Selasa, 30 April 2024
BerandaGerbangDesaPemdes Cigaronggong Angkat Bicara Soal Dumas

Pemdes Cigaronggong Angkat Bicara Soal Dumas

Dejurnal.com, Garut – Terkait adanya Dumas ke Kejaksaan Negeri Garut oleh Forum Masyarakat Peduli Desa Cigaronggong ( FMPDC ) dan maraknya pemberitaan yang telah dilansir oleh beberapa media, akhirnya Pemerintahan Desa Cigaronggong Kecamatan Cibalong Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat angkat bicara.

Kepala Desa Cigaronggong, saat dirinya dimintai keterangan oleh beberapa awak media, dikantor DPMD Kabupaten Garut, Senin, 01 April 2024.
“Saya selaku Kepala Desa Cigaronggong Kecamatan Cibalong Kabupaten Garut, sengaja datang kekantor DPMD Garut, bersama Sekertaris, Bendahara, Ketua BPD, Ketua LPM, dan Perencanaan / TPK Pemerintahan Desa Cigaronggong untuk berkordinasi dengan Kabid Pemdes dan Kabid Penataan terkait adanya Dumas yang dilakukan oleh FMPDC ke Pihak Kejaksaan Negeri Garut,” Ujarnya.

Dikatakan lebih lanjut Supardin Kepala Desa Cigaronggong
“Terkait hal tersebut kami Pemerintahan Desa Cigaronggong telah mengadakan rapat dan musyawarah di tingkat Desa bersama RT / RW dan Tokoh Masyarakat pada hari Rabu tanggal 27/03/2024, ada pun hasilnya dari rapat dan musyawarah tersebut itu dituangkan kedalam berita acara, yang tadi kami sudah sampaikan juga ke Pak Kabid Pemdes dan Kabid Penataan DPMD Kabupaten Garut begitu juga kami sampaikan Kecamatan dan kami akan segera meminta pihak APIP dalam hal ini Inspektorat Garut untuk segera datang ke Desa Kami,” Jelasnya.

Supardin ( Kades ) saat itu didampingi, Sekdes (Andi Setiawan), Bendahara ( Kamaludin ), Perencanaan ( Asep Muslih ), Ketua BPD ( Abdaloh Nawawi ), Ketua LPM ( Kusnadi ), dan Warga Masyarakat
Desa Cigaronggong yang ikut hadir ke DPMD Kabupaten Garut

“Ya kami sangat menyesali atas tindakan para pihak yang selama ini terus berulah dan telah mengganggu kenyamanan, ini bukan sekali tapi kesekian kali dan selalu mengatasnamakan warga masyarakat desa,” Tegasnya.

Ketika ditanya mensoal pelaporan oleh FMPDC menurut Kamaludin Bendahara Desa Cigaronggong.
“Ya sedikit saya menambahkan terkait hal pengelolaan keuangan desa itu diatur dalam Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 Pasal 3 ayat 1,2 dan 3, yang telah diubah kedalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, terkait hal Keuangan Desa dikelola berdasarkan azas transfaran, akuntabel, partisifatif serta dilakukan dengan tertib, disiplin anggaran. Dimana APBDes merupakan dasar pengelolaan keuangan desa dalam satu tahun anggaran dari tanggal 1 Januari sampai tanggal 31 Desember, apalagi saat ini dengan adanya pola nontunai itu semua pihak bisa memantau, namun kita juga sadar butuh adanya koreksi sifatnya membangun,” ungkapnya.

Hal senada disampaikan Asep Muslih, Ketua BPD Abdaloh Nawawi, Ketua LPM Kusnadi
“Ya gimana soal setiap mau melakukan kegiatan itu kami selalu dirapatkan dan dimusyawarahkan terlebih dahulu, untuk foto dan dokumen didokumentasikan dan dibuat berita acaranya,” Ungkapnya.

Bahkan menurut Asep Muslih memang benar berdasarkan NHP itu ada koreksi dan catatan, dan bahkan kami saat ini masih menunggu bagaimana hasil LHP dari Inspektorat, kita selama ini terbuka kok, kami juga butuh kok arahan yang lebih baik demi kemajuan Desa Cigaronggong,” Ujar Asep.

Sejatinya terkait sentra pengaduan dan pelayanan masyarakat itu ada di Aparat Penegak Hukum (APH), dan dalam hal ini tentunya dipihak kepolisian namun terkadang kebanyakan Dumas ke Pihak Kejaksaan, tentunya hal tersebut menjadi pertanyaan kemana peranan APIP dalam hal ini Inspektorat dan SKPD ( dalam hal ini DPMD dan Camat ) yang mana Camat yang memiliki peranan startegis didalam pembinaan, pengawasaan, pengelolaan Keuangan Desa, dan merupakan SKPD paling terdekat dengan Desa, yang diatur di dalam PP Nomor 43 Tahun 2014, dan Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 yang telah diubah menjadi Permendagri Nomor 20 Tahun 2018.

Sayang Camat Cibalong saat dihubungi melalui perpesanan Whastappnya saat itu mengatakan
“Saya masih bertugas di Cibalong dan kebetulan mulai bulan Februari sampai bulan agustus 2024 ditugaskan untuk mengikuti pendidikan di IPDN Jakarta adapun kegiatan PLH selama pendidikan dimandatkan kepada Sekmat, mohon maklum,” Paparnya.

Sementara Nurhikmat Digjaya selaku Ketua DPK APDESI Cibalong berharap
“Ya saya berharap kepada semua pihak coba berpikir secara dewasa jika bisa ambil langkah musyawarah, ya kenapa tidak, pro dan kontra sebuah hal wajar tinggal bagaimana menyikapinya apalagi saat ini kita sedang menjalankan ibadah bulan suci ramadhan dan sebentar lagi lebaran, ya mudah – mudahan ada solusi yang terbaik,” Pungkasnya. ***Yohaness.

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERPOPULER

TERKINI