Ciamis, Tahapan Pilkada serentak di Kabupaten Ciamis telah memasuki sesi wawancara bagi para petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Proses Pilkada ini tentunya memerlukan alokasi anggaran yang cukup signifikan.
Sekretaris KPU Kabupaten Ciamis, Agus Kurnianto, didampingi oleh komisioner KPU Hilman, mengungkapkan bahwa anggaran untuk Pilkada serentak tahun 2024 telah ditetapkan sebesar Rp 51.998.021.000,00 sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 41 Tahun 2020. Jumlah ini telah disetujui oleh pemerintah daerah.
“Anggaran tersebut terbagi menjadi dua kali penerimaan, yaitu 40% di awal dan 60% ketika tahapan-tahapan berlangsung. Dari total anggaran sebesar 51 miliar rupiah, kami baru menerima Rp 20.799.980.840,00,” jelas Asep saat ditemui di Wisma Atlet, di sela-sela seleksi wawancara PPK.
Menurut Asep, pengeluaran terbesar dialokasikan untuk gaji atau honorarium petugas. “Gaji ketua PPK adalah 2,5 juta rupiah per bulan, dan anggota 2,2 juta rupiah per bulan. Mereka akan bekerja selama delapan bulan. Selain itu, masih ada petugas PPS dan lainnya,” tambahnya.
Untuk Anggaran Pilkada Gubernur kita belum mengetahui berapa besaran anggran yang akan didapat dari Provinsi,tandasnya.
Dengan anggaran yang cukup besar ini, KPU Kabupaten Ciamis berharap pelaksanaan Pilkada serentak dapat berjalan lancar dan sukses, dengan tetap mengedepankan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapannya.