• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, Februari 21, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Dugaan Pemerasan dan Pungli di Jalan Masuk PT. ITB Berhasil Diungkap

bydejurnalcom
Minggu, 30 Maret 2025
Reading Time: 2 mins read
Dugaan Pemerasan dan Pungli di Jalan Masuk PT. ITB Berhasil Diungkap
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Subang – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Subang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pemerasan dan pungutan liar (pungli) yang terjadi di jalan masuk PT. Intertama Trikencana Bersinar (ITB), berlokasi di Kampung Tenjolaut, Desa Jalupang, Kecamatan Kalijati, Kabupaten Subang.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast S.I.K. mengatakan bahwa Pengungkapan ini berawal dari laporan pengaduan masyarakat pada 29 Maret 2025, yang mengeluhkan adanya praktik pungutan terhadap sopir kendaraan pengangkut pakan ayam dan ayam potong yang melintas menuju PT. ITB.

“Para pelaku melakukan pemungutan uang kepada setiap sopir yang melintasi jalan tersebut dengan memberikan karcis berisi nominal tertentu, sesuai jenis kendaraan seperti Truk besar dikenakan biaya Rp 30.000, Truk engkel Rp 25.000, dan Mobil pick-up Rp 20.000.” ujarnya.

BacaJuga :

No Content Available

Hasil pungutan ini kemudian dialirkan ke berbagai pihak di lingkungan sekitar, termasuk warga yang rumahnya terlintasi kendaraan perusahaan.

Dalam operasi ini, Polisi mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam praktik pemerasan dan pungli, yaitu AS   alias Sobur (34 tahun) berperan sebagai penghubung antara masyarakat dan perusahaan, IT (50 tahun) Bertanggung jawab atas pos portal dan melakukan pungutan kepada sopir. Dan W S (67 tahun) Pernah menjabat sebagai penanggung jawab pos portal dan turut melakukan pungutan.

Selain itu, Polisi masih mendalami keterlibatan beberapa pihak lainnya, termasuk Ketua RT, Kadus, dan Kepala Desa yang diduga mengetahui aliran dana hasil pungutan tersebut.

Praktik pungutan ini diduga berawal dari musyawarah warga Dusun Tenjolaut pada tahun 2019, di mana masyarakat meminta kompensasi sebesar Rp 10.000.000 per 45 hari kepada PT. ITB sebagai imbalan atas penggunaan jalan desa. Namun, karena perusahaan hanya sanggup memberikan Rp 8.000.000, masyarakat mencari cara untuk menutup kekurangan dana tersebut melalui pungutan per kendaraan yang melintas.

Uang hasil pungutan kemudian dialokasikan untuk berbagai kebutuhan, seperti Kompensasi bagi warga terdampak Rp 3.000.000, Dana lingkungan RW dan RT Rp 2.250.000, Kegiatan keagamaan dan pengajian Rp 1.000.000, Dukungan untuk Linmas, LPM, Karang Taruna, dan BPD Rp 1.350.000.

Dari pengungkapan kasus ini, Polisi mengamankan 9 bundel karcis kendaraan sebagai barang bukti.

Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, dengan ancaman hukuman pidana. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk pungutan liar yang merugikan, agar dapat segera ditindaklanjuti. ***Deri Acong.

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: pemerasanPungli
Previous Post

Bupati Bandung Beri Santunan dan Bagikan 2.000 Paket Sembako

Next Post

Semarakan Malam Takbiran, Pemkab Purwakarta Gelar Festival Dulag

Related Posts

Polres Subang Bongkar Pungli di Gerbang PT. Superior Porcelain Sukses, Lima Pelaku Diamankan
Hukum dan Kriminal

Polres Subang Bongkar Pungli di Gerbang PT. Superior Porcelain Sukses, Lima Pelaku Diamankan

Rabu, 26 Maret 2025
Polres Subang Ungkap Kasus Pemerasan dan Premanisme di PT. Superior Porcelain Sukses
Hukum dan Kriminal

Polres Subang Ungkap Kasus Pemerasan dan Premanisme di PT. Superior Porcelain Sukses

Senin, 24 Maret 2025
Ketua KMP, Zaenal Abidin : Pungli Saat Melamar Kerja Bisa Dipidana
OpiniKita

Ketua KMP, Zaenal Abidin : Pungli Saat Melamar Kerja Bisa Dipidana

Rabu, 12 Maret 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Diam-Diam, Segel Pengawasan Pelanggaran Perda Peternakan Ayam Manggis Dicabut?

Kamis, 7 November 2019
Kolase : Pasir warna merah yang dipenetrasikan dalam pembangunan irigasi Cipalasari menuai perhatian.

Pakai Pasir Warna Merah, Proyek Irigasi Cipalasari Senilai Rp 725 Juta Tuai Perhatian

Jumat, 27 Agustus 2021

KabarDaerah

E-Warong Desa Sukatani Parakansalak Tak Libatkan Pemasok Pihak Ketiga, Ini Yang Diterima Warga Penerima BPNT

Kamis, 14 Mei 2020
BPN Kabupaten Bandung menyerahkan Sertifikat Elektronik PTSL kepada warga Desa Cileunyi Kulon.

BPN Kabupaten Bandung Serahkan 200 Sertifikat Elektronik Kepada Warga Desa Cileunyi Kulon

Rabu, 22 Oktober 2025

Pansus : Perda Garut No. 14/2022 Tentang Penyelenggaran Toleransi Dalam Kehidupan Bermasyarakat Sudah Diundangkan

Kamis, 13 Juli 2023

Buntut Kebijakan Penurunan Kuota Haji Garut, Ribuan Calhaj Bakal Tuntut Keadilan dan Perlindungan Hak Ibadah

Selasa, 18 November 2025

Program SPAM Garut, Empat Titik Lokasi Bakal Dikelola Perumda Tirta Intan

Minggu, 25 Agustus 2024

Itang Wismana : Ngarumat Benda Pusaka di Bumi Alit Kabuyutan Hakikatnya Mencuci Diri

Jumat, 30 Oktober 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste