• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Selasa, Agustus 11, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deBisnis

Ini Besaran UMK 2026 se-Jawa Barat Beserta Daftar Kabupaten dan Kota

bydejurnalcom
Rabu, 24 Desember 2025
Reading Time: 2 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Kota Bandung – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) menetapkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026 untuk 27 wilayahnya.

Penetapan tersebut mengikuti seluruh usulan yang disampaikan pemerintah kabupaten/kota. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) menyampaikan keputusan itu di Gedung Pakuan, Bandung, Rabu (24/12/2025).

KDM menyebut penetapan kenaikan UMK 2026 diputuskan setelah pihaknya menerima semua usulan kenaikan bupati dan walikota yang berada di Jawa Barat. Menurut Dedi, pemerintah provinsi mengikuti rekomendasi dari masing-masing kepala daerah.

BacaJuga :

Warga Nilai Kunjungan Gubernur Dedi Mulyadi ke Jembatan Cirahong, Minim Dialog dan Belum Sentuh Akar Masalah

Desa Rancabango Berpotensi Jadi Sentra Pasok Program Makan Bergizi Gratis

Kadispora Garut Asep Mulyana Apresiasi Giat Sosial KNPI Bersama Insan Pers

“Kami mengikuti atau menetapkan seluruh usulan yang diusulkan oleh kabupaten kota. Baik upah minimum kabupaten kota maupun upah minimum sektoral,” ujarnya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat, I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka, menegaskan bahwa keputusan tersebut berangkat dari rekomendasi pemerintah daerah. Artinya, tidak ada usulan yang diubah oleh Pemprov Jabar.

“Kalau di kabupaten kota sesuai dengan rekomendasi dari bupati wali kota. Ya kalau arahan Pak Gubernur seperti itu. Rekomendasi [daerah] tidak ada yang diubah,” kata Kim.

Terkait Kota Depok, yang sempat mengajukan tiga angka rekomendasi UMK, Kim menyebut pemerintah provinsi mengambil angka yang diajukan Pemerintah Kota Depok. Usulan dari serikat pekerja maupun asosiasi pengusaha tidak dijadikan dasar.

“Nah, itu nanti diambil ya karena kalau di SP (Serikat Pekerja) itu kan cenderung tinggi, kemudian Apindo pasti rendah. Jadi kita ambil usulan dari pemerintah. Hanya Depok saja yang tiga angka, yang lainnya satu angka,” jelasnya.

Dengan keputusan ini, pemerintah provinsi menegaskan pendekatan penetapan UMK 2026 di Jawa Barat mengacu pada rekomendasi resmi dari pemerintah kabupaten/kota.

Rincian besaran UMK masing-masing daerah diumumkan melalui keputusan gubernur. Daftar UMK 2026 di seluruh kabupaten dan kota se-Jabar:
UMK Kota Bekasi 2026: Rp5.992.931,93
UMK Kabupaten Karawang 2026: Rp5.886.852,34
UMK Kabupaten Bekasi 2026:Rp5.938.885
UMK Kabupaten Purwakarta2026: Rp5.052.856
UMK Kabupaten Subang 2026: Rp3.737.482
UMK Kota Depok 2026: Rp5.522.662
UMK Kota Bogor 2026: Rp5.437.203
UMK Kabupaten Bogor 2026: Rp5.161.769
UMK Kabupaten Sukabumi 2026: Rp3.893.201
UMK Kabupaten Cianjur 2026: Rp3.338.359,18
UMK Kota Sukabumi 2026: Rp3.192.807
UMK Kota Bandung 2026: Rp4.737.678
UMK Kota Cimahi 2026: Rp4.090.568
UMK Kabupaten Bandung Barat 2026: Rp3.990.428
UMK Kabupaten Sumedang 2026: Rp3.949.855,36
UMK Kabupaten Bandung 2026: Rp3.972.202
UMK Kabupaten Indramayu 2026: Rp2.910.254
UMK Kota Cirebon 2026: Rp2.878.646
UMK Kabupaten Cirebon 2026: Rp2.880.797,86
UMK Kabupaten Majalengka 2026: Rp2.595.368
UMK Kabupaten Kuningan 2026: Rp2.369.379,27
UMK Kota Tasikmalaya 2026: Rp2.980.336
UMK Kabupaten Tasikmalaya 2026: Rp2.871.874
UMK Kabupaten Garut 2026: Rp2.472.227
UMK Kabupaten Ciamis 2026: Rp2.373.643,46
UMK Kabupaten Pangandaran 2026: Rp2.351.250
UMK Kota Banjar 2026: Rp2.361.777,09.***Red

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: BandungBogorCiamisCianjurCirebonGarutIndramayuJawa BaratKuninganMajalengkaPurwakartaSubangSukabumiSumedangUMK
Previous Post

Pastikan Angkutan Nataru Aman, Dishub Ciamis Perketat Uji Kelaikan Bus di Terminal

Next Post

UMP Jabar 2026 Resmi Ditetapkan, UMK Ciamis Disepakati Sesuai Rekomendasi Rp2,37 Juta

Related Posts

Ibu Hamil di Garut yang Statusnya Dimatikan, Kini Sedang Alami Proses Lahiran Melalui Operasi Sesar
deNews

Status Ibu di Garut Dinyatakan Telah Meninggal Lahirkan Bayi Laki-laki 2,7 kg

Minggu, 14 Juni 2026
Ibu Hamil di Garut yang Statusnya Dimatikan, Kini Sedang Alami Proses Lahiran Melalui Operasi Sesar
deNews

Ibu Hamil di Garut yang Statusnya Dimatikan, Kini Sedang Alami Proses Lahiran Melalui Operasi Sesar

Sabtu, 13 Juni 2026
Musorkab NPCI Garut 2026–2031: Satukan Semangat, Perkuat Prestasi Atlet Disabilitas Menuju Peparda VII
deNews

Musorkab NPCI Garut 2026–2031: Satukan Semangat, Perkuat Prestasi Atlet Disabilitas Menuju Peparda VII

Rabu, 15 April 2026
Warga Nilai Kunjungan Gubernur Dedi Mulyadi ke Jembatan Cirahong, Minim Dialog dan Belum Sentuh Akar Masalah
deNews

Warga Nilai Kunjungan Gubernur Dedi Mulyadi ke Jembatan Cirahong, Minim Dialog dan Belum Sentuh Akar Masalah

Kamis, 9 April 2026
Desa Rancabango Berpotensi Jadi Sentra Pasok Program Makan Bergizi Gratis
GerbangDesa

Desa Rancabango Berpotensi Jadi Sentra Pasok Program Makan Bergizi Gratis

Kamis, 9 April 2026
Kadispora Garut Asep Mulyana Apresiasi Giat Sosial KNPI Bersama Insan Pers
dePraja

Kadispora Garut Asep Mulyana Apresiasi Giat Sosial KNPI Bersama Insan Pers

Jumat, 6 Maret 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Siapa Pengelola dan Penerima Manfaat CSR Peternakan Ayam Manggis Senilai 4 Miliar?

Rabu, 6 November 2019

Resonansi : Tak Ada Pemotongan TPG, Betapa Bahagianya Para Guru

Kamis, 1 Juli 2021

KabarDaerah

Camat Katapang Kabupaten Bandung, Rahmat Hidayat. (Foto : Sopandi)

Empat dari 7 Desa di Kecamatan Katapang Sudah Sangat Layak Dimekarkan

Rabu, 30 April 2025
Diskop dan UKM Kabupaten Bandung mengadakan sosialisasi tentang perkoperasian e-Pokir dari anggota DPRD Kabupaten Bandung.

Diskop UKM Kabupaten Bandung Gelar Sosialisasi Perkoperasian dari e-Pokir Anggota Dewan

Senin, 29 September 2025
Ketua Umum Paguyuban Asgar Nusantara Ngahiji, Hendi Ahamad Hidayat, SH. (Foto istimewa)

Disparbud Garut Dinilai Kurang Akomodatif Terhadap Pelaku Seni dan Budaya

Selasa, 10 Agustus 2021

YLBH-LSI Dukung Langkah APH Tuntaskan Perkara Dugaan Korupsi Para Pejabat Pemkab Garut

Minggu, 6 September 2020

Re-Checking Kebon TIPIKOR Disbudpora Ciamis, Ketahanan Pangan Sentuhan Budaya

Rabu, 29 Oktober 2025

Ketua PPDI Ciamis Silaturahmi ke Sindanghayu, Serukan Islah Usai Putusan PTUN Menangkan Ibu Shilfianti

Rabu, 9 Juli 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste