• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Rabu, Juni 3, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Polemik YBHM Garut : Kuasa Hukum Toni Kusmanto Tegaskan Kliennya Memperoleh Kepemilikan Tanah Melalui Prosedur Hukum yang Berlaku

bydejurnalcom
Kamis, 15 Januari 2026
Reading Time: 2 mins read
Polemik YBHM Garut : Kuasa Hukum Toni Kusmanto Tegaskan Kliennya Memperoleh Kepemilikan Tanah Melalui Prosedur Hukum yang Berlaku
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut — Kantor Hukum Antinomi Law Office, Ucok Rolando Parulian Tamba, S.H., M.H., selaku kuasa hukum dari Toni Kusmanto, menegaskan bahwa kliennya merupakan pembeli yang beritikad baik dan memperoleh hak atas tanah melalui mekanisme hukum yang sah. Hal tersebut disampaikan saat diwawancarai dejurnal.com di Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Garut, Kamis (15/1/2026).

Dalam keterangannya, Ucok Rolando mengawali dengan menyampaikan apresiasi kepada para jurnalis yang telah hadir. Ia menekankan bahwa secara prinsip hukum, kliennya adalah subjek hukum yang sah sebagai pembeli, dan proses perolehan hak atas objek tanah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum positif yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Pada prinsipnya, klien kami adalah pembeli yang beritikad baik. Pembelian atas objek tanah tersebut merupakan barang tidak bergerak yang diperoleh melalui mekanisme hukum yang sah, yakni melalui proses jual beli,” jelas Ucok.

BacaJuga :

Bupati Garut Lantik Dua Kepala Dinas serta 40 ASN Dalam Jabatan Struktural dan Fungsional

Pesisir Pantai Garut Ditetapkan Sebagai Kawasan Rawan Bencana Tsunami, Kalak BPBD : Upaya Mitigasi Aktif dan Berkelanjutan Terus Dilakukan

Kuasa Hukum YBHM, Dadan Nugraha : Klaim Kepemilikan Melalui Prosedur Administratif Tak Menghapus Status Wakaf

Ia memaparkan bahwa sebelum transaksi dilakukan, objek tanah yang dibeli oleh Toni Kusmanto telah diperiksa secara menyeluruh. Setelah proses jual beli dan pelepasan hak dilakukan, kepemilikan tanah tersebut secara hukum beralih kepada kliennya. Selanjutnya, dilakukan permohonan resmi ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk proses administrasi pertanahan, termasuk pengecekan Sertifikat Hak Milik (SHM).

“BPN sebagai lembaga negara yang berwenang dalam urusan pertanahan telah melakukan pengecekan atas data dan dokumen yang ada. Setelah seluruh prosedur dijalankan dan dinyatakan lengkap, maka terbitlah sertifikat dengan status balik nama atas nama Pak Toni,” ungkapnya.

Ucok Rolando juga menyampaikan bahwa penjelasan terkait hal tersebut sejatinya telah disampaikan secara gamblang oleh Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Garut. Oleh karena itu, ia menyarankan kepada pihak-pihak yang masih meragukan keabsahan kepemilikan agar merujuk langsung pada data resmi yang tersimpan di BPN.

“Basis data pertanahan itu ada di BPN Kabupaten Garut. Jadi jangan berdasarkan katanya-katanya. Silakan bertanya dan mengecek langsung ke BPN agar memperoleh informasi yang akurat,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa hak yang saat ini dipegang kliennya diperoleh murni melalui proses hukum yang sah dan diakui oleh negara. Jika di kemudian hari terdapat pihak lain yang merasa keberatan atau memiliki klaim, maka beban pembuktian ada pada pihak tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami berbicara berdasarkan buku tanah dan sertifikat yang diterbitkan secara resmi. Jika ada hal lain di luar itu, tentu sudah masuk ke ranah pembuktian hukum dan harus ditempuh melalui mekanisme yang benar,” ujarnya.

Menutup pernyataannya, Ucok Rolando mengingatkan pentingnya memahami tata cara hukum dalam mencari perlindungan hukum di negara ini. Menurutnya, semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum, namun harus tetap mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.

“Kami tidak ingin mendahului atau melampaui kewenangan hukum yang ada. Kami percaya pada proses dan data resmi BPN. Klien kami adalah pembeli beritikad baik, dan seluruh langkah hukum telah ditempuh sesuai aturan,” pungkasnya.***Willy/Deri Acong

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: GarutYBHM
Previous Post

Narasi Sengketa Wakaf YBHM Garut Dinilai Sarat Politisasi Serta Berpotensi Menjadi Isu SARA

Next Post

Prihatin PAUD di Desa Marsel Digembok, Ketua Komisi D Minta Pengembang Jangan Halangi KBM

Related Posts

Musorkab NPCI Garut 2026–2031: Satukan Semangat, Perkuat Prestasi Atlet Disabilitas Menuju Peparda VII
deNews

Musorkab NPCI Garut 2026–2031: Satukan Semangat, Perkuat Prestasi Atlet Disabilitas Menuju Peparda VII

Rabu, 15 April 2026
Desa Rancabango Berpotensi Jadi Sentra Pasok Program Makan Bergizi Gratis
GerbangDesa

Desa Rancabango Berpotensi Jadi Sentra Pasok Program Makan Bergizi Gratis

Kamis, 9 April 2026
Kadispora Garut Asep Mulyana Apresiasi Giat Sosial KNPI Bersama Insan Pers
dePraja

Kadispora Garut Asep Mulyana Apresiasi Giat Sosial KNPI Bersama Insan Pers

Jumat, 6 Maret 2026
Bupati Garut Lantik Dua Kepala Dinas serta 40 ASN Dalam Jabatan Struktural dan Fungsional
dePraja

Bupati Garut Lantik Dua Kepala Dinas serta 40 ASN Dalam Jabatan Struktural dan Fungsional

Jumat, 20 Februari 2026
Pesisir Pantai Garut Ditetapkan Sebagai Kawasan Rawan Bencana Tsunami, Kalak BPBD : Upaya Mitigasi Aktif dan Berkelanjutan Terus Dilakukan
deNews

Pesisir Pantai Garut Ditetapkan Sebagai Kawasan Rawan Bencana Tsunami, Kalak BPBD : Upaya Mitigasi Aktif dan Berkelanjutan Terus Dilakukan

Rabu, 21 Januari 2026
Kuasa Hukum YBHM, Dadan Nugraha : Klaim Kepemilikan Melalui Prosedur Administratif Tak Menghapus Status Wakaf
deNews

Kuasa Hukum YBHM, Dadan Nugraha : Klaim Kepemilikan Melalui Prosedur Administratif Tak Menghapus Status Wakaf

Kamis, 15 Januari 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Pertanyakan Potongan TPG 2,5 Persen Untuk Zakat, Disdik Garut Jadi Am(b)ilin?

Selasa, 27 April 2021

Selain Diduga Lalai CSR, Peternakan Ayam Manggis Pandang Sebelah Mata Muspika Mande

Rabu, 6 November 2019

KabarDaerah

Rajab Prilyadi Resmi Pimpin Kadin Garut, Siap Dorong Kemandirian Ekonomi Lewat Program Strategis

Rabu, 25 Juni 2025

PerumDAM Tirta Galuh Dukung Penanaman 2.025 Pohon di Bendungan Leuwi Keris, Jaga Sumber Air untuk Generasi Mendatang

Selasa, 19 Agustus 2025
Foto : al-zaytun.sch.id

Ponpes Al-Zaitun Indramayu Disebut Terkoneksi Dengan Gerakan Baiat di Garut

Senin, 17 Juli 2023

Sekretariat DPRD Garut Siap Optimalkan Kinerja Hadapi New Normal

Minggu, 7 Juni 2020

3205 Berkas Arsip Purwakarta Di Musnahkan

Jumat, 23 Mei 2025

Sindangrasa Tunjukkan Kinerja Nyata Saat Verifikasi Lapangan Anugerah Gapura Sri Baduga Jabar 2025

Sabtu, 13 Desember 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste