Dejurnal.com, Garut – Tentunya ini menjadi cerita menarik, ketika bayi laki laki lahir dengan berat 2,7 Kilogram sehat dan selamat, namun status ibunya Lia Rizki Amelia warga Desa Kadongdong Kecamatan Banjarwangi Garut ini masih dinyatakan meninggal, pasalnya berkaitan data kependudukan yang belum berubah akibat proses perceraian dengan suami pertamanya dinyatakan cerai mati.
Padahal Lia Rizki Amelia telah melahirkan bayi laki laki dari suami yang baru bernama Mubin bin Hada, ketika ditanya mensoal kondisi istri dan bayinya
“Alhamdulillah operasi sesar lancar, anak laki -laki berat badan 2,7 Kilogram “. Jelas Mubin bin Hada, suami Lia Rizki Amelia kepada dejurnal.com, Minggu, 14 Juni 2026.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Garut dr. Hj. Leli Yuliani, M.M memastikan pelayanan kesehatan kepada Lia Rizki Amelia, ibu bayi yang statusnya dinyatakan meninggal telah diberikan pelayanan yang prima.
“Mengenai pembiayaan (melahirkan_ sudah ada dari Pemda Kabupaten Garut, tidak perlu khawatir,” Tegasnya.
Leli Yuliani mengatakan, persoalan data kependudukan dimana Lia Rizki Amelia yang saat ini masih belum berubah, dirinya menyarankan untuk berkomunikasi dengan aparat setempat.
Ketua Komisi I DPRD Garut, Hj. Rini Sri Rahayu, S. Ag., M.Si mengucapkan syukur atas lancarnya proses persalinan Lia Rizki Amelia.
“Alhamdulillah, kalau bayi dan ibunya sehat dan selamat, saya sejak mendapatkan informasi terus memantau dan mendorong agar Pemerintah Daerah untuk segera turun tangan,” Ungkapnya.

Menurut Hj. Rini Sri Rahayu, perempuan, ibu, istri mana yang tidak menjerit dan meneteskan air mata, atas apa yang terjadi/ menimpa Lia Rizki Amelia, bahkan menurutnya kondisi hal serupa, tentunya masih banyak terjadi diluar sana.
“Ini harus menjadi perhatian serius kita semua serius! Apalagi ada info tekanan islah, mungkin maksud dari para pihak itu supaya mempercepat proses adminduknya, untuk itu Dinas terkait / pihak lebih berwenang supaya bisa membantu, mempercepat proses untuk mendapatkan lagi KTP/Indentitas lainnya itu mungkin maksud dan tujuan islah tersebut,” Tandasnya.
Ketika ditanya apalah mungkin ada unsur penyalahgunaan wewenang sehingga merugikan seseorang, Hj. Rini Sri Rahayu menegaskan untuk tidak terlalu cepat untuk memvonis atau mengambil kesimpulan atas apa yang telah terjadi di lapangan.
“Mungkin saja niatan baik untuk membatu proses agar lebih cepat, mungkin cara pandang saja yang berbeda sehingga terjadinya miskomunikasi. Memang benar untuk hal pencabutan atau reaktivasi data kependudukannya itu, harus melalui proses pengadilan, dan coba tanya kepihak lebih berwenang , atau kepihak yang memahami hukum, apakah bisa tidak sidang ditempat ?, soal mengingat kondisi Lia Rizki Amelia, itu baru lahiran operasi sesar, masih dalam menyusui bayi”. Pungkasnya.***Yohannes













