Dejurnal.com, Garut – Serikat Guru Indonesia (SEGI) Kabupaten Garut menandaskan bahwa potongan zakat profesi guru (TPG) yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Garut (UPZ) melalui sistem payroll BJB dan diterima Baznas Garut, disinyalir tidak berlandaskan hukum. Pasalnya, dalam pemotongan zakat TPG diduga dilakukan tanpa kesepakatan dari para guru sehingga cenderung itu pelanggaran hukum.
Hal itu terungkap dalam audiensi di ruang Paripurna DPRD Kabupaten Garut yang dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Garut, Rabu (2/6/2021).
Ungkapan tidak adanya kesepakatan dari para guru atas pemotongan zakat TPG dikatakan oleh beberapa perwakilan guru yang tergabung di SEGI. Salah satunya dari guru SD yang berasal dari Cisompet.
“Saya tidak pernah diminta kesepakatan dalam pemotongan zakat TPG ini,” tandas guru SD tersebut.
Bidang Advokasi SEGI Anton menambahkan, jika pemotongan zakat TPG ini tanpa ada landasan hukum dan tidak ada kesepakatan maka sudah sepatutnya untuk dikembalikan dan memberikan permintaan maaf kepada para guru.
“Jika tidak, ini sudah masuk ranah hukum pidana, karena memotong tidak berlandaskan regulasi dan tak adanya kesepakatan pemotongan,” tandasnya.
Dalam audiensi yang berlangsung sengit ini, jawaban Kepala Disdik Kabupaten Garut yang menerangkan bahwa pemotongan zakat ini sudah disosialisasikan sejak 2018 tidak membuat SEGI tidak puas. Demikian juga dengan jawaban Ketua Baznas tak memuaskan SEGI karena dianggap tidak relevan terhadap apa yang dipertanyakan.
Ketua SEGI Garut, Dr. Apar Rustam Effendi akhirnya menegaskan dan meminta kepada Disdik dan Baznas Garut, jika tak bisa menunjukan regulasi yang jelas terkait mekanisme pemotongan zakat TPG ini agar mengembalikan kepada para guru dan meminta maaf secara terbuka.
“TPG ini anggarannya berasal dari APBN, jika pemotongan apapun tanpa regulasi yang jelas ini sudah masuk ranah penggelapan uang negara,” tegasnya.
Sampai berita ini diturunkan, notulen dan kesimpulan dari Komisi IV DPRD belum diterima dejurnal.com.
“Notulen pasti ada, tapi belum ditandatangani,” jawab Ketua Komisi IV DPRD Garut, H. Ade Rijal.***Raesha/Adesya/Yohannes