan dengan aturan yang ada.

“Dengan ini saya sudah informasikan bahwa perusahan ini telah menempuh semuanya, hanya saja kalau bicara lingkungan sipatnya agar di ketahui,,” imbuhnha.

Kades Dirja pun berterimakasih terhadap perusahan tersebut yang telah memberikan ruang atau peluang bagi warganya untuk mendapatkan sesuatu yang bersifat koordinasi selama ini dan setelah berjalan beberapa bulan ini cukup lumayan hasilnya oleh forum tersebut. “Mudah mudahan uang tersebut bisa di manfaatkan oleh semua,” ujarnya.

Ketika ditanya perihal waktu kesepakatan yang sudah disetujui kedua belah pihak akan berakhir, Kades Dirja mengatakan bahwa pengajuan tersebut kewenangannya ada di perusahaan karena itu sifatnya permohonan.

“Adapun otoritas itu mengacu kepada ketentuan yang ada dan itu keputusan perusahaan sebagai termohon,” katanya.

Ketika diminta tanggapan adanya kejanggalan tanda tangan dan nama pada dokumen kesepakatan, Kades Dirja enggan mengomentari. “Silahkan untuk konfirmasi ke orang yang di maksud,” pungkasnya.***DjSbm

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Meriah! Masyarakat Tumplek di Lapangan Mbah Pung Saidah Rawa Rengas Pada Puncak HUT Partai Demokrat Karawang ke 21

Next Post

Sambang Dialogis, Bhabin Purwawinangun Polsek Kapetakan Polres Ciko edukasi warga

Related Posts

Polisi  Edukasi Pelajar SMKN 1 Bojong  Jauhi Narkoba
Hukum dan Kriminal

Polisi Edukasi Pelajar SMKN 1 Bojong Jauhi Narkoba

Selasa, 6 Oktober 2026
7 Destinasi Wisata Subang dengan Pemandangan Menakjubkan
deWisata

7 Destinasi Wisata Subang dengan Pemandangan Menakjubkan

Selasa, 6 Oktober 2026
Polisi Cek Kondisi Sungai Cilamaya, Antisipasi Dampak Air Berwarna Hitam dan Berbusa
deEdukasi

Polisi Cek Kondisi Sungai Cilamaya, Antisipasi Dampak Air Berwarna Hitam dan Berbusa

Selasa, 6 Oktober 2026
64 SD di Ciamis Masuk Program Revitalisasi, Progres Beragam
deNews

64 SD di Ciamis Masuk Program Revitalisasi, Progres Beragam

Selasa, 6 Oktober 2026
DPRD Purwakarta Siap Fasilitasi Muscab Pertuni, Digelar 14 November 2026
Parlementaria

DPRD Purwakarta Siap Fasilitasi Muscab Pertuni, Digelar 14 November 2026

Selasa, 6 Oktober 2026
Lomba Batik Mia-Prameswari di SMAN 1 Panawangan Lahirkan Tiga Motif Juara
deNews

Lomba Batik Mia-Prameswari di SMAN 1 Panawangan Lahirkan Tiga Motif Juara

Selasa, 6 Oktober 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Kolase : Pekerjaan Proyek Irigasi Cipalasari.

Hasil Uji Lab Pasir Merah Tak Bagus, Dinas PU Kabupaten Sukabumi Patut Evaluasi Proyek Irigasi Cipalasari

Rabu, 1 September 2021

Resonansi : Tak Ada Pemotongan TPG, Betapa Bahagianya Para Guru

Kamis, 1 Juli 2021

KabarDaerah

ICI : “Orang Provinsi” Garap Lahan Potensi PAD Garut, Ada Bau Korupsi?

Minggu, 6 Oktober 2019

Pemkab Purwakarta Terima Bantuan Penanganan Covid-19 dari Bank bjb dan PT Indopoly Swakarsa

Rabu, 28 Juli 2021

Gegara Melaporkan Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Tahun 2024, Empat Warga dan Satu Media Online Digugat

Rabu, 12 Maret 2025

HUT TNI Ke 75, Kodim 0619/Purwakarta Kedatangan Jajaran Polres Purwakarta

Senin, 5 Oktober 2020

Komisi III DPRD Garut Terima Audiensi Warga Diduga Korban Unprosedural Perbankan

Rabu, 17 September 2025

Tinjau Langsung Lokasi Terdampak Bencana di Kabupaten Ciamis, Ini Pesan Herdiat

Jumat, 4 April 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste