Jumat, 17 Mei 2024
BerandadeHumanitiOpiniKitaQuo Vadis Bupati Garut, Kadisdikmu Bikin Para Guru Meringis

Quo Vadis Bupati Garut, Kadisdikmu Bikin Para Guru Meringis

Oleh : Rachman Esha *)

PARA guru ASN di Kabupaten Garut yang telah menerima tunjangan sertifikasi meringis, melongo dan kemudian sedikit ngedumel (walau cuma dalam hati) tatkala Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang diterimanya “raib” sebagian kecil, tidak besar hanya 2,5 persen saja, kemana?

Bagi yang sudah pernah terima kabar tentang itu hanya bisa tersenyum kecut, dan bagi yang belum paham kasak-kusuk mencari tahu. Aha! 2,5 persen yang raib itu untuk zakat profesi yang secara otomatis dipotong melalui payroll system oleh BJB dan disalurkan melalui Baznas Kabupaten Garut. Grup media sosial para guru geger, pemotongan zakat itu menjadi trending topik walaupun kemudian hanya satu kata yang sanggup menggambarkan kondisional mereka, pasrah.

Tiga paragrap di atas yang penulis sampaikan adalah sebuah ilustrasi keadaan para guru yang telah mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG) dan kemudian gagap ketika mengetahui jumlah TPG yang diterima telah berkurang 2,5 persen untuk ditunaikan sebagai zakat profesi. Yang menjadi pertanyaan mengapa para guru yang beragama Islam ini geger ketika mengetahui tunjangan profesinya dipotong untuk zakat, padahal zakat adalah salah satu kewajiban yang harus ditunaikan sesuai dengan rukun Islam yang ketiga. Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Garut sendiri sudah mengeluarkan Instruksi Bupati Garut Nomor 451.12/76/ Kesra Tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat Penghasilan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut Melalui Baznas Garut dan disusul Surat Bupati Garut No. 451.12/379/Disdik Tentang Himbauan Menunaikan Zakat, Infaq dan Shadaqah dari Penghasilan Profesi bagi Guru PNS.

Dalam mengimplementasikan hal itu, Dinas Pendidikan Kabupaten Garut kemudian menerbitkan surat himbauan Nomor 450/184-Disdik kepada seluruh Koordinator Pendidikan Wilayah dan Kepala SMP se Kabupaten Garut, lalu kemudian Kepala Dinas Pendidikan, BJB dan Baznas membuat MoU (kesepakatan) dalam pengambilan zakat profesi dari tunjangan profesi guru ini memakai sistem payroll atau dengan kata lain memotong secara otomotis sebesar 2,5% ketika tunjangan profesi Guru ASN diterima.

Dari beberapa kaidah yang penulis dapatkan, sistem payroll merupakan sebuah bentuk pelayanan zakat melalui pemotongan langsung dari gaji bulanan seorang karyawan di sebuah perusahaan. Sistem ini hanyalah sebuah sarana untuk memudahkan para muzaki untuk menyalurkan zakatnya. Syaikh al-Saʿdi rahimahullah berkata: “Hukum perantara sama dengan hukum tujuan maka hukumilah dengan hukum tersebut untuk tambahan lainnya).” Turunan dari kaidah ini yaitu: (1) Perantara menuju yang wajib dihukumi wajib. Seperti berjalan menuju shalat wajib dihukumi wajib; (2) Perantara menuju yang sunnah dihukumi sunnah. Seperti menjenguk orang sakit yang dihukumi sunnah, maka berjalan menuju hal tersebut dihukumi Sunnah; (3) Perantara menuju yang haram dihukumi haram. Seperti perantara menuju syirik besar, dihukumi haram.
Dari kaidah ini, sistem payroll termasuk dalam perantara yang dibolehkan karena zakat profesi termasuk dalam zakat yang harus dikeluarkan dengan ketentuan harus mencapai nisab dan berlalu setahun (haul).

Ketika praktik pembayaran zakat profesi dengan sistem payroll dilaksanakan kepada Guru ASN yang menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG), apakah Dinas Pendidikan dan Baznas Kabupaten Garut sudah mempertimbangkan pencapaian nisab dan haul bagi setiap guru ASN yang menerima TPG selaku muzaki? Karena jika tidak, hal ini dapat merugikan para guru ASN yang dipotong TPGnya namun belum sampai kepada Nisab dan Haul serta menjadikan zakat profesi yang telah diambil tanpa ketentuan yang jelas.

Mau disebut zakat ada yang belum mencapai nisab dan haul, mau dikatakan infaq atau shodaqoh besarannya ditentukan 2,5 persen. Hal inilah yang kemudian menjadi polemik, niatnya baik mengambil dan menyalurkan zakat profesi, namun ketika tanpa mengindahkan kaidah hukum berubah menjadi “INPAK” alias iuran paksaan.

Nisab dan haul zakat profesi sendiri menurut fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) seperti dikutip dari laman Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), dan juga hasil pembicaraan penulis dengan Ustad Irfan Kasyaf Noerfiqhy, LC, M.Ag selaku Ketua Prodi STAI Persis Kabupaten Garut, bahwa Hukum Zakat Profesi sendiri dituangkan dalam kompilasi hukum ekonomi syariah Bagian 7 tentang zakat profesi pada pasal 678. Nisab zakat profesi setara 85 gram emas dan sudah harus haul atau dimiliki selama satu tahun.

Sebagai contoh TPG seorang guru Rp 4.000.000 per bulan dan setahun Rp 48.000.000 di luar kebutuhan sehari-hari. Sedangkan nisab minimal yang harus dia capai yaitu 85 gram emas atau kisaran Rp 52.530.000 (berdasarkan harga per gram emas), maka guru tersebut belum mencapai nisab dan tidak wajib dipotong.

Dengan demikian, menurut hemat penulis akan lebih elok jika pemotongan tunjangan profesi guru ASN di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Garut melalui sistem payroll ini hanya untuk guru yang tunjangan profesinya telah mencapai nisab dan dibayarkan diakhir tahun, karena kita tidak dapat menentukan nasib seorang guru ASN ke depan, bisa jadi ia menjadi orang tak mampu dalam waktu setahun.

Sebelum didaftarkan masuk ke sistem payroll para guru ASN ini pun seyogyanya mengisi form kesediaan membayar zakat profesi melalui potong tunjangan langsung oleh bank penyalur yang kemudian ditransfer ke lembaga zakat. Karena tanpa mengisi form kesediaan sistem payroll ini dapat mendzalimi para guru ASN yang tunjangan profesinya tidak mencapai nisab dan juga tidak mencapai haul.

Dalam praktek pemotongan zakat profesi di lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, menjadi wajar dan pantas jika kemudian para guru ASN ini kemudian menjerit dan meringis walau mungkin tak sampai mengutuk ketika sebagian tunjangan profesinya terpotong oleh sistem payrol yang dikondisikan oleh Disdik, Baznas dan BJB. Karena bisa jadi di antara ribuan guru ASN yang dipotong zakat profesinya, terselip para guru ASN yang TPGnya sudah dipotong untuk zakat namun tidak mencapai kepada nisab dan haul. Wallahu ‘alam.(*)

*) Penulis jurnalis dejurnal.com, berdomisili di Kabupaten Garut.

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERPOPULER

TERKINI