• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Minggu, Oktober 19, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Kecamatan Ibun Gelar Bintek Peraturan Perundang Undangan Bagi Aparatur Desa

bydejurnalcom
Rabu, 26 Juni 2019
Reading Time: 1 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com-Bandung

Kecamatan Ibun menggelar kegiatan bimbingan teknis implementasi peraturan perundang – undangan tentang desa bagi aparatur desa se – kecamatan Ibun. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Gedung Dipa Bramata Kamojang Ibun, Rabu(26/6/2019).

BacaJuga :

Gubernur Dedi Mulyadi Dorong Bebegig Sukamantri Jadi Ikon Ciamis

Menelisik Rintisan Sekolah Rakyat di Kabupaten Garut

Karnaval Asia Afrika 2025 Jadi Momen Kesan Bagi Warga Bandung

H. Dindin selaku ketua panitia kegiatan menjelaskan bahwa bintek ini dimaksudkan untuk mensosialisasikan peraturan perundang undangan tentang desa, mengingat pada bulan Oktober tahun 2019 ini 8 desa desa di kecamatan Ibun dan Desa desa yang lainnya Di Kabupaten Bandung akan menyelenggarakan pemilihan kepala desa serentak putaran ke 3 tahun 2019.

Masih menurut H. Dindin, jumlah peserta yang mengikuti bintek peraturan perundang undangan sebanyak 120 orang yang terdiri atas Kepala desa / pjs kades, BPD, LPMD , para panitia pemilihan kepala desa dari 8 desa dan para perangkat desa.

Sedangkan Tujuan bintek ini di gelar, “agar para peserta bisa memahami aturan perundangan – undangan yang berlaku bagi desa, mengingat sebagian besar BPD di Kecamatan Ibun adalah muka muka baru”. Ungkap Kasi Pemerintahan Ibun.

Sementara itu Kabid Pemerintahan desa Kabupaten Bandung Rahmat Hidayat mengutarakan bahwa dasar hukum pelaksanaan pilkades yaitu UU nomor 6 tahun 2014, Peraturan Pemerintah Repunlik Indonesia nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan UU nomor 6 tahun 2014, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 47 tahun 2015 tentang perubahan PP nomor 43 tahun 2014, Perda kabupaten Bandung nomor 19 tahun 2014 serta Perbup nomor 9 tahun 2019.

Rahmat Hidayat menjelaskan dalam pilkades serentak tahun 2019 ini ada 2 panitia pilkades yaitu panitia dari kabupaten Bandung dan panitia pilkades dari desa yang bersangkutan. Sedangkan para pengawasnya ada 3 yaitu pengawas Kabupaten Bandung, pengawas kecamatan dan pengawas desa.Tambahnya.

“Suksesnya pemilihan kepala desa di suatu wilayah ditentukan oleh panitia pilkades, calon kepala desa, masyarakat, desa dan aparat keamanan”. Ungkapnya***

Taryana Budiman

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Masyarakat Desa, Ambu Anne Launching Mobil Ambulance Kidang Sawelas

Next Post

Peringati Hut Bhayangkara Ke 73, Polsek Ibun Gelar Berbagai Baksos

Related Posts

Pagelaran Seni Budaya Baraya Bedas di Desa Panyirapan Soreang : Harmoni Tradisi, Inovasi, dan Semangat
Budaya

Pagelaran Seni Budaya Baraya Bedas di Desa Panyirapan Soreang : Harmoni Tradisi, Inovasi, dan Semangat

Minggu, 19 Oktober 2025
Persis Ciamis Mantapkan Dakwah dan Kemandirian Umat Lewat Musda IX
deNews

Persis Ciamis Mantapkan Dakwah dan Kemandirian Umat Lewat Musda IX

Minggu, 19 Oktober 2025
Putra Ciamis, Jevan Ibnu Syahid Raih Gelar Juara 1 Duta Batik Nasional 2025
deHumaniti

Putra Ciamis, Jevan Ibnu Syahid Raih Gelar Juara 1 Duta Batik Nasional 2025

Minggu, 19 Oktober 2025
Gubernur Dedi Mulyadi Dorong Bebegig Sukamantri Jadi Ikon Ciamis
Regional

Gubernur Dedi Mulyadi Dorong Bebegig Sukamantri Jadi Ikon Ciamis

Minggu, 19 Oktober 2025
Menelisik Rintisan Sekolah Rakyat di Kabupaten Garut
deEdukasi

Menelisik Rintisan Sekolah Rakyat di Kabupaten Garut

Sabtu, 18 Oktober 2025
Karnaval Asia Afrika 2025 Jadi Momen Kesan Bagi Warga Bandung
Budaya

Karnaval Asia Afrika 2025 Jadi Momen Kesan Bagi Warga Bandung

Sabtu, 18 Oktober 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Quo Vadis Bupati Garut, Kadisdikmu Bikin Para Guru Meringis

Minggu, 2 Mei 2021

Cerita Warga : Situs Makam Tumenggung Ardikusumah di Garut Disebut Makam Astana Kalong

Jumat, 30 Juni 2023

KabarDaerah

Bupati Garut Ajukan Pengganti Sekda Almarhum Deni Suherlan Ke Gubernur

Senin, 18 Mei 2020

BPBD Bandung Antisipasi Bencana Musim Hujan Tahun Ini

Sabtu, 24 Oktober 2020

Ingat ! Rabu Besok Mulai Uji Coba Kereta Api Garut-Senen, Gratis Selama Sebulan

Senin, 21 Februari 2022

Sitorus : Selain Ada Dumas Ke Kejati, Program Sembako BPNT Garut Juga Dilidik Polda Jabar

Selasa, 29 September 2020

Diresmikan Gubernur Jabar, Hari Ini Alun Alun Garut Dibuka Untuk Umum

Minggu, 23 Januari 2022

Kadinkes Purwakarta Resmikan Klinik Utama Shanaya

Jumat, 17 Maret 2023

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste