• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Jumat, November 21, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Tegakkan Perda Ciamis, Satgas KTR Berikan Pembinaan Pelaku Usaha Retail

bydejurnalcom
Kamis, 13 Maret 2025
Reading Time: 3 mins read
Tegakkan Perda Ciamis, Satgas KTR Berikan Pembinaan Pelaku Usaha Retail
ShareTweetSend

Dejurnal.com, CIAMIS – Dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Satuan Tugas (Satgas) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang terdiri dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Ciamis bersama dengan Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (DKUKMP), Satpol PP, Kodim 0613/Ciamis, Polres Ciamis dan No Tobacco Community (NoTC) melaksanakan inspeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah minimarket di Kabupaten Ciamis. Kamis (13/03/2025).

Sidak KTR toko retail sendiri merupakan kegiatan pengawasan terhadap toko-toko ritel yang menjual rokok di kawasan tanpa rokok (KTR).

Tujuan Sidak KTR Memastikan kepatuhan toko terhadap peraturan daerah (perda) KTR, seperti memastikan display rokok, promosi, iklan rokok dan sponsor yang berhubungan dengan produk rokok tidak boleh terlihat atau dipajang secara bebas di tempat yang mudah diakses oleh pengunjung, terutama anak-anak dan remaja.

BacaJuga :

Disbudpora Ciamis Konsisten Gelar Latihan PBB Rutin,Telah Dilakukan Sebelum Edaran Bupati

ASN Disdukcapil Ciamis Tembus Perbukitan Demi Layani Warga Lansia dan Disabilitas di Jalatrang

Belajar ke Ciamis, Pusdal Kalimantan Kagum pada Sistem Pengelolaan Sampah Berbasis Gotong Royong Masyarakat

Kepala Dinas Kesehatan melalui Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes Kabupaten Ciamis, H Edis Herdis, S.Sos.,MM, mengatakan, kegiatan dilaksanakan untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap Perda KTR.

“Ini untuk memastikan, para pelaku usaha mini market dan toko modern mematuhi ketentuan yang diatur dalam Perda KTR. Totalnya ada 48 toko terdiri dari berbagai jenis retailer,” katanya.

Dalam Perda itu mengharuskan agar penjualan produk rokok ditata sedemikian rupa sehingga tidak menarik perhatian, terutama bagi pengunjung yang tidak membeli rokok.

“Salah satu langkah yang diterapkan dalam Perda ini adalah pengaturan penutup rak rokok harus ditutup jika tidak ada transaksi pembelian rokok, bisa menggunakan tirai atau apapun agar tidak terlihat” ujarnya,

Edis juga menjelaskan, tim Satgas KTR Kabupaten Ciamis berperan aktif untuk memastikan kalau peraturan dilaksanakan dengan baik.

“Tim ini tidak hanya melakukan pemeriksaan fisik, tetapi juga memberikan sosialisasi dan pemahaman kepada para pelaku usaha serta masyarakat mengenai pentingnya mengikuti peraturan KTR,” tuturnya.

Edis berharap, dengan semakin gencarnya sosialisasi dan penegakan Perda KTR, masyarakat dan pelaku usaha akan semakin sadar akan pentingnya menjaga kawasan bebas rokok, terutama di tempat-tempat publik yang ramai dikunjungi.

Baca juga :
Amankan 91.352 Batang Rokok Ilegal dari 36 Kali Penindakan.

“Kami akan terus melakukan pemantauan dan edukasi agar Perda KTR ini dapat dijalankan secara optimal. Kami berharap semua pihak, termasuk masyarakat dan pelaku usaha, dapat berperan aktif dalam menjaga KTR ini agar Kabupaten Ciamis semakin sehat dan bebas dari asap rokok,” harapnya.

Berikut Data Tingkat Kepatuhan Toko terhadap KTR yang diterima dari Satgas KTR, Display Rokok: 41,67% (menunjukkan tingkat kepatuhan yang rendah dalam menata rokok agar tidak terlihat secara terbuka). Iklan Produk: 60,42% (masih banyak yang melanggar dalam hal iklan produk rokok). Promosi Rokok: 87,50% (tingkat kepatuhan cukup baik, namun masih ada pelanggaran).

Sponsor: 83,33% (tingkat kepatuhan terhadap larangan sponsor cukup tinggi). Tanda KTR: 52,08% (masih banyak toko yang belum memasang tanda kawasan tanpa rokok). Dari hasil penilaian ini, dapat disimpulkan bahwa tingkat kepatuhan retailer di Kabupaten Ciamis dalam pelaksanaan KTR sebesar 41,67%.

Pengetahuan Pengelola Retailer terhadap Perda KTR yaitu, Tahu ada Perda KTR: 75,00% (menunjukkan bahwa sebagian besar pengelola toko mengetahui adanya Perda KTR). Tahu tentang aturan display rokok: 95,83% (mayoritas pengelola mengetahui aturan ini).

Tahu kewajiban implementasi larangan display rokok: 97,92% (pengetahuan yang sangat tinggi tentang larangan menampilkan rokok secara terbuka). Dengan kata lain, tingkat pengetahuan pengelola retailer tentang aturan display produk rokok mencapai 89,58%.

Baca juga :
Pemkab Ciamis Bersama KPPBC Gelar Sosialisasikan Bahaya Rokok Ilegal

Semua pengelola sepakat untuk melindungi anak dari paparan asap rokok. Setuju pelarangan display rokok berkontribusi pada pencegahan perokok pemula 100% (kesadaran yang sangat tinggi akan pentingnya larangan display rokok). Setuju pelarangan display produk rokok berkontribusi pada Kabupaten Ciamis Ramah Anak 100%.

Yakin pelarangan display rokok adalah inisiatif awal untuk mewujudkan Kabupaten Sehat 100%. Khawatir display rokok mempengaruhi penjualan: 56,25% (sejumlah pengelola khawatir akan dampak finansial nya)

Secara keseluruhan, sikap pengelola retailer terhadap dukungan implementasi KTR di Kabupaten Ciamis mencapai 91,25%, menunjukkan adanya dukungan yang sangat baik dari pengelola retailer. (Nay Sunarti)

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: CiamisKawasan Tanpa RokokPerda
Previous Post

Polda Jabar Berikan Santunan Kepada Anak Yatim Piatu

Next Post

Kapolres Garut Bersama Unsur Forkopimda Laksanakan Tarawih Keliling

Related Posts

Prestasi Gemilang, Ciamis Sabet Juara Umum III GTK Transformatif Jabar 2025, Dari Delapan Juara Dua Guru Wakili Jabar di Ajang Nasional.
deNews

Prestasi Gemilang, Ciamis Sabet Juara Umum III GTK Transformatif Jabar 2025, Dari Delapan Juara Dua Guru Wakili Jabar di Ajang Nasional.

Jumat, 14 November 2025
Waspada Penipuan Mengatasnamakan DPMPTSP Ciamis, Semua Layanan Perizinan Resmi Gratis!
deNews

Waspada Penipuan Mengatasnamakan DPMPTSP Ciamis, Semua Layanan Perizinan Resmi Gratis!

Kamis, 13 November 2025
RSUD Ciamis Ajak Masyarakat Jaga Kesehatan Gigi dan Mulut, Bukan Sekadar Menyikat Gigi Soal Edukasi dan Kesadaran Diri
deNews

RSUD Ciamis Ajak Masyarakat Jaga Kesehatan Gigi dan Mulut, Bukan Sekadar Menyikat Gigi Soal Edukasi dan Kesadaran Diri

Kamis, 13 November 2025
Disbudpora Ciamis Konsisten Gelar Latihan PBB Rutin,Telah Dilakukan Sebelum Edaran Bupati
deNews

Disbudpora Ciamis Konsisten Gelar Latihan PBB Rutin,Telah Dilakukan Sebelum Edaran Bupati

Kamis, 13 November 2025
ASN Disdukcapil Ciamis Tembus Perbukitan Demi Layani Warga Lansia dan Disabilitas di Jalatrang
deNews

ASN Disdukcapil Ciamis Tembus Perbukitan Demi Layani Warga Lansia dan Disabilitas di Jalatrang

Kamis, 13 November 2025
Belajar ke Ciamis, Pusdal Kalimantan Kagum pada Sistem Pengelolaan Sampah Berbasis Gotong Royong Masyarakat
deNews

Belajar ke Ciamis, Pusdal Kalimantan Kagum pada Sistem Pengelolaan Sampah Berbasis Gotong Royong Masyarakat

Kamis, 13 November 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Quo Vadis Bupati Garut, Kadisdikmu Bikin Para Guru Meringis

Minggu, 2 Mei 2021

FPPG Kecewa, Audiensi DPRD Terkait Zakat TPG Tak Dihadiri Disdik, Baznas dan BJB

Jumat, 21 Mei 2021

KabarDaerah

Polres Subang Lakukan Giat Bhakti Sosial Polri Peduli Komunitas Terdampak Covid-19

Sabtu, 16 Mei 2020

Iuran Siswa Salah Satu SMK Swasta Di Cibeber Pakai Dana PIP, Akibat Pandemi Covid-19?

Rabu, 30 September 2020

PABPDSI Tegaskan Komitmen Dalam Audensi Dengan Komisi A DPRD Kabupaten Ciamis

Rabu, 1 Oktober 2025

PGRI Ciamis Adakan Konfrensi Tentukan Langkah Lima Tahun Kedepan

Senin, 18 Oktober 2021

Wujudkan Akses Lebih Baik, Desa Serangmekar Bangun Jalan Lingkungan Rabat Beton Sesuai Instruksi Gubernur Jabar

Selasa, 4 November 2025
Tangkapan layar video, Kepala SMP Negeri 1 Cikidang, Odang Suherman, viral.

Viral Video Pernyataan Seorang Kepala Sekolah Merasa Diperas Oknum, Tokoh Muda Cikidang : Terangkanlah, Pak Guru!

Jumat, 17 Februari 2023

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste