• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Jumat, September 4, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Surat Edaran Pj. Bupati Ciamis Sambut Ramadhan

bydejurnalcom
Selasa, 18 Februari 2025
Reading Time: 2 mins read
Foto : Pj. Bupati Ciamis Budi Waluya

Foto : Pj. Bupati Ciamis Budi Waluya

ShareTweetSend

Dejurnal, CIAMIS,- Pj Bupati Ciamis, Budi Waluya mengeluarkan surat edaran Nomor 400.8.2.3/184-Kesra/2025

berisi Himbauan Amaliyah Ramadhan 1446 H/2025 M

Surat edaran tertanggal 14 Februari 2025 tersebut, menindaklanjuti surat edaran bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Menteri Agama (Menang) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia, Nomor 2 Tahun 2025 dan Nomor 400.1/320/SJ tentang Pembelajaran di bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriyah/ 2025 Masehi.

BacaJuga :

Kejari Ciamis Setorkan Rp535,37 Juta Uang Pengganti Korupsi ke Kas Negara

Warga Nilai Kunjungan Gubernur Dedi Mulyadi ke Jembatan Cirahong, Minim Dialog dan Belum Sentuh Akar Masalah

Tingkatkan Ibadah Ramadhan Disnaker Ciamis, “Ngaji Dulu” Sebelum Ngantor!

Pada surat edaran tersebut PJ. Bupati Ciamis, Budi Waluya menghimbau beberapa hal kepada masyarakat di Kabupaten Ciamis diantaranya, dalam menyambut Bulan Suci Ramadhan harus dijalani dengan penuh semangat dan keikhlasan seraya memohon keridhaan Allah Azza Wa Jalla untuk menjaga kesucian Bulan Ramadhan.

Kedua selalu memelihara kesehatan dan kebersihan masjid/mushala/fasilitas kegiatan keagamaan dan lingkungan masing-masing.

Ketiga agar masyarakat memanfaatkan bulan suci Ramadhan dengan menjalankan ibadah shaum/puasa dengan baik sesuai ketentuan Syari’at dengan memperhatikan ketetapan/itsbat dari Pemerintah, serta meningkatkan kegiatan ibadah sholat berjama’ah, tadarus Al-qur’an, i’tikaf, shalat tarawih, zakat, infaq, shadaqoh, dan amal shalih lainnya;

Selanjutnya Keempat agar menjauhi segala bentuk maksiat dan munkarot yang akan merugikan diri sendiri dan ketenteraman masyarakat, antara lain perjudian, perzinahan serta kemaksiatan lainnya termasuk segala hal yang memfasilitasinya.

Dilarang memakai dan mengedarkan narkoba, minuman keras serta obat-obatan terlarang lainnya, menjual dan membakar petasan/mercon dan sejenisnya,

Kelima bagi penyedia makanan/minuman, warung makan/restaurant untuk tidak melakukan pelayanan makan/minum di tempat kepada konsumen pada waktu puasa.

Himbauan keenam masyarakat non muslim dan atau muslim yang tidak berpuasa (karena udzur/ada halangan lainnya) agar tidak makan/minum pada siang hari di tempat terbuka;

Ketujuh penyedia jasa hiburan karaoke/diskotik/spa dan sejenisnya diwajibkan tutup selama bulan suci Ramadhan.

Kedelapan dianjurkan melaksanakan kegiatan tadarrus Al-Quran/kajian keislaman sebelum melaksanakan tugas/pekerjaan.

Pada himbauan kesembilan bagi satuan pendidikan tingkat dasar (SD/MI, SMP/MTs) dan satuan pendidikan tingkat menengah (MA/SMK/SMA) agar menyelenggarakan kegiatan Pesantren Ramadhan yang pelaksanaannya bekerja sama dengan MUI Kecamatan, Pondok Pesantren dan Madrasah Diniyah terdekat dengan memperhatikan unsur efektifitas dan efisiensi kegiatan.

Kesepuluh menyangkut hal-hal teknis yang berkaitan dengan kurikulum dan pembelajaran Pesantren Ramadhan dikoordinasikan oleh MUI Kabupaten/Kecamatan.

Kesebelas kepada para pengurus masjid agar menggunakan pengeras suara secara bijak demi kenyamanan bersama.

Himbauan selanjutnya tentang pelaksanaan shalat Idul Fitri dilaksanakan dengan berjamaah di masjid/mushala/tanah lapang atau tempat lain dengan tetap memperhatikan kesehatan dan ketertiban;

Poin terakhir bagi pimpinan instansi, ormas keagamaan, tokoh agama, tokoh masyarakat agar mensosialisasikan Surat Edaran yang dikeluarkan PJ. Bupati kepada masyarakat secara arif dan bijaksana, serta berkoordinasi dengan aparatur Pemerintah dalam menangani permasalahan yang timbul di masyarakat.

Demikian himbauan yang dikeluarkan oleh PJ. Bupati Kabupaten Ciamis, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1446H. (Nay Sunarti)**

 

 

 

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: Ciamis
Previous Post

Sejarah Singkat dan Kiprah Paguron Darma Saputra Melestarikan Pencak Silat

Next Post

Program Ketahanan Pangan Desa Sukamenak Margahayu Siapkan Skema Urban Farming

Related Posts

Batik Cakra Galuh Jadi Perhatian, DKUKMP Ciamis Dorong Penguatan UMKM
deNews

Batik Cakra Galuh Jadi Perhatian, DKUKMP Ciamis Dorong Penguatan UMKM

Senin, 24 Agustus 2026
Padus PGRI Ciamis Kembali Tampil Kali Ini Diundang di HUT Jabar ke-81, Edi Rusyana: Kepercayaan Harus Dijaga
deNews

Padus PGRI Ciamis Kembali Tampil Kali Ini Diundang di HUT Jabar ke-81, Edi Rusyana: Kepercayaan Harus Dijaga

Rabu, 19 Agustus 2026
Dari Budaya ke Ekonomi, Mia Sumiari Ajak PKK Gardujaya Belajar Batik Cakra Galuh
deNews

Dari Budaya ke Ekonomi, Mia Sumiari Ajak PKK Gardujaya Belajar Batik Cakra Galuh

Rabu, 19 Agustus 2026
Kejari Ciamis Setorkan Rp535,37 Juta Uang Pengganti Korupsi ke Kas Negara
deNews

Kejari Ciamis Setorkan Rp535,37 Juta Uang Pengganti Korupsi ke Kas Negara

Rabu, 19 Agustus 2026
Warga Nilai Kunjungan Gubernur Dedi Mulyadi ke Jembatan Cirahong, Minim Dialog dan Belum Sentuh Akar Masalah
deNews

Warga Nilai Kunjungan Gubernur Dedi Mulyadi ke Jembatan Cirahong, Minim Dialog dan Belum Sentuh Akar Masalah

Kamis, 9 April 2026
Tingkatkan Ibadah Ramadhan Disnaker Ciamis, “Ngaji Dulu” Sebelum Ngantor!
deNews

Tingkatkan Ibadah Ramadhan Disnaker Ciamis, “Ngaji Dulu” Sebelum Ngantor!

Kamis, 26 Februari 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Andrianto (kiri) saat bersama Siti Mamduhah, Ketua DKKG Kang Jiwan dan salah satu legislator Garut Syamsudin saat berziarah ke makam Raden Tumenggung Ardikusumah di Astana Kalong, bebebrapa waktu lalu.

Kini, Makam Raden Tumenggung Ardikusumah di Astana Kalong Garut Banyak Diziarahi Tokoh Masyarakat

Sabtu, 22 Juli 2023

Peternakan Ayam Manggis Terkesan Lalai Penetrasikan CSR, Senilai 4 M Pertahun?

Selasa, 5 November 2019

KabarDaerah

Rakorcab PGRI 2024, Kang DS: IPM Kabupaten Bandung Meningkat Karena Peran Guru

Sabtu, 20 Juli 2024
Dra. Eryanti, M. Pd di galeri batik kina miliknya di kawasan Desa Sayati Margahayu Kabupaten Bandung. (Dejurnal.com/ Sopandi).

Motif Batik Kina Bandung Bedas dari Eryanti Glory Margahayu untuk Kabupaten Bandung

Rabu, 30 Agustus 2023

Pemerintah Desa Cihaur Cibeber Laksanakan Pembagian BLT DD Tahap IV

Jumat, 11 September 2020

Dorong PAD Melalui Wisata Berbasis Budaya dan Digital, Dispar Ciamis Siapkan Strategi Terpadu

Rabu, 14 Mei 2025

Polemik YBHM Garut : Kuasa Hukum Toni Kusmanto Tegaskan Kliennya Memperoleh Kepemilikan Tanah Melalui Prosedur Hukum yang Berlaku

Kamis, 15 Januari 2026

Ketua PWI Jabar Kutuk Pengeroyok Wartawan di Bogor

Kamis, 17 Oktober 2024

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste