• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Rabu, Oktober 1, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in GerbangDesa

Diduga Rugikan Negara Ratusan Juta, Oknum Kades Karyasari Garut Jadi Tersangka Korupsi

bydejurnalcom
Senin, 12 Desember 2022
Reading Time: 2 mins read
Diduga Rugikan Negara Ratusan Juta, Oknum Kades Karyasari Garut Jadi Tersangka Korupsi
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut menetapkan oknum Kepala Desa Karyasari Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, sebagai tersangka kasus korupsi dana desa.

Pengumuman penetapan tersangka dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Garut Neva Sari Susanti, Senin (12/12/2022) di Kantor Kejaksaan Negeri Garut.

Menurut Neva, pihaknya telah melakukan penyelidikan sejak bulan Agustus tahun 2021, kemudian menemukan adanya penyelewengan dana desa yang dilakukan oleh tersangka.

BacaJuga :

Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Dana BOS dan PIP, Kejari Kabupaten Sukabumi Resmi Tahan Kepala SMP Islam Kabandungan

Diduga Korupsi Dana PIP, Kejari Kota Sukabumi Tetapkan Dua Pegawai Honorer Disdikbud Jadi Tersangka

Dugaan Korupsi Dana BOS, Kejari Kabupaten Sukabumi Geledah SMP Islam Kabandungan

“Dana desa itu digunakan oleh kades untuk membeli ambulance seharga Rp 200 juta dan itu dilaksanakan setelah lewat masa tahun anggaran di tahun 2021, jadi sudah lewat waktu,” ujarnya kepada wartawan.

Lanjut Neva, tersangka juga membangun tempat pariwisata di desanya dengan anggaran Rp 267 juta, namun pembangunan tersebut diketahui baru dibangun 40 persen alias mangkrak.

Oknum Kades Karyasari Kecamatan Cibalong (rompi warna pink) yang menjadi tersangka dugaan korupsi.

Selain itu, tersangka juga diduga menggasak uang yang dianggarkan untuk pemberdayaan masyarakat berjumlah Rp 32 juta, sementara yang dikeluarkan Rp 5 juta. “Yang dikeluarkan oleh tersangka hanya Rp 5 juta saja, uang hasil korupsi itu digunakan untuk kepentingan pribadi,” ucap Neva.

Neva juga menjelaskan setiap dana desa turun tersangka menguasai uang tersebut seorang diri tanpa melibatkan bendahara atau perangkat desa lainnya.

Dari jumlah hasil perhitungan Inspektorat, kerugian negara akibat ulah sang oknum kades berjumlah Rp. 463.568.000.

Pasal yang diterapkan yaitu Pasal 2 Jo Pasal 18 Undang-undang tahun 1999 atau perubahannya Undang-undang No. 20 Tahun 2021 serta Pasal 3 Undang-undang 31 Tahun 1999. “Ancamannya minimal kurungan penjara 4 tahun dan minimal denda Rp 50 juta,” Pungkasnya.***Red

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: korupsi
Previous Post

Kabid Humas Polda Jabar : Ribuan Polisi Kembali Lakukan Penanganan Gempa Bumi Cianjur

Next Post

Pelaksanaan Pembangunan Fisik dan Non Fisik Desa Rancakasumba Tahun 2022

Related Posts

Nasional

Lima Tersangka Kasus Korupsi BJB Sudah Ditetapkan KPK : Ada Penyelenggara Negara dan Swasta

Senin, 10 Maret 2025
Polres Purwakarta Tetapkan Mantan Kades Pangkalan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa
Hukum dan Kriminal

Polres Purwakarta Tetapkan Mantan Kades Pangkalan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa

Kamis, 30 Januari 2025
Kejaksaan Negeri Ciamis Menahan Dua Tersangka Korupsi dengan Kerugian Negara Hingga Rp. 56 Miliar
Hukum dan Kriminal

Kejaksaan Negeri Ciamis Menahan Dua Tersangka Korupsi dengan Kerugian Negara Hingga Rp. 56 Miliar

Senin, 1 April 2024
Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Dana BOS dan PIP, Kejari Kabupaten Sukabumi Resmi Tahan Kepala SMP Islam Kabandungan
Hukum dan Kriminal

Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Dana BOS dan PIP, Kejari Kabupaten Sukabumi Resmi Tahan Kepala SMP Islam Kabandungan

Jumat, 13 Oktober 2023
Diduga Korupsi Dana PIP, Kejari Kota Sukabumi Tetapkan Dua Pegawai Honorer Disdikbud Jadi Tersangka
deNews

Diduga Korupsi Dana PIP, Kejari Kota Sukabumi Tetapkan Dua Pegawai Honorer Disdikbud Jadi Tersangka

Selasa, 5 September 2023
Dugaan Korupsi Dana BOS, Kejari Kabupaten Sukabumi Geledah SMP Islam Kabandungan
Hukum dan Kriminal

Dugaan Korupsi Dana BOS, Kejari Kabupaten Sukabumi Geledah SMP Islam Kabandungan

Rabu, 23 Agustus 2023

ADVERTISEMENT

DeepReport

Potongan Zakat TPG 2,5 Persen Tak Harus Jadi Riak, Jika Disdik Garut Sosialisasi Sempurna

Rabu, 28 April 2021

Dinas PU dan Pemborong Sepakat Pekerjaan Pakai Pasir Merah Dibongkar Serta Dibangun Ulang

Kamis, 2 September 2021

KabarDaerah

Seleksi Calon Kepala Sekolah di Kabupaten Ciamis Tahun 2025 Dilaksanakan Secara Digital Lewat Sistem KSPS

Jumat, 16 Mei 2025

Polres Subang Berikan Bantuan Dari AKABRI 89 Di Polsek Pagaden

Jumat, 4 September 2020

Produksi Beras Ciamis Melimpah Tak Tersentuh Program BPNT, Suplayer Ambil Darimana?

Jumat, 2 April 2021

Paripurna DPRD serah terima Jabatan PJ bupati kepada Bupati Purwakarta Terpilih

Kamis, 20 Februari 2025

Pengurusan BPJS BPU Jadi Polemik : Minim Sosialisasi Penyebab Terjadinya Miskomunikasi

Selasa, 29 April 2025
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut, Drs. H. Nurdin Yana, MH

Sekda : Kebijakan Efisiensi Anggaran, APBD Kabupaten Garut Terkoreksi Rp 78 Miliar

Senin, 17 Februari 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste