• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Jumat, November 21, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in GerbangDesa

Batching Plan Mini Berdiri di Desa Pulosari, Kades : Membuka Lapangan Kerja, Pro Kontra Hal Biasa

bydejurnalcom
Minggu, 18 September 2022
Reading Time: 3 mins read
Batching Plan Mini Berdiri di Desa Pulosari, Kades : Membuka Lapangan Kerja, Pro Kontra Hal Biasa
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Sukabumi – Perbedaan pendapat di masyarakat Desa Pulosari muncul pasca berdiri dan berjalannya sebuah Batching Plant mini, dimana warga yang pro dan kontra menjadikan polemik tersendiri.

Tentunya perbedaaan sudut pandang ini menjadi pekerjaan rumah bagi Pemerintah Desa Pulosari agar tercipta lingkungan suasana kondusif, serta tidak menimbulkan polemik yang berkepanjangan sehingga membuat tidak nyaman.

Untuk menjaga kondusifitas, warga desa Pulosari yang tergabung dalam Forum Musyawarah Lingkungan mengajukan sebuah permohonan dengan isinya Tidak Menolak adanya perusahaan batching plant dengan catatan lokasinya dipindah kepada yang lebih layak dari sisi Amdal.

BacaJuga :

Ratusan Balita Stunting di Desa Cangkuang Kulon Dayeuhkolot Diberi Makanan Protein Hewani

KMP Laporkan Dugaan Korupsi Pengalihan dan Penundaan DBHP Purwakarta Tahun 2016–2018 Senilai Rp 71,7 Miliar

Perumdam Tirta Galuh Luncurkan Promo Akhir Tahun, Pemasangan Baru Rp750 Ribu Wilayah Ciamis dan Cisaga.

Diketahui, perusahaan batching plant mini di Desa Pulosari berdiri sejak 2 April 2022, dan sudah produksi lebih kurang enam bulan.

Kepala Desa Pulosari, Dirja saat dikonfirmasi membenarkan adanya forum tersebut yang dibentuk melalui musyawarah lingkungan di tingkat RT.

“Memang benar ada pengajuan permohonan dari warga RT 28/10 agar dipindahkan lokasi operasinya,” ujarnnya.

Kades Dirja pun menjelaskan bahwa pihaknya telah memberikan pemahaman dan edukasi untuk masyarakatnya.

“Dalam hal ini kami selaku pemerintahan desa tidak sebodoh itu dan tidak juga mengiyakan segala bentuk tawaran dari siapa pun,” terangnga.

Menurutnya, pihaknya selaku pemerintahan desa tahu akan hukum juga aturan regulasi yang ada. “Berkaitan dengan adanya salah satu perusahaan yang hendak mengembangkan usahanya atau berinvestasi di desa ini kenapa tidak,” ujarnya.

Hal itu, lanjut Kades Dirja, merupakan sebuah peluang besar dan tentunya melalui mekanisme yang benar ditempuh segala sesuatunya yang telah menjadi ketentuan umum dan berpegang teguh kepada regulasinya.

“Ketika ada peluang baik dan bermanfaat bagi warga sekitar juga pemerintahan desa kenapa tidak kita urus dan kita jalani demi terciptanya sebuah tatanan kemajuan pemerintahan desa dan tentunya akan menambah PADes ke depan dan itu pun bukan untuk di nikmati oleh saya selaku kepala desa,” tandasnya.

Kades Dirja melanjutkan, ini tentunya agar diketahui oleh seluruh masyarakat yang ada, peluang apapun itu demi terciptanya kesejahteraan ke depan bagi warganya harus kita songsong, asal tidak bertentangan dengan aturan yang ada.

“Dengan ini saya sudah informasikan bahwa perusahan ini telah menempuh semuanya, hanya saja kalau bicara lingkungan sipatnya agar di ketahui,,” imbuhnha.

Kades Dirja pun berterimakasih terhadap perusahan tersebut yang telah memberikan ruang atau peluang bagi warganya untuk mendapatkan sesuatu yang bersifat koordinasi selama ini dan setelah berjalan beberapa bulan ini cukup lumayan hasilnya oleh forum tersebut. “Mudah mudahan uang tersebut bisa di manfaatkan oleh semua,” ujarnya.

Ketika ditanya perihal waktu kesepakatan yang sudah disetujui kedua belah pihak akan berakhir, Kades Dirja mengatakan bahwa pengajuan tersebut kewenangannya ada di perusahaan karena itu sifatnya permohonan.

“Adapun otoritas itu mengacu kepada ketentuan yang ada dan itu keputusan perusahaan sebagai termohon,” katanya.

Ketika diminta tanggapan adanya kejanggalan tanda tangan dan nama pada dokumen kesepakatan, Kades Dirja enggan mengomentari. “Silahkan untuk konfirmasi ke orang yang di maksud,” pungkasnya.***DjSbm

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Meriah! Masyarakat Tumplek di Lapangan Mbah Pung Saidah Rawa Rengas Pada Puncak HUT Partai Demokrat Karawang ke 21

Next Post

Sambang Dialogis, Bhabin Purwawinangun Polsek Kapetakan Polres Ciko edukasi warga

Related Posts

Geger! Puluhan Calon Jamaah Umroh Gagal Berangkat, Wabup Garut Turun Tangan
deNews

Geger! Puluhan Calon Jamaah Umroh Gagal Berangkat, Wabup Garut Turun Tangan

Jumat, 21 November 2025
Terkait anggaran Dana Desa 2024-2025, Ini Kata Kades Lebakanyar
GerbangDesa

Terkait anggaran Dana Desa 2024-2025, Ini Kata Kades Lebakanyar

Kamis, 20 November 2025
Sejumlah Mahasiswa Demo di Gedung DPRD Garut, Tolak RUU KUHAP dan Dorong Pengesahan RUU Masyarakat Adat dan Perampasan Aset
deNews

Sejumlah Mahasiswa Demo di Gedung DPRD Garut, Tolak RUU KUHAP dan Dorong Pengesahan RUU Masyarakat Adat dan Perampasan Aset

Kamis, 20 November 2025
Ratusan Balita Stunting di Desa Cangkuang Kulon Dayeuhkolot Diberi Makanan Protein Hewani
GerbangDesa

Ratusan Balita Stunting di Desa Cangkuang Kulon Dayeuhkolot Diberi Makanan Protein Hewani

Kamis, 20 November 2025
KMP Laporkan Dugaan Korupsi Pengalihan dan Penundaan DBHP Purwakarta Tahun 2016–2018 Senilai Rp 71,7 Miliar
Hukum dan Kriminal

KMP Laporkan Dugaan Korupsi Pengalihan dan Penundaan DBHP Purwakarta Tahun 2016–2018 Senilai Rp 71,7 Miliar

Kamis, 20 November 2025
Perumdam Tirta Galuh Luncurkan Promo Akhir Tahun, Pemasangan Baru Rp750 Ribu Wilayah Ciamis dan Cisaga.
deBisnis

Perumdam Tirta Galuh Luncurkan Promo Akhir Tahun, Pemasangan Baru Rp750 Ribu Wilayah Ciamis dan Cisaga.

Kamis, 20 November 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Kolase : Pekerjaan Proyek Irigasi Cipalasari.

Hasil Uji Lab Pasir Merah Tak Bagus, Dinas PU Kabupaten Sukabumi Patut Evaluasi Proyek Irigasi Cipalasari

Rabu, 1 September 2021

Pertanyakan Potongan TPG 2,5 Persen Untuk Zakat, Disdik Garut Jadi Am(b)ilin?

Selasa, 27 April 2021

KabarDaerah

Polisi Banjiri Bantuan Yang Terus Berdatangan Untuk Korban Gempa Di Cianjur

Sabtu, 26 November 2022

Puluhan Warga Desa Mekarrahayu Dapat Pendampingan Desa Wisata, Terkait Kampung Mahmud

Selasa, 18 Februari 2025

Ungkap Kinerja Bupati, Aliansi D’Ragam Dorong DPRD Garut Gunakan Hak Angket dan Interpelasi

Kamis, 11 November 2021

Receh Jadi Berkah: Baznas Ciamis Himpun Rp7 Miliar dari Kencleng Warga Desa

Kamis, 24 April 2025

HUT TNI Ke 75, Kodim 0619/Purwakarta Kedatangan Jajaran Polres Purwakarta

Senin, 5 Oktober 2020

Selamat Atas Dilantiknya Kadisdik Garut, KRAK Titip Pesan Pencegahan Korupsi

Senin, 27 Desember 2021

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste