• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Senin, Januari 5, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Tegakkan Perda Ciamis, Satgas KTR Berikan Pembinaan Pelaku Usaha Retail

bydejurnalcom
Kamis, 13 Maret 2025
Reading Time: 3 mins read
Tegakkan Perda Ciamis, Satgas KTR Berikan Pembinaan Pelaku Usaha Retail
ShareTweetSend

Dejurnal.com, CIAMIS – Dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Satuan Tugas (Satgas) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang terdiri dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Ciamis bersama dengan Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (DKUKMP), Satpol PP, Kodim 0613/Ciamis, Polres Ciamis dan No Tobacco Community (NoTC) melaksanakan inspeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah minimarket di Kabupaten Ciamis. Kamis (13/03/2025).

Sidak KTR toko retail sendiri merupakan kegiatan pengawasan terhadap toko-toko ritel yang menjual rokok di kawasan tanpa rokok (KTR).

Tujuan Sidak KTR Memastikan kepatuhan toko terhadap peraturan daerah (perda) KTR, seperti memastikan display rokok, promosi, iklan rokok dan sponsor yang berhubungan dengan produk rokok tidak boleh terlihat atau dipajang secara bebas di tempat yang mudah diakses oleh pengunjung, terutama anak-anak dan remaja.

BacaJuga :

Perkuat Integritas Haji 2026, Kemenhaj Gandeng Disdukcapil Ciamis Pastikan Validitas Calon Jamaah Haji

UMP Jabar 2026 Resmi Ditetapkan, UMK Ciamis Disepakati Sesuai Rekomendasi Rp2,37 Juta

Ini Besaran UMK 2026 se-Jawa Barat Beserta Daftar Kabupaten dan Kota

Kepala Dinas Kesehatan melalui Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes Kabupaten Ciamis, H Edis Herdis, S.Sos.,MM, mengatakan, kegiatan dilaksanakan untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap Perda KTR.

“Ini untuk memastikan, para pelaku usaha mini market dan toko modern mematuhi ketentuan yang diatur dalam Perda KTR. Totalnya ada 48 toko terdiri dari berbagai jenis retailer,” katanya.

Dalam Perda itu mengharuskan agar penjualan produk rokok ditata sedemikian rupa sehingga tidak menarik perhatian, terutama bagi pengunjung yang tidak membeli rokok.

“Salah satu langkah yang diterapkan dalam Perda ini adalah pengaturan penutup rak rokok harus ditutup jika tidak ada transaksi pembelian rokok, bisa menggunakan tirai atau apapun agar tidak terlihat” ujarnya,

Edis juga menjelaskan, tim Satgas KTR Kabupaten Ciamis berperan aktif untuk memastikan kalau peraturan dilaksanakan dengan baik.

“Tim ini tidak hanya melakukan pemeriksaan fisik, tetapi juga memberikan sosialisasi dan pemahaman kepada para pelaku usaha serta masyarakat mengenai pentingnya mengikuti peraturan KTR,” tuturnya.

Edis berharap, dengan semakin gencarnya sosialisasi dan penegakan Perda KTR, masyarakat dan pelaku usaha akan semakin sadar akan pentingnya menjaga kawasan bebas rokok, terutama di tempat-tempat publik yang ramai dikunjungi.

Baca juga :
Amankan 91.352 Batang Rokok Ilegal dari 36 Kali Penindakan.

“Kami akan terus melakukan pemantauan dan edukasi agar Perda KTR ini dapat dijalankan secara optimal. Kami berharap semua pihak, termasuk masyarakat dan pelaku usaha, dapat berperan aktif dalam menjaga KTR ini agar Kabupaten Ciamis semakin sehat dan bebas dari asap rokok,” harapnya.

Berikut Data Tingkat Kepatuhan Toko terhadap KTR yang diterima dari Satgas KTR, Display Rokok: 41,67% (menunjukkan tingkat kepatuhan yang rendah dalam menata rokok agar tidak terlihat secara terbuka). Iklan Produk: 60,42% (masih banyak yang melanggar dalam hal iklan produk rokok). Promosi Rokok: 87,50% (tingkat kepatuhan cukup baik, namun masih ada pelanggaran).

Sponsor: 83,33% (tingkat kepatuhan terhadap larangan sponsor cukup tinggi). Tanda KTR: 52,08% (masih banyak toko yang belum memasang tanda kawasan tanpa rokok). Dari hasil penilaian ini, dapat disimpulkan bahwa tingkat kepatuhan retailer di Kabupaten Ciamis dalam pelaksanaan KTR sebesar 41,67%.

Pengetahuan Pengelola Retailer terhadap Perda KTR yaitu, Tahu ada Perda KTR: 75,00% (menunjukkan bahwa sebagian besar pengelola toko mengetahui adanya Perda KTR). Tahu tentang aturan display rokok: 95,83% (mayoritas pengelola mengetahui aturan ini).

Tahu kewajiban implementasi larangan display rokok: 97,92% (pengetahuan yang sangat tinggi tentang larangan menampilkan rokok secara terbuka). Dengan kata lain, tingkat pengetahuan pengelola retailer tentang aturan display produk rokok mencapai 89,58%.

Baca juga :
Pemkab Ciamis Bersama KPPBC Gelar Sosialisasikan Bahaya Rokok Ilegal

Semua pengelola sepakat untuk melindungi anak dari paparan asap rokok. Setuju pelarangan display rokok berkontribusi pada pencegahan perokok pemula 100% (kesadaran yang sangat tinggi akan pentingnya larangan display rokok). Setuju pelarangan display produk rokok berkontribusi pada Kabupaten Ciamis Ramah Anak 100%.

Yakin pelarangan display rokok adalah inisiatif awal untuk mewujudkan Kabupaten Sehat 100%. Khawatir display rokok mempengaruhi penjualan: 56,25% (sejumlah pengelola khawatir akan dampak finansial nya)

Secara keseluruhan, sikap pengelola retailer terhadap dukungan implementasi KTR di Kabupaten Ciamis mencapai 91,25%, menunjukkan adanya dukungan yang sangat baik dari pengelola retailer. (Nay Sunarti)

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: CiamisKawasan Tanpa RokokPerda
Previous Post

Polda Jabar Berikan Santunan Kepada Anak Yatim Piatu

Next Post

Kapolres Garut Bersama Unsur Forkopimda Laksanakan Tarawih Keliling

Related Posts

27 Desa dan Kelurahan Ciamis Dapatkan Stimulus Anugerah Sri Baduga 2025, PPDI Apresiasi dengan Catatan Kritis
GerbangDesa

27 Desa dan Kelurahan Ciamis Dapatkan Stimulus Anugerah Sri Baduga 2025, PPDI Apresiasi dengan Catatan Kritis

Minggu, 4 Januari 2026
Borong 5 Penghargaan dan Dana Rp24 Miliar, Ciamis Tutup 2025 Dengan Gemilang
deNews

Borong 5 Penghargaan dan Dana Rp24 Miliar, Ciamis Tutup 2025 Dengan Gemilang

Rabu, 31 Desember 2025
Kado Akhir Tahun Ciamis 2025 Juara 1 Gapura Sri Baduga, Sindangrasa Diguyur Apresiasi Rp 9 Miliar
deNews

Kado Akhir Tahun Ciamis 2025 Juara 1 Gapura Sri Baduga, Sindangrasa Diguyur Apresiasi Rp 9 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025
Kalam

Perkuat Integritas Haji 2026, Kemenhaj Gandeng Disdukcapil Ciamis Pastikan Validitas Calon Jamaah Haji

Kamis, 25 Desember 2025
UMP Jabar 2026 Resmi Ditetapkan, UMK Ciamis Disepakati Sesuai Rekomendasi Rp2,37 Juta
deNews

UMP Jabar 2026 Resmi Ditetapkan, UMK Ciamis Disepakati Sesuai Rekomendasi Rp2,37 Juta

Kamis, 25 Desember 2025
deBisnis

Ini Besaran UMK 2026 se-Jawa Barat Beserta Daftar Kabupaten dan Kota

Rabu, 24 Desember 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Peternakan Ayam Manggis Tepis Tudingan Perusahaan Tak Salurkan CSR

Senin, 4 November 2019
Kolase : Pasir warna merah yang dipenetrasikan dalam pembangunan irigasi Cipalasari menuai perhatian.

Pakai Pasir Warna Merah, Proyek Irigasi Cipalasari Senilai Rp 725 Juta Tuai Perhatian

Jumat, 27 Agustus 2021

KabarDaerah

Polres Purwakarta Gandeng APDESI Untuk Memberantas Peredaran Narkoba

Senin, 21 September 2020

GPII dan KAMMI Minta BK DPRD Garut Tegas Bersikap Dalam Dugaan Kasus Amoral Salah Satu Angota Legislatif

Kamis, 14 Mei 2020

Kades Cimaragas : Jika Gembok Tak Dibuka, Saya Sudah Siap Pasang Tenda Buat Ngantor

Jumat, 6 September 2019

Wakapolda Jabar Kunjungi Polres Indramayu, Berikan Arahan Kepada Pejabat Utama dan Kapolsek Jajaran

Rabu, 26 Februari 2025
Mulai hari ini mudik lebaran resmi dilarang. Polisi pun melakukan penyekatan larangan mudik di pintu tol Cikarang, Jawa Barat, Kamis (6/5/2021). (Foto : Dery/dejurnal.com)

Mudik Resmi Dilarang, Ini Beberapa Check Point di Jalan Raya Bandung-Garut

Kamis, 6 Mei 2021

Masuk 5 Besar, Bupati Bandung Optimistis Cibiru Wetan Juara 1 Anugerah Gapura Sri Baduga Tingkat Jabar

Rabu, 26 November 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste