• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Rabu, Oktober 1, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Parlementaria

Pengamat : Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota DPRD Ciamis Perlu Ditindaklanjut

bydejurnalcom
Sabtu, 27 Maret 2021
Reading Time: 3 mins read
Endin Lidinilah. (Foto : Jepri/dejurnal.com

Endin Lidinilah. (Foto : Jepri/dejurnal.com

ShareTweetSend

Dejurnal.com, Ciamis – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Ciamis telah selesai melaksanakan pemanggilan para pihak dari mulai pelapor, terlapor dan para saksi, guna menyelesaikan terkait penyelesaian dugaan pelanggaran kode etik.

Hal ini buntut dari permasalahan atas dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh salah satu anggota DPRD Ciamis, dan penyelesaiannya sangat dinantikan oleh sebagian masyarakat Ciamis.

Ketua BK DPRD Ciamis Nurmutaqin enggan sampaikan keputusan dan beberkan proses pembahasan tersebut. Ia mengatakan, pihaknya telah selesai menjalankan tugasnya dan melaporkan semua bahan kajiannya kepada Ketua DPRD.

BacaJuga :

DPMPTSP Tegaskan Dapur MBG Harus Penuhi Standar SLHS

Perumda Tirta Galuh Ciamis Tanam 1.000 Pohon dalam Rangka Hari Jadi ke-37  

Sekda Ajak Duta Genre Wujudkan Ciamis Zero Stunting 2026, Generasi Muda Bergerak.

“BK laporannya telah diserahkan ke pimpinan DPRD pada hari selasa. Untuk hasilnya, silahkan koordinasi kepada beliau,” ujar Nurmutaqin saat dikonfirmasi usai rapat paripurna di ruang Fraksi Demokrat DPRD Ciamis Kabupaten Ciamis, Jalan Ir H Juanda Nomor 164 Kabupaten Ciamis, Jum’at (26/3/2021)

Menurutnya, pihaknya telah melakukan semua tahapan dalam hal tupoksinya sebagai alat kelengkapan dewan. Ia mengatakan bahwa bukan menjadi kewenangan dirinya dalam hal mengambil keputusan.

Sementara ketika ditanya dalam hal proses pemanggilan para pihak yang diundang untuk dimintai keterangan, ataupun menceritakan jawaban keterangan para pihak ketika diklarifikasi, ia enggan menyebutkan.

”No komen itu mah ya !, pokoknya para undangan telah memenuhi panggilan dan telah memberikan jawaban. BK hanya melaporkan bahannya, untuk kewenangan memutuskan silahkan konfirmasi ke Ketua DPRD saja,” cetusnya.

Ketua BK DPRD Kabupaten Ciamis, Nurmutaqin

Menanggapi pernyataan dan sikap BK, pengamat asal Kabupaten Ciamis sekaligus akademisi dan Dosen salah satu Universitas di Tasikmalaya Endin Lidinillah di hari yang sama mengatakan bahwa BK dinilai kurang memperhatikan pedoman tata tertib dan tata beracara BK DPRD Ciamis. Menurut ia, BK harus bersikap netral dan cepat tanggap mengingat pelanggaran kode etik dewan perlu ditindaklanjuti.

Endin membeberkan, ketentuan mengenai tata beracara BK diperlukan dalam proses pemeriksaan persidangan sampai proses pengambilan keputusan yang objektif, berkeadilan, dan memegang solidaritas citra DPRD.

“Setiap peraturan pasti mengalami pembaharuan. BK harusnya memahami hal itu,” ujar Endin saat dimintai tanggapan oleh wartawan online ini di tempat kediamannya.

Menurut Endin, Peraturan DPRD Kabupaten Ciamis Nomor 2 Tahun 2017 itu sudah dicabut dan disahkan Peraturan DPRD yang baru yakni Peraturan DPRD Ciamis Nomor 1 Tahun 2020 dan menjadikan PP Nomor 12 Tahun 2018 sebagai rujukan dalam penyusunannya.

“Proses sudah berjalan, kalau BK keukeuh memakai Peraturan DPRD Ciamis Nomor 2 tahun 2017 mari kita hargai. Tapi tetap coba perhatikan di peraturan tersebut, BK harus tetap memproses hingga berkewenangan dalam memutuskan bukan hanya sekedar melaporkan bahan dari klarifikasi dan verifikasi ke Pimpinan DRPD,” bebernya.

Lebih lanjut Endin menjelaskan bahwa ketika pelaksanaan keputusan dalam Peraturan yang tengah dipakai BK, pada pasal 44 sangat jelas bahwa keputusan BK bersifat final dan mengikat.

“Jika membuat berita acara dari hasil verifikasi memang sangat tepat kalau dilaporkan ke Pimpinan DPRD. Tetapi dalam hal keputusan, Nurmutaqin kurang tepat jika berbicara BK hanya memberikan bahan dan yang berwenang dalam hal keputusan adalah ketua DPRD,” terangnya.

Di sisi lain Endin mengemukakan yang patut dipertanyakan adalah mengapa sifat persidangan BK DPRD Ciamis bersifat tertutup sehingga publik tidak bisa menghadiri di ruang sidang. Padahal sifat persidangan di BK DPRD Provinsi Jawa Barat sendiri kata ia, dilihat di Peraturan DPRD Jawa Barat Nomor 2 tahun 2017 dinyatakan terbuka untuk umum, kecuali dalam pemeriksaan kasus kesusilaan atau menyangkut rahasia negara.

“Masa sesama DPRD sendiri ketentuannya bisa berbeda, padahal rujukan kedua DPRD itu sama, merujuk pada PP 16/2010,” ucapnya.

Ia berharap kasus ini harus segera ditindak lanjut. Apabila dinyatakan bersalah, BK harus segera mengambil keputusan.

“Putusan itu harus ada kategorinya semisal tingkat kesalahan itu rendah, sedang, atau besar ?, mendapat teguran, surat peringatan atau pemberhentian. Ataupun jika tidak terbukti bersalah maka harus segera diberikan rehabilitasi dan treatmen khusus agar Citra dan martabat Dewan Ciamis tetap terjaga,” pungkasnya.***Jepri Tio

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: anggota dprdCiamiskode etik
Previous Post

Kesbangpol : Belum Ada Tercatat NGO di Garut yang Khusus Sikapi Pekerja Migran Indonesia

Next Post

BKPRMI Dan Pemkab Purwakarta Sinergi Dorong Peningkatan Kemampuan Baca Tulis Quran Masyarakat

Related Posts

Adit Ungkap Modus RNR, Pejabat Satpol PP Pangandaran Berstatus Tersangka
deNews

Adit Ungkap Modus RNR, Pejabat Satpol PP Pangandaran Berstatus Tersangka

Rabu, 1 Oktober 2025
Tangis Haru Enah Terima Bantuan Rutilahu Bupati Herdiat
deHumaniti

Tangis Haru Enah Terima Bantuan Rutilahu Bupati Herdiat

Rabu, 1 Oktober 2025
PABPDSI Tegaskan Komitmen Dalam Audensi Dengan Komisi A DPRD Kabupaten Ciamis
Parlementaria

PABPDSI Tegaskan Komitmen Dalam Audensi Dengan Komisi A DPRD Kabupaten Ciamis

Rabu, 1 Oktober 2025
DPMPTSP Tegaskan Dapur MBG Harus Penuhi Standar SLHS
deNews

DPMPTSP Tegaskan Dapur MBG Harus Penuhi Standar SLHS

Selasa, 30 September 2025
Perumda Tirta Galuh Ciamis Tanam 1.000 Pohon dalam Rangka Hari Jadi ke-37   
deBisnis

Perumda Tirta Galuh Ciamis Tanam 1.000 Pohon dalam Rangka Hari Jadi ke-37  

Selasa, 30 September 2025
Sekda Ajak Duta Genre Wujudkan Ciamis Zero Stunting 2026, Generasi Muda Bergerak.
deNews

Sekda Ajak Duta Genre Wujudkan Ciamis Zero Stunting 2026, Generasi Muda Bergerak.

Selasa, 30 September 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

FPPG Tuding Potongan Massal Zakat TPG 2,5% Tanpa Persetujuan Muzaki, Sekda Garut : Saya Akan Tanya Kadisdik

Kamis, 29 April 2021

Cerita Warga : Situs Makam Tumenggung Ardikusumah di Garut Disebut Makam Astana Kalong

Jumat, 30 Juni 2023

KabarDaerah

DPRD Purwakarta Usulkan Dua Raperda Tentang PPJ Dan Tenaga Kerja Lokal

Jumat, 2 Oktober 2020

Dishub Kabupaten Garut Merespons Terkait Rencana Penambahan Jalur Kereta Api

Minggu, 13 April 2025

E-Warong di Sukamantri Sebut Ada Setoran Rp 1000/KPM Pada Progam BPNT, Buat Tikor Kecamatan?

Jumat, 23 April 2021
Bupati Bandung Dadang Supriatna.

Persib Juara Liga 1, Warga Bandung Gembira : Kang DS Ucapkan Selamat

Selasa, 6 Mei 2025

Dugaan Ada “Siswa Siluman” dan “Mafia Dapodik”, Ini Kata Pejabat Disdik Garut dan Jabar

Kamis, 16 Desember 2021

Program Pamsimas Desa Pasawahan Disambut Baik Masyarakat

Senin, 19 April 2021

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste