• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Kamis, Juni 25, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Kecamatan Ibun Gelar Bintek Peraturan Perundang Undangan Bagi Aparatur Desa

bydejurnalcom
Rabu, 26 Juni 2019
Reading Time: 1 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com-Bandung

Kecamatan Ibun menggelar kegiatan bimbingan teknis implementasi peraturan perundang – undangan tentang desa bagi aparatur desa se – kecamatan Ibun. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Gedung Dipa Bramata Kamojang Ibun, Rabu(26/6/2019).

BacaJuga :

BPS Ciamis Jamin Kerahasiaan Data, Masyarakat Diminta Dukung Sensus Ekonomi 2026

KUA Margahayu Gulirkan Program Ini, Diharap Tidak Ada Kasus Taufik Hidayat Yang Lain

Di KUA Margahayu Tak Ada Oknum Pembuat Tapi Beberapa Kali Ditemukan Akta Cerai Bodong

H. Dindin selaku ketua panitia kegiatan menjelaskan bahwa bintek ini dimaksudkan untuk mensosialisasikan peraturan perundang undangan tentang desa, mengingat pada bulan Oktober tahun 2019 ini 8 desa desa di kecamatan Ibun dan Desa desa yang lainnya Di Kabupaten Bandung akan menyelenggarakan pemilihan kepala desa serentak putaran ke 3 tahun 2019.

Masih menurut H. Dindin, jumlah peserta yang mengikuti bintek peraturan perundang undangan sebanyak 120 orang yang terdiri atas Kepala desa / pjs kades, BPD, LPMD , para panitia pemilihan kepala desa dari 8 desa dan para perangkat desa.

Sedangkan Tujuan bintek ini di gelar, “agar para peserta bisa memahami aturan perundangan – undangan yang berlaku bagi desa, mengingat sebagian besar BPD di Kecamatan Ibun adalah muka muka baru”. Ungkap Kasi Pemerintahan Ibun.

Sementara itu Kabid Pemerintahan desa Kabupaten Bandung Rahmat Hidayat mengutarakan bahwa dasar hukum pelaksanaan pilkades yaitu UU nomor 6 tahun 2014, Peraturan Pemerintah Repunlik Indonesia nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan UU nomor 6 tahun 2014, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 47 tahun 2015 tentang perubahan PP nomor 43 tahun 2014, Perda kabupaten Bandung nomor 19 tahun 2014 serta Perbup nomor 9 tahun 2019.

Rahmat Hidayat menjelaskan dalam pilkades serentak tahun 2019 ini ada 2 panitia pilkades yaitu panitia dari kabupaten Bandung dan panitia pilkades dari desa yang bersangkutan. Sedangkan para pengawasnya ada 3 yaitu pengawas Kabupaten Bandung, pengawas kecamatan dan pengawas desa.Tambahnya.

“Suksesnya pemilihan kepala desa di suatu wilayah ditentukan oleh panitia pilkades, calon kepala desa, masyarakat, desa dan aparat keamanan”. Ungkapnya***

Taryana Budiman

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Masyarakat Desa, Ambu Anne Launching Mobil Ambulance Kidang Sawelas

Next Post

Peringati Hut Bhayangkara Ke 73, Polsek Ibun Gelar Berbagai Baksos

Related Posts

Tarogong Kaler Perkuat Ketahanan Bencana, Disdamkarmat Garut Bekali Masyarakat Hadapi Kekeringan, Karhutla dan Ancaman Satwa Liar
deNews

Tarogong Kaler Perkuat Ketahanan Bencana, Disdamkarmat Garut Bekali Masyarakat Hadapi Kekeringan, Karhutla dan Ancaman Satwa Liar

Kamis, 25 Juni 2026
Enam Kepala Desa PAW di Ciamis Resmi Dilantik, Bupati Minta Hindari Korupsi dan Jaga Kekompakan Perangkat Desa
deNews

Enam Kepala Desa PAW di Ciamis Resmi Dilantik, Bupati Minta Hindari Korupsi dan Jaga Kekompakan Perangkat Desa

Kamis, 25 Juni 2026
BPS Ciamis Pastikan Petugas Sensus Ekonomi 2026 Resmi dan Terverifikasi, Masyarakat Diminta Tidak Ragu Memberikan Data
deNews

BPS Ciamis Pastikan Petugas Sensus Ekonomi 2026 Resmi dan Terverifikasi, Masyarakat Diminta Tidak Ragu Memberikan Data

Kamis, 25 Juni 2026
BPS Ciamis Jamin Kerahasiaan Data, Masyarakat Diminta Dukung Sensus Ekonomi 2026
deNews

BPS Ciamis Jamin Kerahasiaan Data, Masyarakat Diminta Dukung Sensus Ekonomi 2026

Kamis, 25 Juni 2026
Di KUA Margahayu Tak Ada Oknum Pembuat Tapi Beberapa Kali Ditemukan Akta Cerai Bodong
deNews

KUA Margahayu Gulirkan Program Ini, Diharap Tidak Ada Kasus Taufik Hidayat Yang Lain

Rabu, 24 Juni 2026
Di KUA Margahayu Tak Ada Oknum Pembuat Tapi Beberapa Kali Ditemukan Akta Cerai Bodong
deNews

Di KUA Margahayu Tak Ada Oknum Pembuat Tapi Beberapa Kali Ditemukan Akta Cerai Bodong

Rabu, 24 Juni 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

FPPG Kecewa, Audiensi DPRD Terkait Zakat TPG Tak Dihadiri Disdik, Baznas dan BJB

Jumat, 21 Mei 2021
Kolase : Pekerjaan Proyek Irigasi Cipalasari.

Hasil Uji Lab Pasir Merah Tak Bagus, Dinas PU Kabupaten Sukabumi Patut Evaluasi Proyek Irigasi Cipalasari

Rabu, 1 September 2021

KabarDaerah

Gaspol ! Momen Pergantian Tahun Baru 2026, Satpol PP Garut Sita Ratusan Botol Miras

Kamis, 1 Januari 2026

Anggota Fraksi PKB DPRD Kabupaten Bandung Penghargaan Program Guru Ngaji Jadi Pemicu Semangat Anggota Dewan

Kamis, 13 Juli 2023

Ketua DPC PDIP Yudha Puja Turnawan Tengok Mak Ukar Penderita Lumpuh

Kamis, 1 April 2021

Qurban Di Masa Pandemi Covid 19, Begini Kata Bupati Bandung

Kamis, 23 Juli 2020

Klarifikasi dan Permohonan Maaf Aiptu Hendra Gunawan Terkait Video Viral Diduga Menghina Seniman

Minggu, 20 April 2025

Pasca Gempa Bumi 4,3 SR, Kalak BPBD Garut Sampaikan Kondisi Terkini

Rabu, 1 Februari 2023

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste