• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Kamis, Agustus 20, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Parlementaria

Audiensi SEGI Garut Pertanyakan Mekanisme Potongan Zakat Profesi Guru, Ini Hasilnya

bydejurnalcom
Rabu, 2 Juni 2021
Reading Time: 2 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Serikat Guru Indonesia (SEGI) Kabupaten Garut menandaskan bahwa potongan zakat profesi guru (TPG) yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Garut (UPZ) melalui sistem payroll BJB dan diterima Baznas Garut, disinyalir tidak berlandaskan hukum. Pasalnya, dalam pemotongan zakat TPG diduga dilakukan tanpa kesepakatan dari para guru sehingga cenderung itu pelanggaran hukum.

Hal itu terungkap dalam audiensi di ruang Paripurna DPRD Kabupaten Garut yang dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Garut, Rabu (2/6/2021).

Ungkapan tidak adanya kesepakatan dari para guru atas pemotongan zakat TPG dikatakan oleh beberapa perwakilan guru yang tergabung di SEGI. Salah satunya dari guru SD yang berasal dari Cisompet.

BacaJuga :

Desa Rancabango Berpotensi Jadi Sentra Pasok Program Makan Bergizi Gratis

Kadispora Garut Asep Mulyana Apresiasi Giat Sosial KNPI Bersama Insan Pers

Bupati Garut Lantik Dua Kepala Dinas serta 40 ASN Dalam Jabatan Struktural dan Fungsional

“Saya tidak pernah diminta kesepakatan dalam pemotongan zakat TPG ini,” tandas guru SD tersebut.

Bidang Advokasi SEGI Anton menambahkan, jika pemotongan zakat TPG ini tanpa ada landasan hukum dan tidak ada kesepakatan maka sudah sepatutnya untuk dikembalikan dan memberikan permintaan maaf kepada para guru.

“Jika tidak, ini sudah masuk ranah hukum pidana, karena memotong tidak berlandaskan regulasi dan tak adanya kesepakatan pemotongan,” tandasnya.

Dalam audiensi yang berlangsung sengit ini, jawaban Kepala Disdik Kabupaten Garut yang menerangkan bahwa pemotongan zakat ini sudah disosialisasikan sejak 2018 tidak membuat SEGI tidak puas. Demikian juga dengan jawaban Ketua Baznas tak memuaskan SEGI karena dianggap tidak relevan terhadap apa yang dipertanyakan.

Ketua SEGI Garut, Dr. Apar Rustam Effendi akhirnya menegaskan dan meminta kepada Disdik dan Baznas Garut, jika tak bisa menunjukan regulasi yang jelas terkait mekanisme pemotongan zakat TPG ini agar mengembalikan kepada para guru dan meminta maaf secara terbuka.

“TPG ini anggarannya berasal dari APBN, jika pemotongan apapun tanpa regulasi yang jelas ini sudah masuk ranah penggelapan uang negara,” tegasnya.

Sampai berita ini diturunkan, notulen dan kesimpulan dari Komisi IV DPRD belum diterima dejurnal.com.

“Notulen pasti ada, tapi belum ditandatangani,” jawab Ketua Komisi IV DPRD Garut, H. Ade Rijal.***Raesha/Adesya/Yohannes

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: GarutPotongan Zakat TPG Garutsegizakat profesi
Previous Post

Bupati Purwakarta Dampingi Ketum PBNU, Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gedung PCNU

Next Post

Minggon Desa Sukaluyu Sepakati Bangun Poskedes, BLK dan Diskusi Bahaya DBD

Related Posts

Ibu Hamil di Garut yang Statusnya Dimatikan, Kini Sedang Alami Proses Lahiran Melalui Operasi Sesar
deNews

Status Ibu di Garut Dinyatakan Telah Meninggal Lahirkan Bayi Laki-laki 2,7 kg

Minggu, 14 Juni 2026
Ibu Hamil di Garut yang Statusnya Dimatikan, Kini Sedang Alami Proses Lahiran Melalui Operasi Sesar
deNews

Ibu Hamil di Garut yang Statusnya Dimatikan, Kini Sedang Alami Proses Lahiran Melalui Operasi Sesar

Sabtu, 13 Juni 2026
Musorkab NPCI Garut 2026–2031: Satukan Semangat, Perkuat Prestasi Atlet Disabilitas Menuju Peparda VII
deNews

Musorkab NPCI Garut 2026–2031: Satukan Semangat, Perkuat Prestasi Atlet Disabilitas Menuju Peparda VII

Rabu, 15 April 2026
Desa Rancabango Berpotensi Jadi Sentra Pasok Program Makan Bergizi Gratis
GerbangDesa

Desa Rancabango Berpotensi Jadi Sentra Pasok Program Makan Bergizi Gratis

Kamis, 9 April 2026
Kadispora Garut Asep Mulyana Apresiasi Giat Sosial KNPI Bersama Insan Pers
dePraja

Kadispora Garut Asep Mulyana Apresiasi Giat Sosial KNPI Bersama Insan Pers

Jumat, 6 Maret 2026
Bupati Garut Lantik Dua Kepala Dinas serta 40 ASN Dalam Jabatan Struktural dan Fungsional
dePraja

Bupati Garut Lantik Dua Kepala Dinas serta 40 ASN Dalam Jabatan Struktural dan Fungsional

Jumat, 20 Februari 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Quo Vadis Bupati Garut, Kadisdikmu Bikin Para Guru Meringis

Minggu, 2 Mei 2021

Pasir Warna Merah Dipakai Bahan Matrial Proyek Irigasi Cipalasari, Sekarang Berganti Pakai Pasir Hitam

Senin, 30 Agustus 2021

KabarDaerah

Sesalkan Peristiwa KTP Ryan Jatuh ke Tangan Orang Lain, DPRD Cianjur Bakal Panggil Kepala Disdukcapil

Selasa, 10 Agustus 2021

Karang Modang : Keindahan Alam Pantai Batu Bersyair Desa Indralayang

Jumat, 10 Oktober 2025

50 Anggota DPRD Purwakarta Dilantik, Berharap Menunjukan Komitmen Pro Rakyat

Selasa, 6 Agustus 2024

Sempat Dijanjikan Bupati Garut, Warga Singajaya Berharap Peningkatan Jalan Poros Desa Tembus Kabupaten Tasikmalaya

Sabtu, 20 Juli 2024

Presiden RI Resmikan Serta Soft Launching Pelabuhan Patimban Subang

Minggu, 20 Desember 2020

Tindaklanjuti Edaran Mendagri, Bupati Purwakarta Tegaskan Tak Ada Open House Lebaran

Sabtu, 8 Mei 2021

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste