• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, Mei 24, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Pemkab Ciamis Bersama KPPBC Gelar Sosialisasikan Bahaya Rokok Ilegal

bydejurnalcom
Kamis, 26 September 2024
Reading Time: 3 mins read
Foto: Para Peserta Dan Narasumber Berfoto Bersama Usai Sosialisasi Perundang-undangan Bidang Cukai

Foto: Para Peserta Dan Narasumber Berfoto Bersama Usai Sosialisasi Perundang-undangan Bidang Cukai

ShareTweetSend

CIAMIS,- Pemerintah Kabupaten Ciamis melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tasikmalaya menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) 2024 di Aula Gedung PKK Ciamis, Kamis (26/09/2024).

Sosialisasi digelar guna meningkatkan pemahaman masyarakat tentang cukai dan upaya pemberantasan rokok ilegal.

Pj Bupati Ciamis, H Engkus Sutisna, yang hadir membuka acara menyampaikan pentingnya cukai sebagai alat pengendali konsumsi barang berisiko salah satunya rokok. Cukai bukan hanya menyangkut soal pendapatan negara, tapi juga merupakan elemen pengendalian konsumsi barang terutama rokok.

BacaJuga :

No Content Available

Dikatakan Engkus, salah satu langkah pemerintah dalam menurunkan angka prevalensi perokok terutama anak-anak yaitu dengan dikeluarkannya kebijakan pemerintah pusat untuk menaikkan tarif cukai tembakau sebesar 10 persen pada tahun 2024.

“Kenaikan ini bertujuan melindungi generasi muda dari penggunaan rokok, dan di sisi lain sebagai penerimaan negara dari sektor perpajakan yang memperkuat anggaran pendapatan dan belanja negara APBN,” katanya.

Engkus juga mengingatkan, kenaikan cukai dapat memicu peredaran rokok ilegal yang harganya lebih murah karena tidak dikenakan cukai.

“Rokok ilegal itu sangat berbahaya dan merugikan negara karena tidak melalui uji laboratorium,” jelasnya.

Kepala Satpol PP Ciamis, Uga Yugaswara, menyampaikan bahwa sosialisasi ini bagian dari upaya untuk mengurangi peredaran rokok ilegal di daerah tersebut.

“Kami ingin meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya rokok ilegal dan pentingnya cukai,” ungkapnya.

Sosialisasi ini akan dilanjutkan di tiga wilayah eks-kawedanan dan disertai operasi pasar di beberapa kecamatan. Edukasi juga akan dilakukan melalui media digital seperti webinar, YouTube, dan radio.

Pemerintah berharap kegiatan ini dapat menekan peredaran rokok ilegal dan meningkatkan penerimaan negara melalui cukai.

Sementara itu Kepala Seksi Kepatuhan Internal Penyuluhan Bea Cukai Tasikmalaya, Budi Irawan menyoroti pentingnya kerja sama antar instansi dalam menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Priangan Timur.

“Kami sebagai pelaksana Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang cukai, bekerja sama dengan pemerintah daerah, khususnya Satpol PP, untuk melakukan penegakan hukum. Tindakan kami berupa edukasi kepada masyarakat serta tindakan represif jika diperlukan,” ungkapnya.

Menurutnya, hingga Agustus 2022, peredaran rokok ilegal di Priangan Timur diperkirakan masih stabil dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Wilayah tersebut lebih berfungsi sebagai tempat pemasaran, bukan produksi masif. Bea Cukai memperkirakan penindakan akan menyentuh angka 3 hingga 4 juta batang rokok ilegal hingga akhir tahun.

“Pada 12 November nanti, barang hasil penindakan akan kami musnahkan dengan cara dibakar. Diperkirakan ada sekitar 3 hingga 4 juta batang rokok ilegal yang akan dimusnahkan,” ungkapnya.

Budi menegaskan, selain merugikan negara karena tidak membayar cukai, rokok ilegal juga menimbulkan ancaman bagi kesehatan konsumen. Produk-produk ini sering diproduksi di tempat yang tidak higienis dan menggunakan bahan baku yang tidak terjamin.

“Rokok ilegal ini memiliki kadar tar dan nikotin yang tidak jelas. Bahkan, kami khawatir tembakau yang digunakan sudah tercemar, seperti terkena hama atau jamur, sehingga tidak aman dikonsumsi,” jelasnya.

Selain itu, pabrik-pabrik yang memproduksi rokok ilegal seringkali beroperasi secara sembunyi-sembunyi di rumah kontrakan, tidak di pabrik resmi.

“Pihak Bea Cukai juga telah melakukan berbagai penindakan di lapangan, termasuk terhadap warung-warung yang menjual rokok dengan pita cukai bekas. Mereka yang terbukti melanggar dikenakan denda sebesar dua kali lipat dari nilai cukai barang yang ditemukan,” katanya.

Dengan berbagai upaya tersebut, Bea Cukai berharap dapat menekan angka peredaran rokok ilegal dan mengurangi dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat serta pendapatan negara,” tambahnya.

Penerapan cukai ini bertujuan untuk membatasi konsumsi produk yang dapat berdampak buruk pada kesehatan masyarakat, seperti diabetes dan masalah ginjal.

“Pemerintah tengah membahas penerapan cukai pada minuman berpemanis, namun masih menunggu persetujuan dari Kementerian Keuangan dan DPR,diharapkan dengan kebijakan ini mampu menekan konsumsi berlebihan yang bisa membahayakan kesehatan, tanpa mengganggu keberlangsungan usaha,” pungkasnya.(Nay)**

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: Rokok ilegal
Previous Post

Ketua PPNI Angkat Bicara Terkait Dugaan Malpraktik oleh Anggotanya

Next Post

Pemkab Ciamis Kembali Raih Anindita Wistara Data dari BPS-RI

Related Posts

No Content Available

ADVERTISEMENT

DeepReport

Dinas PU dan Pemborong Sepakat Pekerjaan Pakai Pasir Merah Dibongkar Serta Dibangun Ulang

Kamis, 2 September 2021

Selain Diduga Lalai CSR, Peternakan Ayam Manggis Pandang Sebelah Mata Muspika Mande

Rabu, 6 November 2019

KabarDaerah

Diguncang Gempa 3,5 Mag, Bupati Cianjur Instruksikan BPBD Terjun Periksa Dampak

Minggu, 11 Juni 2023

Pemkab Tak Miliki Biaya Pulangkan TKW Ngesot Asal Pameungpeuk, Baznas Garut : Kami Siap Bantu

Kamis, 29 April 2021
Kasat Lantas Polres Garut IPTU Aang
Memimpin Upacara di SMAN 1 Garut

Satlantas Polres Garut Gelar Kegiatan Police Go To School

Senin, 19 Mei 2025

Berikan Rasa Aman, Polisi Masifkan Monitoring Ke Kawasan Obwis Situ Lengkong

Senin, 13 Maret 2023

Pasca Demo dan Audiensi di Garut, Forum Komunikasi Honorer Nakes dan Non Nakes Lanjut Menghadap MenpanRB

Kamis, 13 Maret 2025

Program Guru Ngaji Bentuk Perhatian Pemerintah Terhadap Ustadz dan Ustadzah

Selasa, 14 November 2023

Banyak Dibaca

  • Di Garut Serasa Tak Didengar, Ribuan Eks Karyawan PT. Danbi International Rencanakan Teriak di Jakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kades Margaluyu Sampaikan Permintaan Maaf Dalam Audiensi Bersama Komisi A DPRD Ciamis dan Mahasiswa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 60 Persen eks Karyawan Danbi Kena PHK Berstatus Janda, Ketua DPRD Garut : Ini Kado Terburuk Jelang May Day

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 270 Siswa Meriahkan FLS3N Tingkat Kabupaten Ciamis, Siap Melaju ke Provinsi Jawa Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dulur Galuh SDR Juara LGSD Cup 2025, Tumbangkan Tim Senior RSUD Ciamis Lewat Aksi Gemilang Pemain Muda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Upaya Tumbuhkan ASN Jujur, Pemkab Bandung-KPK RI Selenggarakan PERINTIS

Jumat, 23 Mei 2025

Terima Keluhan Warga Terdampak Banjir Diduga Akibat Pembangunan Perumahan, Pemdes Ciheulang Gelar Musyawarah

Jumat, 23 Mei 2025

Pemda Bandung Terima PSU 10 Perumahan Bupati Sebut 350 Lagi Ditargetkan dalam 3 Tahun Selesai

Jumat, 23 Mei 2025

Berantas Premanisme, Polres Purwakarta Amankan 3 Juru Parkir Liar

Jumat, 23 Mei 2025

Sekretariat DPRD Purwakarta Terima Silaturahmi PWI Hasil Konferensi

Jumat, 23 Mei 2025

Kanal

  • Budaya
  • BumDesa
  • deBisnis
  • deEdukasi
  • deHumaniti
  • deNews
  • dePolitik
  • dePraja
  • deSport
  • deWisata
  • GerbangDesa
  • Hukum dan Kriminal
  • Kalam
  • Legislator
  • Nasional
  • OpiniKita
  • Parlementaria
  • Regional
deJurnal.com

PT. MEDIA PANTURA GROUP
Jalan Raya Rawadalem Blok Bunga Rangga
Balongan - Indramayu
Email : redaksi.dejurnal@gmail.com

Dapur Redaksi :
Jl. Mekar Biru II No. 56 Cileunyi - Bandung

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

© 2025 deJURNAL.com. Allright Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In