• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Rabu, September 3, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Mengaku Anggaran Dipotong 50%, Dana BOPP Ponpes Darussuada Berpotensi Diselewengkan

bydejurnalcom
Minggu, 20 Desember 2020
Reading Time: 2 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Cianjur – Pondok Pesantren Darussuada diduga menggunakan Dana Bantuan Operasional Pesantren dan Pendidikan (BOPP) Keagamaan Islam di masa pandemi Covid-19 Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp 50.000.000, tak sesuai peruntukkan bahkan berpotensi adanya penyelewengan. Pasalnya, penerapan anggaran BOPP tidak sesuai Petunjuk Teknis / Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam nomor 1248 Tahun 2020.

Saat dikonfirmasi dejurnal.com, Pimpinan Pondok Pesantren Darussuada Ustad Ceceng Hilmi mengaku tidak tahu banyak perihal dana BOPP.

“Saya tidak tahu banyak terkait Dana BOPP tersebut, meski dana itu diperuntukan untuk Ponpes Darussuada akan tetapi yang memegang kendali anggaran saudara saya, Ustad Usman yang tidak menetap disini,” ungkap Ustad Ceceng Hilmi kepada dejurnalcom di Kediamanya, Kp. Gintung Rt. 03/08 Desa. Mangunkerta Kec. Cugenang Kab. Cianjur.

BacaJuga :

DPMPTSP Ciamis Mantapkan Zona Integritas, Bidik Predikat WBK demi Layanan Publik Bersih dan Ramah Investasi

Dinas Sosial Ciamis Dievaluasi KemenPANRB, Mantapkan Langkah Menuju WBK dan WBBM

Tak Banyak Yang Tahu, Ciamis Terapkan Sanitary Landfill “Solusi Cerdas Atasi Sampah Tanpa Cemari Lingkungan”

Kendati demikian, Ustad Ceceng Hilmi memberikan penjelasan tentang penggunaan anggaran Rp 50 juta tersebut, selain untuk pembelian Alat Protokol Kesehatan, seperti handsanitzer, masker, thermal scanner gun, serta pembayaran honor 4 orang Guru, juga Renovasi Ringan Genting Pondok Pesantren.

“Adapun Bantuan Operasional Pesantren sebesar Rp 50.000.000 ada pengembalian/potongan 50% sebesar Rp 25.000.000 kepada pihak tertentu, jadi bantuan BOPP yang kami terima hanya setengahnya,” ungkap Ustad Cecep Hilmi

Terkait hal itu, Ustad Usman ketika dikonfirmasi terkesan enggan menjelaskan karena jika dirinya mengaku sudah diwawancarai media lain sehingga merasa tidak perlu menjelaskan. Bahkan dirinya mencoba melibatkan pihak lain yang notabene tidak berkaitan dengan program tersebut.

“Terkait hal itu saya sudah sampaikan kepada banyak media sehingga tidak perlu lagi menjelaskan,” katanya melalui layanan aplikasi perpesanan.

Terpisah Kasi PD Ponpes Kemetrian Agama Cianjur, Tapip Supriyadi membantah jika pihaknya yang melakukan pungutan kepada penerima bantuan. Bahkan jika benar ada potongan maka pihaknya akan menindak tegas siapapun pelakunya.

“Program BOPP itu langsung dari pusat ke rekening Penerima Bantuan sehingga kita tidak pernah melakukan potongan. Jika ada yang memotong maka segera laporkan karena kita terbantu juga adanya kontrol dari awak media,” bebernya.

Perlu diketahui, bahwa pemerintah pusat menggelontorkan Dana BOP Pesantren dan BOP Pendidikan Keagamaan Islam pada masa pandemi Covid-19 ini, disalurkan langsung (LS) ke rekening Lembaga Penerima BOP Pesantren dan BOP Pendidikan Keagamaan Islam pada masa Pandemi Covid-19, dan mekanisme penggunaannya tertuan dalam Petunjuk Teknis dari Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1248 Tahun 2020.

Dikutip dari Petunjuk Teknis BOPP yang di terbitkan Direktur Jenderal Pendidikan Islam pada masa Pandemi Covid-19 tentang Larangan dan Sanksi, dimana berbunyi :
1. Larangan
f. Rehabilitasi sedang dan berat bagi sarana dan prasarana Pesantren
g. Membangun Gedung/ruangan baru
2. Sanksi
Segala bentuk pelanggaran atas pengelolaan BOP Pesantren dan BOP Pendidikan Keagamaan Islam pada masa Pandemi Covid-19, yang tidak sesuai dengan ketentuan akan diberikan Sanksi menurut Peraturan Perundang-undangan dan Hukum yang berlaku.***Rik/Hers

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Jelang Akhir Tahun,Jasa Tirta II Gelar Jatiluhur Green Festival

Next Post

Bagaimana Gugatan Pidana Politik Uang Pada Pilkada, Ini Kata Djamu Kertabudi

Related Posts

Teriknya Mentari Jadi Saksi, Bupati Syakur Teken Nota Kesepakatan Bersama Mahasiswa
deNews

Teriknya Mentari Jadi Saksi, Bupati Syakur Teken Nota Kesepakatan Bersama Mahasiswa

Rabu, 3 September 2025
Doa Bersama dan Deklarasi untuk Kabupaten Bandung Damai
deNews

Doa Bersama dan Deklarasi untuk Kabupaten Bandung Damai

Selasa, 2 September 2025
Di Tengah Terik Mentari, Mahasiswa Gelar Mimbar Bebas Bersama Unsur Forkopimda Garut
deNews

Di Tengah Terik Mentari, Mahasiswa Gelar Mimbar Bebas Bersama Unsur Forkopimda Garut

Selasa, 2 September 2025
DPMPTSP Ciamis Mantapkan Zona Integritas, Bidik Predikat WBK demi Layanan Publik Bersih dan Ramah Investasi
deNews

DPMPTSP Ciamis Mantapkan Zona Integritas, Bidik Predikat WBK demi Layanan Publik Bersih dan Ramah Investasi

Selasa, 2 September 2025
Dinas Sosial Ciamis Dievaluasi KemenPANRB, Mantapkan Langkah Menuju WBK dan WBBM
deNews

Dinas Sosial Ciamis Dievaluasi KemenPANRB, Mantapkan Langkah Menuju WBK dan WBBM

Selasa, 2 September 2025
Tak Banyak Yang Tahu, Ciamis Terapkan Sanitary Landfill “Solusi Cerdas Atasi Sampah Tanpa Cemari Lingkungan”
deNews

Tak Banyak Yang Tahu, Ciamis Terapkan Sanitary Landfill “Solusi Cerdas Atasi Sampah Tanpa Cemari Lingkungan”

Selasa, 2 September 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

FPPG Kecewa, Audiensi DPRD Terkait Zakat TPG Tak Dihadiri Disdik, Baznas dan BJB

Jumat, 21 Mei 2021

Audiensi SEGI Garut Pertanyakan Mekanisme Potongan Zakat Profesi Guru, Ini Hasilnya

Rabu, 2 Juni 2021

KabarDaerah

Pemdes Kadununggal Distribusikan Bansos Gubernur Jawa Barat

Rabu, 13 Mei 2020

Penjelasan Pihak RSUD Garut Terkait Cerita Keluarga AF Jenazah Dipulasara SOP Covid-19

Selasa, 9 Juni 2020

AJPK Minta Komisi III DPRD Garut Dorong Pemkab Garut Tindak Pelaku Usaha Jual Pangan Kadaluarsa

Jumat, 20 November 2020

Kabid SMP Kabupaten Bandung Terciduk OTT Saber Pungli Jabar

Sabtu, 4 Januari 2020

Purwakarta, Hari ini Tahapan Pilkades Serentak Dimulai

Jumat, 26 Februari 2021

Hadapi Musim Kemarau, Pemdes Sukabakti Bersama Mitra Cai Bahas Strategi Pengelolaan Air

Selasa, 22 Juli 2025

Kanal

  • Budaya
  • BumDesa
  • deBisnis
  • deEdukasi
  • deHumaniti
  • deNews
  • dePolitik
  • dePraja
  • deSport
  • deWisata
  • GerbangDesa
  • Hukum dan Kriminal
  • Kalam
  • Legislator
  • Nasional
  • OpiniKita
  • Parlementaria
  • Regional
deJurnal.com

PT. MEDIA PANTURA GROUP
Jalan Raya Rawadalem Blok Bunga Rangga
Balongan - Indramayu
Email : redaksi.dejurnal@gmail.com

Dapur Redaksi :
Jl. Mekar Biru II No. 56 Cileunyi - Bandung

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

© 2025 deJURNAL.com. Allright Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste