• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Jumat, Januari 16, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

UMP Jabar 2026 Resmi Ditetapkan, UMK Ciamis Disepakati Sesuai Rekomendasi Rp2,37 Juta

bydejurnalcom
Kamis, 25 Desember 2025
Reading Time: 2 mins read
UMP Jabar 2026 Resmi Ditetapkan, UMK Ciamis Disepakati Sesuai Rekomendasi Rp2,37 Juta
ShareTweetSend

Ciamis, deJurnal,- Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat Tahun 2026 sebesar Rp2.317.601.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.859-Kesra/2025 dan mulai berlaku 1 Januari 2026.

Selain UMP, Gubernur Jawa Barat juga menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026 melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.862-Kesra/2025. Juga mulai diberlakukan pada 1 Januari 2026 dengan sejumlah ketentuan normatif.

BacaJuga :

27 Desa dan Kelurahan Ciamis Dapatkan Stimulus Anugerah Sri Baduga 2025, PPDI Apresiasi dengan Catatan Kritis

Borong 5 Penghargaan dan Dana Rp24 Miliar, Ciamis Tutup 2025 Dengan Gemilang

Kado Akhir Tahun Ciamis 2025 Juara 1 Gapura Sri Baduga, Sindangrasa Diguyur Apresiasi Rp 9 Miliar

Penetapan upah minimum tersebut menjadi acuan penting bagi dunia usaha dan pekerja di seluruh wilayah Jawa Barat, termasuk Kabupaten Ciamis, sebagai bagian dari upaya menjaga keseimbangan antara perlindungan tenaga kerja dan keberlangsungan iklim usaha.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Ciamis, Dase Fadlil Yusdy Mubarok, S.H., M.Pd., menegaskan bahwa penetapan UMK Ciamis tidak lagi mengalami perubahan karena secara regulasi besaran UMK jangan lebih rendah dibandingkan UMP.

“UMP Jawa Barat Tahun 2026 sudah ditetapkan oleh Gubernur. Karena UMK secara ketentuan harus lebih besar dari UMP, maka UMK Ciamis disepakati sesuai hasil rekomendasi yang sebelumnya telah disampaikan,” ujarnya kepada deJurnal  Rabu (24/12/2025)

Dase menyampaikan, sebelum keputusan UMP ditetapkan, Bupati Ciamis Dr H Herdiat Sunarya telah lebih dahulu mengajukan rekomendasi penetapan UMK Ciamis Tahun 2026 kepada Gubernur Jawa Barat melalui Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Ciamis.

Rekomendasi tersebut tertuang dalam surat resmi bernomor 500.15.14.1/1556/Disnaker.3/2025, yang merupakan hasil pembahasan dan kesepakatan Dewan Pengupahan Kabupaten Ciamis sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.

“Rekomendasi UMK ini tidak dibuat sepihak, tetapi melalui proses dialog dan musyawarah antara unsur pemerintah, akademisi, pengusaha, dan serikat pekerja,” tuturnya

Lebih lanjut Dase menjelaskan berdasarkan rekomendasi sebelumnya maka, UMK Kabupaten Ciamis Tahun 2026 disepakati sebesar Rp2.373.643,46.

“Angka ini ditetapkan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan daerah, tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta data statistik resmi dari instansi berwenang,” jelasnya.

Selain itu, formula penetapan upah minimum sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan juga menjadi acuan utama dalam penetapan besaran UMK.

“UMK Ciamis yang direkomendasikan ini diharapkan mampu menjamin penghidupan yang layak bagi pekerja dan buruh, sekaligus menjaga keberlangsungan dunia usaha dan iklim investasi di daerah,” kata Dase.

Dase menekankan kebijakan pengupahan Tahun 2026 diarahkan untuk menciptakan keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan usaha. Dengan kepastian hukum atas besaran upah minimum, dunia usaha diharapkan dapat menyusun perencanaan usaha secara lebih terukur.

“Dengan telah ditetapkannya UMP Jawa Barat dan disepakatinya UMK Ciamis sesuai rekomendasi, kami berharap hubungan industrial di Kabupaten Ciamis tetap kondusif, harmonis, dan berkeadilan,” pungkasnya. (Nay Sunarti)

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: CiamisUMK
Previous Post

Ini Besaran UMK 2026 se-Jawa Barat Beserta Daftar Kabupaten dan Kota

Next Post

Disdukcapil Ciamis Pastikan Keabsahan Data Jemaah Haji 2025, Verifikasi Mahram hingga Pendamping Lansia Dilakukan Ketat

Related Posts

Parlementaria

Audiensi Tol Gate Parkir Taman Lokasana, DPRD Ciamis Buka Dialog Dishub dan Pedagang

Rabu, 14 Januari 2026
Viral Jalan Rusak, Kades Handapherang Jelaskan Kendala Anggaran dan Skala Prioritas Pembangunan Desa
GerbangDesa

Viral Jalan Rusak, Kades Handapherang Jelaskan Kendala Anggaran dan Skala Prioritas Pembangunan Desa

Senin, 12 Januari 2026
Gaji PNS dan PPPK Ciamis Awal 2026 Sempat Terlambat, BPKD Jelaskan Penyebabnya
dePraja

Gaji PNS dan PPPK Ciamis Awal 2026 Sempat Terlambat, BPKD Jelaskan Penyebabnya

Rabu, 7 Januari 2026
27 Desa dan Kelurahan Ciamis Dapatkan Stimulus Anugerah Sri Baduga 2025, PPDI Apresiasi dengan Catatan Kritis
GerbangDesa

27 Desa dan Kelurahan Ciamis Dapatkan Stimulus Anugerah Sri Baduga 2025, PPDI Apresiasi dengan Catatan Kritis

Minggu, 4 Januari 2026
Borong 5 Penghargaan dan Dana Rp24 Miliar, Ciamis Tutup 2025 Dengan Gemilang
deNews

Borong 5 Penghargaan dan Dana Rp24 Miliar, Ciamis Tutup 2025 Dengan Gemilang

Rabu, 31 Desember 2025
Kado Akhir Tahun Ciamis 2025 Juara 1 Gapura Sri Baduga, Sindangrasa Diguyur Apresiasi Rp 9 Miliar
deNews

Kado Akhir Tahun Ciamis 2025 Juara 1 Gapura Sri Baduga, Sindangrasa Diguyur Apresiasi Rp 9 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Diam-Diam, Segel Pengawasan Pelanggaran Perda Peternakan Ayam Manggis Dicabut?

Kamis, 7 November 2019

Potongan Zakat TPG 2,5 Persen Tak Harus Jadi Riak, Jika Disdik Garut Sosialisasi Sempurna

Rabu, 28 April 2021

KabarDaerah

Di Bulan Suci Ramadan Warga Desa Manyingsal Dapat BST Kemensos

Kamis, 15 April 2021

Borong 5 Penghargaan dan Dana Rp24 Miliar, Ciamis Tutup 2025 Dengan Gemilang

Rabu, 31 Desember 2025

PPDB SMPN 3 Garut Tahun 2023/2024 Berjalan Kondusif, 390 Siswa Diterima

Rabu, 26 Juli 2023

RSUD Bayu Asih Peringati Hari jadinya ke -95

Sabtu, 18 Oktober 2025

Ketangkasan Adu Bagong Ilegal di Tertibkan Polres Pangandaran

Minggu, 6 April 2025

1 Mei, Dugaan Covid-19 Garut Lebih Dari 3000 Kasus Dengan 11 Orang Meninggal

Jumat, 1 Mei 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste