• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Rabu, November 26, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Euis Ida : DPRD Garut Perlu Komitmen dan Kerja Keras

bydejurnalcom
Rabu, 14 Agustus 2019
Reading Time: 2 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Dua Anggota DPRD lama dipercaya duduk sejajar dengan Bupati dan Wakil Bupati Garut, Dra. Hj. Euis Ida Wartiah, M.Si., Dari Partai Golkar, Enan Dari Partai Gerindra ditunjuk sebagai Pimpinan Sementara DPRD Kabupaten Garut Dalam Rangka Pengucapan Sumpah / Janji Anggota DPRD Kab. Garut Hasil Pemilu Tahun 2019 Masa Jabatan 2019 – 2024.

Dalam pengantar pidato yang disampaikan oleh Dra. Hj. Euis Ida Wartiah, M.Si., yang sudah malang melintang di dunia politik dan mengabdikan diri kepada Partai Golkar ini, dalam penggalan Pengantar Pidato yang terekam dejurnal.com, sehubungan telah diterima palu sidang secara simbolis maka Rapat Paripurna DPRD hari ini, Kami selaku pimpinan sementara dan atas nama segenap anggota DPRD masa jabatan 2019 – 2024, mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi -tingginya atas upaya DPRD masa jabatan 2014 – 2019 yang telah menyelenggarakan Rapat Paripurna pada hari ini, amanat yang kami emban bukan merupakan tugas yang ringan, namun kami yakin dan percaya pada Kebesaran dan Kemurahan Alloh Subhanahuwata’ala yang senantiasa memberikan bimbingan dan petunjuk kepada kita semua.

BacaJuga :

Pemdes Citalang Tanggapi Perihal Publikasi Adanya Publikasi Tentang DD 2024-2025

Ini Tanggapan Kakan BPN Purwakarta Perihal Publikasi yang Muncul

Pemkab Ciamis Raih Predikat Unggul Indeks Kualitas Kebijakan 2025 dari LAN RI

Selepas Acara Hj. Euis Ida mengatakan kepada dejurnal.com, sebagai Anggota DPRD sekarang selain meningkatkan peran dan fungsi DPRD kedepan yang tidaklah ringan juga ada beberapa hal yang telah disampaikan oleh Pimpina Rapat Paripurna terdahulu yang dipandang sebagai masukan cukup berharga dan akan di jadikan acuan dalam pelaksanaan tugas DPRD berkaitan dengan penyelenggaran Pemerintahan, Pelaksanaan Pembagunan, dan Pembinaan Kemasyarakatan di Kab. Garut, terlebih mengahadapi tuntutan masyarakaf sejalan dengan reformasi di berbagai bidang sorotan terhadap kinerja DPRD selama ini akan menjadi motivasi bagi kami semua Anggota DPRD Periode 2019 – 2024 dalam meningkatkan kinerja dan kualitas pengabdian guna mewujudkan keadaan masyarakat Kab.Garut yang semakin baik dari waktu – ke waktu.

“Untuk itu perlu komitmen dan kerja keras dari seluruh komponen termasuk partisipasi dari seluruh lapisan masyarakat,” Ujarnya.

Tambah Hj. Euis Ida, ada beberapa agenda utama yang perlu di informasikan yang menjadi tugas selaku Pimpinan Sementara DPRD berdasarkan PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD Pasal 34 ayat 2 dan 3 bahwa Pimpinan DPRD terbentuk oleh Pimpinan Sementara DPRD sesuai UU mengenai Pemerintahan Daerah yang bertugas memimpin rapat DPRD memfasilitasi Pembentukan Fraksi, memfasilitasi Penyusunan Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD dan Memproses Penetapan Pimpinan DPRD Definitif. Dan Insayallah dalam waktu dekat akan mengundang para Anggota DPRD yang mewakili dari masing masing Partai Politik yang terfersentasikan dalam keanggotaan DPRD Garut masa jabatan periode 2019 – 2024, untuk bersama merumuskan dan menyusun langkah – langkah yang diperlukan DPRD Kab. Garut,” pungkas Hj. Euis Ida.***Yohaness.

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Pelantikan Anggota DPRD Garut Diwarnai Unjuk Rasa PKL

Next Post

Deden Sopian : Penertiban PKL Harus Bijak Karena Menyangkut Isi Perut

Related Posts

Satu Tahun Wafatnya H. Yana D. Putra, Kang Icep Sampaikan Tausiyah Penuh Haru tentang Kedekatan dan Keteladanan Almarhum
deNews

Satu Tahun Wafatnya H. Yana D. Putra, Kang Icep Sampaikan Tausiyah Penuh Haru tentang Kedekatan dan Keteladanan Almarhum

Rabu, 26 November 2025
Pemkab Ciamis Gelar Pengajian dan Doa Bersama Peringati Satu Tahun Wafatnya H. Yana D Putra
deHumaniti

Pemkab Ciamis Gelar Pengajian dan Doa Bersama Peringati Satu Tahun Wafatnya H. Yana D Putra

Selasa, 25 November 2025
deBisnis

MBK Ventura Tegaskan Mekanisme Pengawasan dan Larangan Penagihan Malam Hari

Selasa, 25 November 2025
Pemdes Citalang Tanggapi Perihal Publikasi Adanya Publikasi Tentang DD 2024-2025
GerbangDesa

Pemdes Citalang Tanggapi Perihal Publikasi Adanya Publikasi Tentang DD 2024-2025

Selasa, 25 November 2025
Ini Tanggapan Kakan BPN Purwakarta Perihal Publikasi yang Muncul
Nasional

Ini Tanggapan Kakan BPN Purwakarta Perihal Publikasi yang Muncul

Selasa, 25 November 2025
Pemkab Ciamis Raih Predikat Unggul Indeks Kualitas Kebijakan 2025 dari LAN RI
deNews

Pemkab Ciamis Raih Predikat Unggul Indeks Kualitas Kebijakan 2025 dari LAN RI

Selasa, 25 November 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Peternakan Ayam Manggis Terkesan Lalai Penetrasikan CSR, Senilai 4 M Pertahun?

Selasa, 5 November 2019

Resonansi : Tak Ada Pemotongan TPG, Betapa Bahagianya Para Guru

Kamis, 1 Juli 2021

KabarDaerah

Lantik Pengurus BWI Kabupaten Bandung. Bupati Dukung Penuh Proses Sertifikasi Gratis Tanah Wakaf untuk Masjid

Rabu, 29 Oktober 2025

Samakan Persepsi Pembangunan Ketua DPD Partai Nasdem Dan Bupati Purwakarta Anjang sono

Kamis, 24 September 2020
Salah satu cuplikan bentrok pemuda yang memakai sajam dan bambu, beredar di grup whatsapp, Minggu (1/11/2020). (Foto : Istimewa)

Bentrok Dua Ormas, Suasana Jalan Jalur Lingkar Selatan Sukabumi Mencekam

Minggu, 1 November 2020

Muscab HDCI 2025, Dadan Resmi Gantikan Pepy, Bupati Herdiat Sebut Kepedulian Sosial HDCI Tinggi 

Sabtu, 12 Juli 2025

Kapolres Garut Pimpin Upacara Sertijab Rotasi Jabatan

Sabtu, 26 September 2020

Usir Wartawan Saat Peliputan, Bisa Dipidana Dengan UU 40/1999

Sabtu, 22 Mei 2021

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste