• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Selasa, November 11, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

KMP Bongkar Narasi “Hutang DBHP”: Indikasi Manipulasi Anggaran dan Dugaan Pelanggaran Hukum di Purwakarta

bydejurnalcom
Minggu, 26 Oktober 2025
Reading Time: 3 mins read
KMP Bongkar Narasi “Hutang DBHP”: Indikasi Manipulasi Anggaran dan Dugaan Pelanggaran Hukum di Purwakarta
ShareTweetSend

Purwakarta,dejurnal.com – Komunitas Madani Purwakarta (KMP) menilai bahwa narasi “hutang DBHP” (Dana Bagi Hasil Pajak) yang beredar di ruang publik berpotensi menjadi bentuk rekayasa hukum untuk menutupi indikasi pelanggaran serius dalam pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Purwakarta.

Ketua KMP, Zaenal Abidin,dalam rilis tertulisnya, Kepada media ini,Munggu,26 Oktober 202, menegaskan bahwa DBHP merupakan belanja wajib (mandatory spending) yang tunduk pada azas tahunan (annuality). Artinya, seluruh alokasi DBHP harus disalurkan dalam tahun anggaran berjalan, dan tidak dapat ditunda atau disebut sebagai hutang antartahun.

“Narasi hutang DBHP itu menyesatkan publik dan secara hukum tidak berdasar. Siapa pun yang membingkai hal itu berpotensi turut serta dalam perbuatan melawan hukum,” tegas Zaenal.

BacaJuga :

Bupati Sampaikan Nota Keuangan RAPBD TA 2026, Seluruh Fraksi DPRD Purwakarta Menerima

Kapolres Purwakarta Sampaikan Belasungkawa ke Rumah Duka Bupati Purwakarta

Disdik Purwakarta Monitoring Pembangunan Sekolah

Fakta RDPU: Tidak Ada Alasan Sah Menunda DBHP

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara KMP dan DPRD Kabupaten Purwakarta pada 29 Agustus 2025, terungkap sejumlah fakta penting:

Tidak ada kondisi luar biasa (force majeure) pada tahun 2016–2018 yang dapat dijadikan alasan sah untuk menunda penyaluran DBHP.

Tidak pernah ada izin DPRD untuk menunda atau mengalihkan alokasi DBHP.

Tidak ditempuh mekanisme perubahan APBD oleh pihak eksekutif.

Dengan demikian, seluruh dasar hukum untuk menunda DBHP tidak terpenuhi sama sekali.

KMP menilai kondisi ini berpotensi memenuhi unsur penyalahgunaan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 421 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor, serta dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 15 UU Tipikor terkait perbuatan melawan hukum dan persekongkolan dalam tindak pidana korupsi.

Indikasi Penggunaan Dana Silang Tahun

KMP juga menemukan indikasi bahwa pembayaran DBHP dilakukan di luar tahun anggaran, diduga menggunakan anggaran tahun 2019 dan 2020, di masa pemerintahan berikutnya.
Tanpa bukti akuntansi yang sah terkait Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA), praktik ini berpotensi sebagai bentuk penyimpangan dalam pengelolaan keuangan daerah.

“Jika pembayaran DBHP dilakukan menggunakan anggaran tahun berikutnya tanpa dasar hukum yang jelas, maka ada dugaan penggunaan uang yang bukan peruntukannya,” ungkap Zaenal.

Temuan KMP semakin menguat setelah Inspektorat Purwakarta tidak dapat menunjukkan bukti SP2D maupun bukti transfer (TF) atas klaim pembayaran DBHP yang disebut dilakukan pada 2019–2020. Hal ini menandakan adanya potensi kekacauan sistemik dalam tata kelola keuangan daerah.

KMP Surati Kemenkeu: Klarifikasi dan Data Resmi Didesak

Sebagai tindak lanjut, KMP telah mengirimkan surat resmi kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) pada 24 Oktober 2025 di Jakarta.
Surat bernomor 0212/KMP/PWK/X/2025 tersebut memuat tiga permintaan pokok:

1. Izin atau Persetujuan Penundaan DBHP — apakah Kemenkeu pernah memberikan izin resmi kepada Pemkab Purwakarta untuk menunda atau mengalihkan DBHP lintas tahun tanpa perubahan APBD;
2. Data Transfer dan Realisasi DBHP 2016–2018 — termasuk data dana dari provinsi ke kabupaten, kabupaten ke desa, serta pencatatan SILPA pada pos DBHP;
3. Ketentuan Teknis Penundaan atau Pengalihan DBHP — mekanisme hukum yang sah apabila penundaan dilakukan karena kondisi luar biasa (extraordinary circumstances).

KMP menilai bahwa fakta pernyataan Ketua DPRD dalam RDPU memperkuat dugaan tidak adanya izin Kemenkeu, yang berarti tindakan penundaan DBHP berpotensi ilegal secara administratif maupun substantif.

“Penundaan DBHP tanpa izin Kemenkeu adalah pelanggaran nyata. Tidak ada dasar hukum, tidak ada alasan sah, tidak ada perubahan anggaran — maka ini dugaan kuat adanya pelanggaran hukum dalam struktur kebijakan fiskal daerah,” tegas Kang ZA.

KMP: Narasi “Hutang DBHP” Perlu Diusut Tuntas

KMP mendesak agar seluruh pihak yang turut membingkai dan menyebarkan narasi “hutang DBHP” diperiksa oleh aparat penegak hukum (APH) untuk memastikan kebenaran dan pertanggungjawaban hukum atas kebijakan tersebut.

“Kami percaya, di era pemerintahan Presiden Prabowo, semua orang sama kedudukannya di mata hukum. Tak ada kekuasaan yang kebal hukum. Yang melanggar, harus diperiksa,” ujar Zaenal Abidin.

Langkah Hukum KMP: Dari Data ke Penegakan

KMP menegaskan bahwa langkahnya ke Kemenkeu bukan sekadar simbolik, melainkan tahapan formil dalam pembuktian yuridis dan administratif.
Surat klarifikasi ini akan menjadi pijakan penting untuk mendorong audit investigatif dan penegakan hukum atas dugaan pelanggaran dalam pengelolaan DBHP 2016–2018.

“Narasi hutang atas raibnya DBHP ini tidak akan berhenti pada opini publik. Ia akan diuji secara hukum — karena hanya hukum yang dapat mengembalikan keadilan fiskal bagi desa,” pungkas Zaenal menutup pernyataannya.***budi

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: Purwakarta
Previous Post

Peringati HSN ke 10, Pemdes Cigondewah Hilir Margaasih Gelar Fesfival Santri Nusantara ke 7

Next Post

Camat Pacet Ajak Seluruh Elemen Masyarakat Jaga Tradisi dan Inspirasi Bangsa pada Peringatan HSN 2025

Related Posts

KMP Desak Kajari Purwakarta Lanjutkan  Penanganan 11 Desa, Dugaan Korupsi Anggaran Dana Desa
Hukum dan Kriminal

KMP Desak Kajari Purwakarta Lanjutkan Penanganan 11 Desa, Dugaan Korupsi Anggaran Dana Desa

Kamis, 6 November 2025
Pemdes Cilangkap Lakukan Peningkatan Jalan lingkungan, melalui dana Banprov
GerbangDesa

Pemdes Cilangkap Lakukan Peningkatan Jalan lingkungan, melalui dana Banprov

Selasa, 4 November 2025
Bantah Asal Dikerjakan, Kades Sawit Purwakarta Klarifikasi Perihal Jalan Hotmix
GerbangDesa

Bantah Asal Dikerjakan, Kades Sawit Purwakarta Klarifikasi Perihal Jalan Hotmix

Minggu, 2 November 2025
Bupati Sampaikan Nota Keuangan RAPBD TA 2026, Seluruh Fraksi DPRD Purwakarta Menerima
Parlementaria

Bupati Sampaikan Nota Keuangan RAPBD TA 2026, Seluruh Fraksi DPRD Purwakarta Menerima

Kamis, 30 Oktober 2025
Kapolres Purwakarta Sampaikan Belasungkawa ke Rumah Duka Bupati Purwakarta
Nasional

Kapolres Purwakarta Sampaikan Belasungkawa ke Rumah Duka Bupati Purwakarta

Selasa, 28 Oktober 2025
Disdik Purwakarta Monitoring Pembangunan  Sekolah
Nasional

Disdik Purwakarta Monitoring Pembangunan Sekolah

Kamis, 23 Oktober 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Audiensi SEGI Garut Pertanyakan Mekanisme Potongan Zakat Profesi Guru, Ini Hasilnya

Rabu, 2 Juni 2021

FPPG Tuding Potongan Massal Zakat TPG 2,5% Tanpa Persetujuan Muzaki, Sekda Garut : Saya Akan Tanya Kadisdik

Kamis, 29 April 2021

KabarDaerah

Kesbangpol Garut Soroti Isu Kesetaraan Gender dalam Musda Pemudi Persis

Selasa, 6 Mei 2025

Pemdes Cikiray dan LSM Penjara Kabupaten Sukabumi Tabur Ribuan Benih Tawes di Tiga Hulu Sungai

Rabu, 16 Agustus 2023

Brigade Rakyat Sampaikan Ketidakpuasan Enam Poin Kinerja Pelayanan Publik Pemkab Garut

Jumat, 17 Januari 2020

Polemik Lapad Ruhama : Maksud Hati Layani Kesehatan Masyarakat, Apa Daya Anggaran Kecil

Rabu, 12 Juni 2024

Ratusan Sertipikat Program PTSL Gratis Diserahkan Kakan ATR/BPN Kabupaten Bandung Kepada Warga 4 Desa di Kecamatan Ciparay

Jumat, 25 April 2025

Warga Sukamulya Keluhkan Pengelolaan SPAM : Belum Tepat Sasaran

Jumat, 17 Oktober 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste