• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Kamis, Mei 21, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in OpiniKita

Potongan Zakat TPG 2,5 Persen Tak Harus Jadi Riak, Jika Disdik Garut Sosialisasi Sempurna

bydejurnalcom
Rabu, 28 April 2021
Reading Time: 2 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Sejatinya, adanya potongan zakat sebesar 2,5 persen terhadap Tunjangan Profesi Guru (TPG) di lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, tak harus menjadi kisruh ataupun riak jika Dinas Pendidikan melaksanakan tahapan sosialisasi dengan baik dan sempurna.

“Jauh-jauh hari Disdik Garut harusnya sudah bisa mempersiapkan secarik kertas persetujuan untuk dipotong zakat kepada para guru penerima TPG,” cetus Ketua LSM Jihad Garut, Ihin Solihin kepada dejurnal.com, Rabu (28/4/2021).

Urusan zakat profesi ini, lanjutnya, ini urusan wajib yang memang harus ditunaikan oleh setiap muslim, namun demikian bersikap hati-hati karena urusan potong anggaran juga perlu diperhatikan.

BacaJuga :

Bupati Garut Lantik Dua Kepala Dinas serta 40 ASN Dalam Jabatan Struktural dan Fungsional

Pesisir Pantai Garut Ditetapkan Sebagai Kawasan Rawan Bencana Tsunami, Kalak BPBD : Upaya Mitigasi Aktif dan Berkelanjutan Terus Dilakukan

Kuasa Hukum YBHM, Dadan Nugraha : Klaim Kepemilikan Melalui Prosedur Administratif Tak Menghapus Status Wakaf

“Jika para guru awalnya disodori dulu persetujuan, sepertinya riak seperti ini tak perlu terjadi, ini terkesan buru-buru, ada apa?” ujarnya.

Lanjut Ihin, bagi Dinas Pendidikan melakukan sosialisasi atau meminta persetujuan kepada ribuan guru di Kabupaten Garut bukanlah hal yang sulit, karena kepala dinas bisa estafet sosialisasi ke koordinator wilayah dan kemudian ke kepala satuan pendidikan masing-masing.

“Kesannya seperti njilemet, tapi dengan memakai teknologi saat ini tak ada yang sulit,” ujarnya.

Ihin menduga, riak ini terjadi karena kurangnya sosialisasi sampai ke tingkat individu sehingga patut diduga ada guru yang tidak tahu tapi kemudian merasa heran dengan adanya potongan 2,5 persen di TPGnya.

“Jika ribuan guru yang ada di lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Garut dipotong secara payroll tanpa sosialisasi terlebih dahulu, wajar jika kemudian terjadi riak karena merasa tak ikhlas atau tanpa minta persetujuan dahulu,” tuturnya.

Kendati zakat adalah kewajiban bagi orang yang beragama islam, namun lebih elegan jika yang mengambil zakat juga kulonuwun dulu.

“Tapi kan ini sudah terjadi, lantas ketika dari sekian ribu ada sebagian yang tidak ikhlas dipotong, bagaimana hukum zakat tersebut? Tanya ke ahli agama yah,” pungkasnya.***Raesha

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: GarutPotongan Zakat TPG Garutzakat profesi
Previous Post

Bupati Purwakarta Hadiri Rakor Seluruh Indonesia, Bahas Covid-19 dan Pertumbuhan Ekonomi

Next Post

Dandim 0611 Bersama Bupati Garut Peringati Nuzulul Qur’an 1442 H di Masjid Agung

Related Posts

Musorkab NPCI Garut 2026–2031: Satukan Semangat, Perkuat Prestasi Atlet Disabilitas Menuju Peparda VII
deNews

Musorkab NPCI Garut 2026–2031: Satukan Semangat, Perkuat Prestasi Atlet Disabilitas Menuju Peparda VII

Rabu, 15 April 2026
Desa Rancabango Berpotensi Jadi Sentra Pasok Program Makan Bergizi Gratis
GerbangDesa

Desa Rancabango Berpotensi Jadi Sentra Pasok Program Makan Bergizi Gratis

Kamis, 9 April 2026
Kadispora Garut Asep Mulyana Apresiasi Giat Sosial KNPI Bersama Insan Pers
dePraja

Kadispora Garut Asep Mulyana Apresiasi Giat Sosial KNPI Bersama Insan Pers

Jumat, 6 Maret 2026
Bupati Garut Lantik Dua Kepala Dinas serta 40 ASN Dalam Jabatan Struktural dan Fungsional
dePraja

Bupati Garut Lantik Dua Kepala Dinas serta 40 ASN Dalam Jabatan Struktural dan Fungsional

Jumat, 20 Februari 2026
Pesisir Pantai Garut Ditetapkan Sebagai Kawasan Rawan Bencana Tsunami, Kalak BPBD : Upaya Mitigasi Aktif dan Berkelanjutan Terus Dilakukan
deNews

Pesisir Pantai Garut Ditetapkan Sebagai Kawasan Rawan Bencana Tsunami, Kalak BPBD : Upaya Mitigasi Aktif dan Berkelanjutan Terus Dilakukan

Rabu, 21 Januari 2026
Kuasa Hukum YBHM, Dadan Nugraha : Klaim Kepemilikan Melalui Prosedur Administratif Tak Menghapus Status Wakaf
deNews

Kuasa Hukum YBHM, Dadan Nugraha : Klaim Kepemilikan Melalui Prosedur Administratif Tak Menghapus Status Wakaf

Kamis, 15 Januari 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Pertanyakan Potongan TPG 2,5 Persen Untuk Zakat, Disdik Garut Jadi Am(b)ilin?

Selasa, 27 April 2021

Diam-Diam, Segel Pengawasan Pelanggaran Perda Peternakan Ayam Manggis Dicabut?

Kamis, 7 November 2019

KabarDaerah

Publik Kecam Pernyataan Kades Sukaluyu Diduga Intimidasi Jurnalis

Sabtu, 8 Mei 2021

Ciamis Ukir Sejarah, Raih Medali Emas Perdana di MTQH XXXIX Jawa Barat 2025

Rabu, 25 Juni 2025

Pagelaran Budaya Rakyat : Merajut Harmoni Melestarikan Tradisi Menuju Sukabumi Mubarakah

Kamis, 17 April 2025

Tindaklanjuti Edaran Mendagri, Bupati Purwakarta Tegaskan Tak Ada Open House Lebaran

Sabtu, 8 Mei 2021

Dahana Apresiasi Peran Media Subang Lewat Media Gathering

Selasa, 7 Oktober 2025

Disnakan Ciamis Gencarkan 1.000 Dosis Vaksin Rabies Gratis untuk Pertahankan Status Zero Rabies

Jumat, 3 Oktober 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste