Dejurnal.com, Ciamis – Penggalian pipa Pertamina yang di kerjakan oleh PT. HK (Hoetama Karya) menimbulkan polemik di tengah masyarakat yang terlewati galian, dalam menyikapi permasalahan tersebut DPRD Kabupaten Ciamis lakukan rapat kerja gabungan Komisi B dan C bersama dengan Pertamina dan intansi terkait di aula DPRD Kabupaten Ciamis, Kamis (1/10/2020).
Dalam rapat gabungan tersebut membahas beberapa persoalan di antaranya hal perpajakan di sana diduga ada tumpang tindih perpajakan yang mana selama ini masyarakat di sana membayar pajak sesuai SPPT begitu juga Pertamina yang mana sama sama membayar pajak.
Begitu juga dalam hal perijinan yang mana selama proses pembanguan Pertamina belum melakukan upaya perijinan kepada pemerintah daerah, baik perijinan Amdal maupun UKL UPL.
H. Komar Ketua Komisi C menjelaskan bahwa kami melihat dari hasil apa yang disampaikan Dinas dan hasil dari lapangan, sementara ini belum bisa di simpulkan hanya dari perijinan yang muncul dari dinas semuanya itu pantas apabila ini harus diberhentikan sementara sebelum perijinan dan ganti rugi di selesaikan.
“Sebetulnya permasalahan ini di serahkan kepada pemerintah daerah namun DPRD hanya memberikan masukan, silahkan bereskan dulu masalah perijinannya jika ini memang layak untuk di berhentikan sementara kita berhentikan sampai semuanya beres mulai dari perijinan dan kepada masyarakat,” ujarnya.
Lanjut Komar, kami akan melakukan kroscek kelapangan untuk memerikasa apakah betul NJOP sudah sesuai dan SPPTnya tidak tumpang tindih antara masyarakat dengan PERTAMINA.
Sementara Plt Sekda Toto Marwoto menyampaikan bahwa dalam aturan yang berlaku untuk perpajakan Bumi dan Bangunan dalam hal ini ada klasifikasi khusus untuk perpajakan pertamina yang mana menggunakan harga NJOP tertinggi, untuk dugaan tumpang tindih pajak kita akan lihat secara fakta dan nanti akan di klarifikasi.
Sementra dari pihak PERTAMINA yang di wakilkan oleh M. Nur Bagus Anugrah sebagai maintenance service Pertamina Tasikmalaya menyampaikan bahwa untuk masalah perijinan semua dokumen UKL, UPL kami ada di more 4 Semarang.
“Untuk perkerjaan ini total panjang proyek yang di lalui 11,5 KM dan lebar 4M yang meliputi Kecamatan Lakbok, Cimaragas, Sindangkasih dan Cihaurbeuti,” ujarnya.
Sebetulnya untuk permasalahan perijinan dan bentuk ganti rugi kepada masyarakat dalam hal ini kami sudah serahkan sepenuhnya kepada PT. HK (Hoetama karya) sebagai pelaksana pekerjaan.
“Dalam hal perpajakan kami punya bukti bayar, untuk masalah penghentian pekerjaan jika DPRD berniat seperti itu ya silahkan cuman ada yang lebih memutuskan proyek ini mesti berhenti atau tidak,” pungkasnya.***Jepri Tio