dejurnal.com Karawang – Anggota Komisi IV DPRD Karawang, Neneng Siti Fatimah mengimbau seluruh Rumah Sakit dan lembaga terkait yang mengadakan Rapid Test untuk patuh dengan Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/I/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan yang sudah ditetapkan maksimal sebesar Rp150 ribu.
“Pada prinsipnya Pemerintah itu kan harus berbuat adil kepada masyarakat, jadi rumah sakit maupun lembaga terkait yang mengadakan Rapid Test harus mengikuti surat edaran Menkes dengan tarif Rp150 ribu,” Jelas Neneng Siti Fatimah, Selasa(14/7).
Menurut Neneng Siti Fatimah harga rapid test merupakan kegelisahan masyarakat yang hendak melakukan perjalanan ke luar daerah maupun keperluan lainnya. Sehingga diharapkan tidak dulu mengambil keuntungan besar untuk pemeriksaan Corona.
“Rapid test yang sangat dibutuhkan saat ini mulai dari untuk sekolah, pesantren hingga keluar daerah. Dan lembaga atau rumah sakit harus mengikuti aturan surat edaran tersebut,” ujarnya.
Neneng juga menilai kebijakan yang diambil oleh Kementerian Kesehatan ini sudah tepat untuk meringankan beban dan tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat.
“Intinya jangan sampai niat baik Pemerintah itu tidak sama dengan nominal sesuai dengan surat edaran tersebut,” Pungkasnya.***RIF