CIAMIS, deJurnal,- Pemerintah Kabupaten Ciamis mulai mematangkan persiapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2026 yang akan diikuti 40 desa di 22 kecamatan. Pemungutan suara dijadwalkan berlangsung pada 13 Desember 2026.
Persiapan tersebut dibahas dalam rapat koordinasi yang dipimpin langsung Bupati Ciamis Dr. H. Herdiat Sunarya di Aula Setda Ciamis, Kamis (20/8/2026).
Rakor diikuti jajaran OPD, camat, kepala desa, BPD dan sekretaris desa dari desa-desa peserta Pilkades.
Salah satu perhatian utama dalam persiapan kali ini adalah rencana penggunaan sistem elektronik atau digital dalam pemungutan suara. Pemerintah daerah masih mematangkan teknis pelaksanaan, kesiapan perangkat hingga pola sosialisasi kepada masyarakat.
Bupati Herdiat meminta sosialisasi dilakukan secara terus-menerus, bukan hanya kepada masyarakat, tetapi juga kepada seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pilkades.
“Terus dikaji, disosialisasikan dan diedukasikan tahapan, metode dan teknisnya. Yang penting Bapak-Ibu memahami dan mempedomani aturan. Jangan sampai melanggar ketentuan yang sudah ditetapkan,” tegas Herdiat.
Bupati Tekankan Kondusivitas
Selain persoalan teknis, Bupati Herdiat mengingatkan pentingnya menjaga kondusivitas selama seluruh tahapan Pilkades. Perbedaan pilihan di tengah masyarakat harus disikapi secara dewasa dan tidak menimbulkan konflik.
Ia juga meminta pemerintah desa dan panitia memberikan edukasi kepada masyarakat agar menggunakan hak pilih pada hari pemungutan suara.
Menurut bupati, tingkat partisipasi masyarakat menjadi bagian penting dalam menentukan legitimasi kepala desa yang terpilih.
“Berikan edukasi dan ajakan kepada seluruh masyarakat di desa masing-masing untuk hadir menggunakan hak pilih. Persentase kehadiran sangat menentukan untuk nantinya memimpin di desanya masing-masing,” ujarnya.
Bupati Herdiat juga meminta para camat lebih proaktif turun langsung ke desa peserta Pilkades. Pemantauan tersebut diperlukan agar setiap tahapan berjalan sesuai aturan dan persoalan di lapangan dapat segera ditangani.
Sistem Digital Terus Dimatangkan
Kepala DPMD Kabupaten Ciamis Asep Khalid Fajari mengatakan, sistem digital masih dalam tahap persiapan, termasuk kesiapan sarana dan perangkat di TPS.
Dari total 176 TPS, Pemerintah Provinsi membantu perangkat digital berupa TAB dan lainnya sebanyak 72 unit sisanya Pemerintah Kabupaten Ciamis melakukan pengadaan perangkat digital untuk 104 TPS.
Penggunaan sistem digital secara penuh dinilai lebih efektif dibandingkan skema hibrid yang menggabungkan sistem digital dan manual.
Menurut Asep, sistem hibrid berpotensi membuat proses lebih panjang karena hasil dari sistem digital tetap harus menunggu penghitungan manual selesai.
“Kalau digital selesai lebih cepat, hasilnya juga bisa segera diketahui. Karena itu kami terus mematangkan agar pelaksanaannya efektif,” katanya.
Meski demikian, Asep menegaskan penerapan teknologi harus diikuti sosialisasi yang kuat.
Masyarakat perlu mengetahui cara menggunakan perangkat dan memahami seluruh proses pemungutan suara.
Pemkab Ciamis juga akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam proses sosialisasi dan penerapan sistem digital tersebut.
Tahapan Pilkades Mulai September
Tahapan Pilkades serentak Ciamis 2026 dijadwalkan dimulai pada 1 September dengan pembentukan dan pengambilan sumpah Panitia Pemilihan Kepala Desa oleh BPD.
Pendaftaran calon berlangsung pada 8 September hingga 30 November 2026. Selanjutnya, penetapan calon dan pengundian nomor urut dijadwalkan 1 Desember.
Masa kampanye berlangsung pada 4, 7 dan 8 Desember, kemudian dilanjutkan masa tenang pada 9–11 Desember.
Pemungutan suara dijadwalkan pada 13 Desember 2026, sedangkan pelantikan kepala desa hasil Pilkades direncanakan pada 26 Desember 2026.
Dengan waktu pelaksanaan yang semakin dekat, Pemkab Ciamis menempatkan kesiapan regulasi, panitia, sarana prasarana, sistem digital, sosialisasi, pengawasan dan kondusivitas sebagai fokus utama agar Pilkades serentak berjalan aman, tertib dan sesuai ketentuan. (Nay Sunarti)














