• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Jumat, Mei 9, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Parlementaria

Pengamat : Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota DPRD Ciamis Perlu Ditindaklanjut

bydejurnalcom
Sabtu, 27 Maret 2021
Reading Time: 3 mins read
Endin Lidinilah. (Foto : Jepri/dejurnal.com

Endin Lidinilah. (Foto : Jepri/dejurnal.com

ShareTweetSend

Dejurnal.com, Ciamis – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Ciamis telah selesai melaksanakan pemanggilan para pihak dari mulai pelapor, terlapor dan para saksi, guna menyelesaikan terkait penyelesaian dugaan pelanggaran kode etik.

Hal ini buntut dari permasalahan atas dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh salah satu anggota DPRD Ciamis, dan penyelesaiannya sangat dinantikan oleh sebagian masyarakat Ciamis.

Ketua BK DPRD Ciamis Nurmutaqin enggan sampaikan keputusan dan beberkan proses pembahasan tersebut. Ia mengatakan, pihaknya telah selesai menjalankan tugasnya dan melaporkan semua bahan kajiannya kepada Ketua DPRD.

BacaJuga :

Baznas Ciamis Bangun Harapan Lewat Program Rutilahu, Rumah untuk Hidup yang Lebih Layak

270 Siswa Meriahkan FLS3N Tingkat Kabupaten Ciamis, Siap Melaju ke Provinsi Jawa Barat

Terinspirasi Mendiang Kadisdik Asep, Program Pendampingan Mental Hypno Educare Masuk Nominasi LID Bapedda

“BK laporannya telah diserahkan ke pimpinan DPRD pada hari selasa. Untuk hasilnya, silahkan koordinasi kepada beliau,” ujar Nurmutaqin saat dikonfirmasi usai rapat paripurna di ruang Fraksi Demokrat DPRD Ciamis Kabupaten Ciamis, Jalan Ir H Juanda Nomor 164 Kabupaten Ciamis, Jum’at (26/3/2021)

Menurutnya, pihaknya telah melakukan semua tahapan dalam hal tupoksinya sebagai alat kelengkapan dewan. Ia mengatakan bahwa bukan menjadi kewenangan dirinya dalam hal mengambil keputusan.

Sementara ketika ditanya dalam hal proses pemanggilan para pihak yang diundang untuk dimintai keterangan, ataupun menceritakan jawaban keterangan para pihak ketika diklarifikasi, ia enggan menyebutkan.

”No komen itu mah ya !, pokoknya para undangan telah memenuhi panggilan dan telah memberikan jawaban. BK hanya melaporkan bahannya, untuk kewenangan memutuskan silahkan konfirmasi ke Ketua DPRD saja,” cetusnya.

Ketua BK DPRD Kabupaten Ciamis, Nurmutaqin

Menanggapi pernyataan dan sikap BK, pengamat asal Kabupaten Ciamis sekaligus akademisi dan Dosen salah satu Universitas di Tasikmalaya Endin Lidinillah di hari yang sama mengatakan bahwa BK dinilai kurang memperhatikan pedoman tata tertib dan tata beracara BK DPRD Ciamis. Menurut ia, BK harus bersikap netral dan cepat tanggap mengingat pelanggaran kode etik dewan perlu ditindaklanjuti.

Endin membeberkan, ketentuan mengenai tata beracara BK diperlukan dalam proses pemeriksaan persidangan sampai proses pengambilan keputusan yang objektif, berkeadilan, dan memegang solidaritas citra DPRD.

“Setiap peraturan pasti mengalami pembaharuan. BK harusnya memahami hal itu,” ujar Endin saat dimintai tanggapan oleh wartawan online ini di tempat kediamannya.

Menurut Endin, Peraturan DPRD Kabupaten Ciamis Nomor 2 Tahun 2017 itu sudah dicabut dan disahkan Peraturan DPRD yang baru yakni Peraturan DPRD Ciamis Nomor 1 Tahun 2020 dan menjadikan PP Nomor 12 Tahun 2018 sebagai rujukan dalam penyusunannya.

“Proses sudah berjalan, kalau BK keukeuh memakai Peraturan DPRD Ciamis Nomor 2 tahun 2017 mari kita hargai. Tapi tetap coba perhatikan di peraturan tersebut, BK harus tetap memproses hingga berkewenangan dalam memutuskan bukan hanya sekedar melaporkan bahan dari klarifikasi dan verifikasi ke Pimpinan DRPD,” bebernya.

Lebih lanjut Endin menjelaskan bahwa ketika pelaksanaan keputusan dalam Peraturan yang tengah dipakai BK, pada pasal 44 sangat jelas bahwa keputusan BK bersifat final dan mengikat.

“Jika membuat berita acara dari hasil verifikasi memang sangat tepat kalau dilaporkan ke Pimpinan DPRD. Tetapi dalam hal keputusan, Nurmutaqin kurang tepat jika berbicara BK hanya memberikan bahan dan yang berwenang dalam hal keputusan adalah ketua DPRD,” terangnya.

Di sisi lain Endin mengemukakan yang patut dipertanyakan adalah mengapa sifat persidangan BK DPRD Ciamis bersifat tertutup sehingga publik tidak bisa menghadiri di ruang sidang. Padahal sifat persidangan di BK DPRD Provinsi Jawa Barat sendiri kata ia, dilihat di Peraturan DPRD Jawa Barat Nomor 2 tahun 2017 dinyatakan terbuka untuk umum, kecuali dalam pemeriksaan kasus kesusilaan atau menyangkut rahasia negara.

“Masa sesama DPRD sendiri ketentuannya bisa berbeda, padahal rujukan kedua DPRD itu sama, merujuk pada PP 16/2010,” ucapnya.

Ia berharap kasus ini harus segera ditindak lanjut. Apabila dinyatakan bersalah, BK harus segera mengambil keputusan.

“Putusan itu harus ada kategorinya semisal tingkat kesalahan itu rendah, sedang, atau besar ?, mendapat teguran, surat peringatan atau pemberhentian. Ataupun jika tidak terbukti bersalah maka harus segera diberikan rehabilitasi dan treatmen khusus agar Citra dan martabat Dewan Ciamis tetap terjaga,” pungkasnya.***Jepri Tio

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: anggota dprdCiamiskode etik
Previous Post

Kesbangpol : Belum Ada Tercatat NGO di Garut yang Khusus Sikapi Pekerja Migran Indonesia

Next Post

BKPRMI Dan Pemkab Purwakarta Sinergi Dorong Peningkatan Kemampuan Baca Tulis Quran Masyarakat

Related Posts

Anggota DPRD Kabupaten Bandung Hj. Aas Aisyah.
Legislator

Anggota DPRD Kabupaten Bandung Hj. Aas Aisyah : Desa Mekarrahayu Mekar, Masyarakatnya Sejahtera

Rabu, 7 Mei 2025
deNews

Jelang Idul Adha 1446 H, Disnakan Ciamis Siapkan Tim Khusus dan Sosialisasi Penyembelihan Hewan Kurban Sesuai Syari’at

Rabu, 7 Mei 2025
deNews

Dishub Ciamis Percepat PAD Lewat Penertiban Jukir dan Pemanfaatan Aset Terbengkalai

Rabu, 7 Mei 2025
deHumaniti

Baznas Ciamis Bangun Harapan Lewat Program Rutilahu, Rumah untuk Hidup yang Lebih Layak

Selasa, 6 Mei 2025
deEdukasi

270 Siswa Meriahkan FLS3N Tingkat Kabupaten Ciamis, Siap Melaju ke Provinsi Jawa Barat

Selasa, 6 Mei 2025
deNews

Terinspirasi Mendiang Kadisdik Asep, Program Pendampingan Mental Hypno Educare Masuk Nominasi LID Bapedda

Senin, 5 Mei 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Ketua LSM Jihad, Ihin Solihin

Potongan Zakat TPG 2,5 Persen Tak Harus Jadi Riak, Jika Disdik Garut Sosialisasi Sempurna

Rabu, 28 April 2021

Cerita Warga : Situs Makam Tumenggung Ardikusumah di Garut Disebut Makam Astana Kalong

Jumat, 30 Juni 2023

KabarDaerah

Akibat Buang Sampah Sembarangan Petugas Kebersihan Kewalahan

Kamis, 9 Januari 2020

Di Sukabumi Para Kades Mengeluh, Carut Marut Data Warga Miskin Masih Dipakai Acuan

Sabtu, 2 Mei 2020

Polres Purwakarta Bersama Kodim 0619 Saling Bersinergi Cegah Bahaya Narkoba

Rabu, 9 September 2020

BARQ Gelar Aksi Yaumul-Quds di Alun-Alun Garut, Dukung Pembebasan Palestina

Jumat, 28 Maret 2025

Pemdes Bojongloa Rancaekek Penetrasikan Bansos Dari Bupati Bandung

Selasa, 19 Mei 2020

Apdesi Garut : Masyarakat Diminta Objektif Menilai Persoalan Desa

Selasa, 2 Juli 2019

Banyak Dibaca

  • Tangkapan Layar, Kades Sukamaju sedang membacakan pengunduran diri.

    Mengejutkan! Hari Ini Kades Sukamaju Kecamatan Cilawu Menyatakan Mundur dari Jabatan Kepala Desa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kades Sukamaju Mundur Dari Jabatan Kepala Desa, Ini Tanggapan DPMD Garut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Garut Serasa Tak Didengar, Ribuan Eks Karyawan PT. Danbi International Rencanakan Teriak di Jakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dede Kusdinar Didaulat Bina Para Perangkat Desa Kabupaten Garut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Bocah Perempuan Diduga Dirundung di Medsos, Advokat Sukabumi Ini Berempati : Anak Harus Dilindungi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Calon Jemaah Haji Kabupaten Garut Sebanyak 1.931 Orang, Terbagi Menjadi 5 Kloter

Jumat, 9 Mei 2025

Polda Jabar Tangkap 36 target Premanisme dan 109 diamankan ganggu ketertiban dalam Operasi Pekat II Lodaya 2025

Jumat, 9 Mei 2025

Polres Garut Gelar Apel Gabungan Pengamanan Kegiatan Nobar Persib vs Barito Putera

Jumat, 9 Mei 2025

Bupati Bandung Ajak Unsur Pentahelix Tangani Persoalan Banjir Cidawolong Majalaya

Jumat, 9 Mei 2025

Pemdes Pakutandang Bagikan Insentif RT RW dan Realisasikan Berbagai infrastuktur Sarana Lingkungan

Jumat, 9 Mei 2025

Kanal

  • Budaya
  • BumDesa
  • deBisnis
  • deEdukasi
  • deHumaniti
  • deNews
  • dePolitik
  • dePraja
  • deSport
  • deWisata
  • GerbangDesa
  • Hukum dan Kriminal
  • Kalam
  • Legislator
  • Nasional
  • OpiniKita
  • Parlementaria
  • Regional
deJurnal.com

PT. MEDIA PANTURA GROUP
Jalan Raya Rawadalem Blok Bunga Rangga
Balongan - Indramayu
Email : redaksi.dejurnal@gmail.com

Dapur Redaksi :
Jl. Mekar Biru II No. 56 Cileunyi - Bandung

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

© 2025 deJURNAL.com. Allright Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In