Dejurnal.com, Bandung – Bupati Bandung, DR. H. Moh. Dadang Supriatna, S.Ip., M.Si. yang akrab disapa Kang DS melantik dan mengambil sumpah jabatan bagi pejabat tinggi pratama, pejabat administrator dan fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung dengan cara yang berbeda dari biasanya. Pelantikan dilaksanakan di Situ Cisanti, Desa Tarumajaya, Kecamatan Kertasari, Kabupaten Bandung, yang merupakan sumber mata air sungai Citarum, Senin (21/7/2025).
Sebanyak 385 orang yang dilantik dan diambil sumpahnya yang terdiri dari 21 orang Pejabat Tinggi Pratama, 124 orang administrator, 173 orang pengawas, dan pejabat fungsional 67 orang.
Bupati Bandung Dadang Supriatna, menyebut pelantikan di Situ Cisanti ini bukan sekedar seremonial, tetapi juga simbol komitmen Pemkab Bandung dalam menjaga kelestarian lingkungan dan membangun pemerintahan yang bersih dan berkelanjutan.
“Kenapa di Cisanti? Karena Cisanti punya makna luar biasa. Ini adalah air yang mengalir dan mengairi Kabupaten Bandung dan Jawa Barat. Semoga kita bermanfaat seperti air yang berada di Situ Cisanti ini,” kata Bupati Bandung saat memberikan sambutan.
Kang DS meminta para pejabat yang dilantik dapat membuktikan kemampuan dengan memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan Kabupaten Bandung.
“Tolong tunjukkan kerja yang baik, kerja cerdas, kerja ikhlas dan kerja tuntas. Sebab kesuksesan Kabupaten Bandung bukan hanya kesuksesan saya, tapi juga kesuksesan Bapak/Ibu ASN Kabupaten Bandung,” ucapnya.
Kang DS menekankan pentingnya integritas, profesionalisme, loyalitas, dedikasi, kerjasama antar lini dan komitmen yang tinggi dalam mencapai prestasi kerja yang lebih baik di masa yang akan datang.
“Saya yakin dengan niat baik, kemampuan, pengetahuan, dan pengalaman yang saudara-saudari miliki, kita semua dapat mencapai tujuan bersama, dalam mewujudkan visi Kabupaten Bandung serta mendukung tercapainya visi Presiden RI yakni menyongsong Indonesia Emas 2045,” kata Bupati Bandung.
Lanjut DS dengan tegas mengatakan,”Tolong dicatat, saya beri waktu Bapak/Ibu selama tiga bulan. Kalau dalam tiga bulan kinerjanya tidak baik, mohon maaf saya punya kewenangan untuk mengembalikan pada posisi sebelumnya,” pungkasnya.***Deri Acong