• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Selasa, Juni 9, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

FPPG Tuding Potongan Massal Zakat TPG 2,5% Tanpa Persetujuan Muzaki, Sekda Garut : Saya Akan Tanya Kadisdik

bydejurnalcom
Kamis, 29 April 2021
Reading Time: 2 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Forum Pemuda Peduli Garut (FPPG) menuding potongan Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebesar 2,5 persen yang dipotong langsung (payroll) di bank penyalur oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Garut adalah sunatan massal. Pasalnya, pemotongan zakat yang dilakukan Disdik tanpa sosialisasi ataupun pernyataan dari para guru yang mendapatkan TPG (muzakki)

“Itu dipastikan penyunatan dan saya sudah tanya hampir puluhan guru penerima TPG yang dipotong 2,5 persen tanpa diminta persetujuannya, dan seharusnya Disdik Garut ini mensosialisasikan terlebih dahulu kepada seluruh guru dengan menunjukan aturannya ini toh gitu, kan biar jelas dan paham semua guru tersebut,” tandas Ketua FPPG Asep Nurjaman, Kamis (29/4/2021).

Selain itu, lanjut Asep, FPPG pun menerima aduan dan keluh kesah dari beberapa guru, padahal pihaknya mengetahui bahwa potongan TPG ini sifatnya adalah himbaun.

BacaJuga :

Bupati Garut Lantik Dua Kepala Dinas serta 40 ASN Dalam Jabatan Struktural dan Fungsional

Pesisir Pantai Garut Ditetapkan Sebagai Kawasan Rawan Bencana Tsunami, Kalak BPBD : Upaya Mitigasi Aktif dan Berkelanjutan Terus Dilakukan

Kuasa Hukum YBHM, Dadan Nugraha : Klaim Kepemilikan Melalui Prosedur Administratif Tak Menghapus Status Wakaf

“Tapi pada prakteknya, pemotongan ini dilakukan secara payroll (pemotongan langsung) seakan-akan sudah disepakati atau ada persetujuan dari para seluruh guru, ” ucapnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut, Nurdin Yana mengaku belum tahu adanya riak yang terjadi atas potongan zakat TPG 2,5 persen di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten.

“Nanti akan saya tanya Kadisdisk,” ujarnya saat ditemui dejurnal di Pendopo.

Kendati demikian Sekda sepakat jika urusan pemotongan zakat ini harus ada persetujuan dulu dari pemberi zakat (muzakki). “Zakat ini kan bukan hal yang baru, kita di Pemda dulu juga demikian, memberikan persetujuan dulu sebelum terjadi pemotongan dengan sistem payroll,” pungkasnya.***Raesha

 

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: GarutPotongan Zakat TPG Garutzakat profesi
Previous Post

Berbagi Berkah Ramadhan, Disdik Purwakarta Distribusikan 17,5 Ton Beras

Next Post

Ini Tanggapan Komedian Sule Soal Larangan Mudik

Related Posts

Musorkab NPCI Garut 2026–2031: Satukan Semangat, Perkuat Prestasi Atlet Disabilitas Menuju Peparda VII
deNews

Musorkab NPCI Garut 2026–2031: Satukan Semangat, Perkuat Prestasi Atlet Disabilitas Menuju Peparda VII

Rabu, 15 April 2026
Desa Rancabango Berpotensi Jadi Sentra Pasok Program Makan Bergizi Gratis
GerbangDesa

Desa Rancabango Berpotensi Jadi Sentra Pasok Program Makan Bergizi Gratis

Kamis, 9 April 2026
Kadispora Garut Asep Mulyana Apresiasi Giat Sosial KNPI Bersama Insan Pers
dePraja

Kadispora Garut Asep Mulyana Apresiasi Giat Sosial KNPI Bersama Insan Pers

Jumat, 6 Maret 2026
Bupati Garut Lantik Dua Kepala Dinas serta 40 ASN Dalam Jabatan Struktural dan Fungsional
dePraja

Bupati Garut Lantik Dua Kepala Dinas serta 40 ASN Dalam Jabatan Struktural dan Fungsional

Jumat, 20 Februari 2026
Pesisir Pantai Garut Ditetapkan Sebagai Kawasan Rawan Bencana Tsunami, Kalak BPBD : Upaya Mitigasi Aktif dan Berkelanjutan Terus Dilakukan
deNews

Pesisir Pantai Garut Ditetapkan Sebagai Kawasan Rawan Bencana Tsunami, Kalak BPBD : Upaya Mitigasi Aktif dan Berkelanjutan Terus Dilakukan

Rabu, 21 Januari 2026
Kuasa Hukum YBHM, Dadan Nugraha : Klaim Kepemilikan Melalui Prosedur Administratif Tak Menghapus Status Wakaf
deNews

Kuasa Hukum YBHM, Dadan Nugraha : Klaim Kepemilikan Melalui Prosedur Administratif Tak Menghapus Status Wakaf

Kamis, 15 Januari 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Peternakan Ayam Manggis Terkesan Lalai Penetrasikan CSR, Senilai 4 M Pertahun?

Selasa, 5 November 2019

Resonansi : Tak Ada Pemotongan TPG, Betapa Bahagianya Para Guru

Kamis, 1 Juli 2021

KabarDaerah

Guna Meningkatkan Pelayanan Kepada Masyarakat Pemkab Purwakarta Bangun PONED Puskesmas Jatiluhur

Sabtu, 26 September 2020

Makam Permana Dipuntang di Dayeuhmanggung, Sisa Jejak Kerajaan Mandala Dipuntang?

Senin, 29 September 2025

Aksi Demo Ratusan Remaja Putra/i Digedung DPRD Subang Akhirnya Di amankan Polisi

Kamis, 8 Oktober 2020

Ribuan Santri Hadiri HSN, Bupati Sukabumi : Jadikan Momentum Kebangkitan Santri

Rabu, 22 Oktober 2025

Warga Sukamulya Keluhkan Pengelolaan SPAM : Belum Tepat Sasaran

Jumat, 17 Oktober 2025

Terinspirasi Mendiang Kadisdik Asep, Program Pendampingan Mental Hypno Educare Masuk Nominasi LID Bapedda

Senin, 5 Mei 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste