• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Minggu, Februari 8, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Kecamatan Ibun Gelar Bintek Peraturan Perundang Undangan Bagi Aparatur Desa

bydejurnalcom
Rabu, 26 Juni 2019
Reading Time: 1 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com-Bandung

Kecamatan Ibun menggelar kegiatan bimbingan teknis implementasi peraturan perundang – undangan tentang desa bagi aparatur desa se – kecamatan Ibun. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Gedung Dipa Bramata Kamojang Ibun, Rabu(26/6/2019).

BacaJuga :

HPN 2026 : Besok Bupati dan Ketua DPRD Dijadwalkan Dialog Interaktif di PWI Kabupaten Bandung

Dewan Kebudayaan Ciamis Perkuat Pelestarian Tradisi Nadran sebagai Pilar Identitas Budaya Lokal

Annual Ceremony Nur Fikri Ciamis Jadi Panggung Kreativitas, Bangun Percaya Diri Generasi Masa Depan

H. Dindin selaku ketua panitia kegiatan menjelaskan bahwa bintek ini dimaksudkan untuk mensosialisasikan peraturan perundang undangan tentang desa, mengingat pada bulan Oktober tahun 2019 ini 8 desa desa di kecamatan Ibun dan Desa desa yang lainnya Di Kabupaten Bandung akan menyelenggarakan pemilihan kepala desa serentak putaran ke 3 tahun 2019.

Masih menurut H. Dindin, jumlah peserta yang mengikuti bintek peraturan perundang undangan sebanyak 120 orang yang terdiri atas Kepala desa / pjs kades, BPD, LPMD , para panitia pemilihan kepala desa dari 8 desa dan para perangkat desa.

Sedangkan Tujuan bintek ini di gelar, “agar para peserta bisa memahami aturan perundangan – undangan yang berlaku bagi desa, mengingat sebagian besar BPD di Kecamatan Ibun adalah muka muka baru”. Ungkap Kasi Pemerintahan Ibun.

Sementara itu Kabid Pemerintahan desa Kabupaten Bandung Rahmat Hidayat mengutarakan bahwa dasar hukum pelaksanaan pilkades yaitu UU nomor 6 tahun 2014, Peraturan Pemerintah Repunlik Indonesia nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan UU nomor 6 tahun 2014, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 47 tahun 2015 tentang perubahan PP nomor 43 tahun 2014, Perda kabupaten Bandung nomor 19 tahun 2014 serta Perbup nomor 9 tahun 2019.

Rahmat Hidayat menjelaskan dalam pilkades serentak tahun 2019 ini ada 2 panitia pilkades yaitu panitia dari kabupaten Bandung dan panitia pilkades dari desa yang bersangkutan. Sedangkan para pengawasnya ada 3 yaitu pengawas Kabupaten Bandung, pengawas kecamatan dan pengawas desa.Tambahnya.

“Suksesnya pemilihan kepala desa di suatu wilayah ditentukan oleh panitia pilkades, calon kepala desa, masyarakat, desa dan aparat keamanan”. Ungkapnya***

Taryana Budiman

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Masyarakat Desa, Ambu Anne Launching Mobil Ambulance Kidang Sawelas

Next Post

Peringati Hut Bhayangkara Ke 73, Polsek Ibun Gelar Berbagai Baksos

Related Posts

Didi Sukardi Sampaikan Selamat dan Apresiasi Perjuangan PSGC Ciamis Usai Lolos Promosi ke Liga 2
deNews

Didi Sukardi Sampaikan Selamat dan Apresiasi Perjuangan PSGC Ciamis Usai Lolos Promosi ke Liga 2

Minggu, 8 Februari 2026
Buka Konferda Bupati Bandung Sebut PPSI Salah Satu Ikon Seni Budaya yang Harus Terus Dikembangkan
Budaya

Buka Konferda Bupati Bandung Sebut PPSI Salah Satu Ikon Seni Budaya yang Harus Terus Dikembangkan

Minggu, 8 Februari 2026
Munggahan Ala Keluarga  Besar Oen Ependi, Saling Maafkan Sebelum Ibadah Saum
deHumaniti

Munggahan Ala Keluarga Besar Oen Ependi, Saling Maafkan Sebelum Ibadah Saum

Minggu, 8 Februari 2026
HPN 2026 : Besok Bupati dan  Ketua DPRD Dijadwalkan Dialog Interaktif  di PWI Kabupaten Bandung
deNews

HPN 2026 : Besok Bupati dan Ketua DPRD Dijadwalkan Dialog Interaktif di PWI Kabupaten Bandung

Minggu, 8 Februari 2026
Dewan Kebudayaan Ciamis Perkuat Pelestarian Tradisi Nadran sebagai Pilar Identitas Budaya Lokal
Budaya

Dewan Kebudayaan Ciamis Perkuat Pelestarian Tradisi Nadran sebagai Pilar Identitas Budaya Lokal

Minggu, 8 Februari 2026
Annual Ceremony Nur Fikri Ciamis Jadi Panggung Kreativitas, Bangun Percaya Diri Generasi Masa Depan
deNews

Annual Ceremony Nur Fikri Ciamis Jadi Panggung Kreativitas, Bangun Percaya Diri Generasi Masa Depan

Minggu, 8 Februari 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Siapa Pengelola dan Penerima Manfaat CSR Peternakan Ayam Manggis Senilai 4 Miliar?

Rabu, 6 November 2019

Quo Vadis Bupati Garut, Kadisdikmu Bikin Para Guru Meringis

Minggu, 2 Mei 2021

KabarDaerah

Polemik Libur Sekolah, Ketika Pesan WhatsApp Mengalahkan Surat Edaran Resmi

Sabtu, 7 Juni 2025

Karang Taruna Kecamatan Ciamis Perkuat Peran Pemuda Lewat Peningkatan Kapasitas Kader Se-Kecamatan

Jumat, 5 Desember 2025

Usir Wartawan Saat Peliputan, Bisa Dipidana Dengan UU 40/1999

Sabtu, 22 Mei 2021

Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Oleh Dokter Pelajar di RSHS Bandung Diungkap Polda Jabar

Kamis, 10 April 2025

Tim Relawan Rescue RPS Evakusi Sarang Tawon Vespa Afinis Di Rumah Warga Desa Kamarung

Jumat, 7 Maret 2025
Ketua Pansus II DPRD Kabupaten Bandung, H. Dadang Suryana, S.Ip.

Ketua Pansus II H. Dadang Suryana, S.Ip Bersyukur Raperda Bangunan dan Gedung Disahkan

Selasa, 29 April 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste