• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Kamis, Mei 21, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deBisnis

DPMPTSP Ciamis Ingatkan Pelaku Usaha Segera Laporkan Realisasi Investasi Triwulan III 2025 Lewat OSS

bydejurnalcom
Senin, 6 Oktober 2025
Reading Time: 2 mins read
DPMPTSP Ciamis Ingatkan Pelaku Usaha Segera Laporkan Realisasi Investasi Triwulan III 2025 Lewat OSS
ShareTweetSend

Dejurnal, Ciamis – Pemerintah Kabupaten Ciamis melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kembali mengingatkan seluruh pelaku usaha untuk segera menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) periode Triwulan III Tahun 2025, yang dibuka sejak 1 hingga 10 Oktober 2025.

Kepala DPMPTSP Ciamis, Eka Permana Oktaviana, S.T., M.A.P., menegaskan bahwa pelaporan LKPM bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga instrumen penting dalam pembangunan ekonomi daerah. Melalui laporan tersebut pemerintah dapat mengetahui progres investasi, memetakan hambatan yang dihadapi pelaku usaha, serta merumuskan strategi kebijakan yang lebih tepat sasaran.

“Kami mengimbau seluruh pelaku usaha di Ciamis, baik yang berskala kecil, menengah, maupun besar, untuk tertib melaporkan kegiatan usahanya melalui OSS. LKPM membantu pemerintah daerah mengukur nilai investasi aktual di Ciamis sekaligus menjadi acuan bagi calon investor dalam melihat potensi daerah,” ujar Eka, Minggu (5/10/2025)

BacaJuga :

Kawal Program Sekolah Rakyat, Ciamis Siapkan Lahan Demi Pendidikan Anak Miskin

Meski Tumbang dari Persikota, PSGC Ciamis Pastikan Tiket 8 Besar Liga Nusantara

Comeback Dramatis di Tengah Hujan, PSGC Ciamis Makin Tak Terkejar di Puncak Liga Nusantara

Dijelaskan Eka LKPM atau Laporan Kegiatan Penanaman Modal adalah laporan berkala mengenai perkembangan realisasi investasi dan kendala yang dihadapi pelaku usaha yang diatur berdasarkan, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Pelaku usaha yang wajib melaporkan LKPM meliputi, Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Penanaman Modal Asing (PMA)
dengan skala usaha kecil, menengah, hingga besar.

“LKPM merupakan sarana komunikasi antara pemerintah dan pelaku usaha. Dari laporan ini kami bisa melihat sejauh mana investasi berjalan dan kendala apa yang perlu segera difasilitasi,” jelasnya

Lebih lanjut Eka menerangkan bahwa jadwal pelaporan berbeda untuk setiap skala usaha, dengan batas waktu yang telah ditentukan, Usaha Skala Kecil yaitu, Semester I: paling lambat 10 Juli dan Semester II: paling lambat 10 Januari tahun berikutnya

Usaha Skala Menengah dan Besar:

-Triwulan I: paling lambat 10 April

-Triwulan II: paling lambat 10 Juli

-Triwulan III: paling lambat 10 Oktober

-Triwulan IV: paling lambat 10 Januari tahun berikutnya

“Bagi pelaku usaha menengah dan besar, pelaporan Triwulan III ini menjadi momentum penting untuk memastikan seluruh kegiatan investasi sudah tercatat dan terverifikasi dengan benar,” jelasnya

Eka menegaskan bahwa pelaku usaha yang tidak melaporkan LKPM dapat dikenai sanksi administratif secara bertahap, sesuai ketentuan peraturan yang berlaku, meliputi:

1. Peringatan tertulis bagi pelanggaran ringan,

2. Penghentian sementara kegiatan usaha apabila tidak memenuhi kewajiban setelah peringatan,

3. Pencabutan perizinan berusaha,

4. Pencabutan perizinan usaha penunjang jika pelanggaran tetap tidak diperbaiki.

“Sanksi akan gugur apabila pelaku usaha segera menyampaikan LKPM sesuai ketentuan,” tambah Eka

Pelaporan LKPM dilakukan secara daring melalui sistem OSS (Online Single Submission) di laman resmi https://oss.go.id. Berikut langkah-langkahnya:

1. Masuk ke akun OSS menggunakan username dan password.

2. Pilih menu Pelaporan → LKPM → Buat Laporan.

3. Pilih kegiatan usaha tahap konstruksi atau produksi yang akan dilaporkan.

4. Isi seluruh data realisasi investasi.

5. Klik Kirim Laporan untuk menyelesaikan proses pelaporan.

Melalui kepatuhan pelaku usaha dalam menyampaikan LKPM, Eka menyebutkan Pemkab Ciamis dapat memetakan perkembangan investasi secara lebih akurat. Hal ini penting untuk memperkuat daya saing daerah dan menarik lebih banyak investor ke Tatar Galuh.

“Keteraturan pelaporan LKPM menjadi bagian dari upaya bersama dalam menciptakan iklim investasi yang sehat dan transparan di Ciamis. Kami berharap para pelaku usaha dapat memanfaatkan momentum ini untuk mendukung pertumbuhan ekonomi daerah,” pungkasnya (Nay Sunarti)

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: CiamisDpmptsp Ciamislaporan LKPM triwulan 3
Previous Post

Angin Puting Beliung Landa Bojongsoang, Puluhan Rumah Rusak

Next Post

Wujudkan Masyarakat Sadar HAM, Agun Gunandjar Dorong Implementasi P5HAM di Ciamis

Related Posts

Warga Nilai Kunjungan Gubernur Dedi Mulyadi ke Jembatan Cirahong, Minim Dialog dan Belum Sentuh Akar Masalah
deNews

Warga Nilai Kunjungan Gubernur Dedi Mulyadi ke Jembatan Cirahong, Minim Dialog dan Belum Sentuh Akar Masalah

Kamis, 9 April 2026
Tingkatkan Ibadah Ramadhan Disnaker Ciamis, “Ngaji Dulu” Sebelum Ngantor!
deNews

Tingkatkan Ibadah Ramadhan Disnaker Ciamis, “Ngaji Dulu” Sebelum Ngantor!

Kamis, 26 Februari 2026
Langkah Penentuan PSGC Ciamis, 8 Besar Liga Nusantara Jadi Gerbang Promosi Liga 2
deNews

Langkah Penentuan PSGC Ciamis, 8 Besar Liga Nusantara Jadi Gerbang Promosi Liga 2

Jumat, 30 Januari 2026
Kawal Program Sekolah Rakyat, Ciamis Siapkan Lahan Demi Pendidikan Anak Miskin
deNews

Kawal Program Sekolah Rakyat, Ciamis Siapkan Lahan Demi Pendidikan Anak Miskin

Rabu, 28 Januari 2026
Meski Tumbang dari Persikota, PSGC Ciamis Pastikan Tiket 8 Besar Liga Nusantara
deSport

Meski Tumbang dari Persikota, PSGC Ciamis Pastikan Tiket 8 Besar Liga Nusantara

Senin, 26 Januari 2026
Comeback Dramatis di Tengah Hujan, PSGC Ciamis Makin Tak Terkejar di Puncak Liga Nusantara
deSport

Comeback Dramatis di Tengah Hujan, PSGC Ciamis Makin Tak Terkejar di Puncak Liga Nusantara

Rabu, 21 Januari 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Cerita Warga : Situs Makam Tumenggung Ardikusumah di Garut Disebut Makam Astana Kalong

Jumat, 30 Juni 2023

Diam-Diam, Segel Pengawasan Pelanggaran Perda Peternakan Ayam Manggis Dicabut?

Kamis, 7 November 2019

KabarDaerah

Disdik Purwakarta Sosialisasi PPDB Secara Masif

Kamis, 13 Juni 2019

Harapan Baru Mak Canah Mendapat Program Rumah Layak Huni : Terima Kasih Baznas Garut

Jumat, 25 Juli 2025

Puluhan Rumah Rusak Disapu Angin, Bupati Sukabumi Nyatakan Waspada Bencana Alam

Rabu, 19 Februari 2020

Legislator PKS Dasep Heran Pemda Keukeuh Revitalisasi Pasar Banjaran

Minggu, 21 Mei 2023

Semangat Gelandang Persib Bandung Dalam Laga Perdana ACL 2

Rabu, 17 September 2025

Bupati Herdiat Tetapkan Surat Edaran Jam Malam Bagi Peserta Didik Demi Generasi Panca Waluya Jabar Istimewa

Rabu, 11 Juni 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste