Dejurnal.com, Karawang –
Ratusan masyarakat dan mahasiswa menggeruduk kantor Pemkab Karawang, Rabu (9/10). Mereka menuntut 9 permasalahan ekologis yang di Karawang untuk diselesaikan oleh pemerintah daerah.
Ritual pembacaan rajah pramuka atau meruat Karawang yang saat ini sedang sakit dan pertunjukan teater oligarki goyang Karawang.
“Kami datang kesini menyampaikan 9 tuntutan rakyat terkait permasalahan ekologis yang terjadi di Karawang yang mengakibatkan degradasi kualitas lingkungan,” ujar Kordinator Aksi Masyarakat Karawang Bersatu, Rere T.C saat berorasi di depan kantor Pemkab Karawang.
Dikatakan Rere, permasalahan pertama adalah pesisir Karawang yang sudah 3 bulan masyarakat hidup di lingkungan tidak sehat akibat tumpahan minyak Pertamina. Sebab sampai saat ini tidak ada keterangan penyebab terjadinya kebocoran oli rih YYA-1 di 7 mil pesisir Karawang. Selanjutnya adalah permasalahan alih fungsi lahan yang jika dilihat dari foto udara tahun 1999 sampai saat ini, di Karawang merupakan daerah yang alih fungsinya paling masif. “Hal itu dibuktikan juga data lahan pangan berkelanjutan yang terus menyusut hingga ribuan hektar dan berbanding terbalik dengan jumlah penduduk,” katanya.
Tuntutan yang ketiga, lanjut Rere, permasalahan gunung Sanggabuna yang dijadikan objek pertambangan oleh korporasi sehingga mengakibatkan kerusakan lingkungan. Padahal disana terdapat 100 alur air sebagai sumber kehidupan dan sudah banyak yang rusak akibat pertambangan.
“Keempat adanya sampah import yang masuk ke Jawa Barat khususnya Karawang di Desa Tamansari Kecamatan Pangkalan. Itu karena bahan baku industri kertas yang ada di wilayah itu,” katanya.
Sedangkan persoalan kelima, kata Rere, sampai saat ini permasalahan pertambangan yang belum selesai karena Karawang jadi incaran para pengusaha seperti PT JSI, PT MBP, Indorenus, Atlasindo sampai kelas CV yang secara sembunyi-sembunyi mengekploitasi alam di Karawang Selatan.
Keenam, Pencemaran sungai- sungai di Karawang telah mengalami Degradasi kelas sungai seperti Cilamaya, Cibeet, Citarum dan sungai yang lainnya.dari rekam jejak 2015 seluruh sungai di Karawang mengalami pencemaran hingga saat ini,”Permasalahan belum terselesaikan antara lain di bendung Barugbug, Desa Situdam Kecamatan Jatisari atau sungai Cilamaya yang diduga oleh limbah Industri di dua kabupaten yakni Subang dan Purwakarta,”ucapnya.
Tuntutan ke tujuh, Limbah B3 masih terjadi di Karawang antara lain Limbah Sludge, batu bara, radioaktif dan medis meinimnya penegakan hukum lingkungan menjadikan bebas para dumper B3.
Kajian Lingkungan Hidup Strategis merupakan tuntutan ke delapan dalam mekanisme perencanaan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) diharuskan membuat Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) namun pelibatan masyarakat sangat minim dalam perencanaan bahkan perencanaan KLHS asal jadi.
Dan yang kesembilan tuntutan mengenai pencemaran sungai seperti pada tuntutan poin 6 pencemaran sungai harus segera di selesaikan secara bersama oleh beberapa pemaku kebijakan. Sembilan tuntutan rakyat tersebut pemerintah harus berani menyatakan bahwa Karawang darurat lingkungan hidup dengan tekanan investasi yang besar.
“Kabupaten Karawang harus memiliki yang mampu meredam penurunan kualitas dan kauntitas lingkungan hidupnya.
Kamipun mendesak agar segera menanadatangani nota kesepakatan penyelesaian tuntutan rakyat antara pemkab dan masyarakat,” Pungkasnya.***Rif