• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, Desember 13, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Mengaku Anggaran Dipotong 50%, Dana BOPP Ponpes Darussuada Berpotensi Diselewengkan

bydejurnalcom
Minggu, 20 Desember 2020
Reading Time: 2 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Cianjur – Pondok Pesantren Darussuada diduga menggunakan Dana Bantuan Operasional Pesantren dan Pendidikan (BOPP) Keagamaan Islam di masa pandemi Covid-19 Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp 50.000.000, tak sesuai peruntukkan bahkan berpotensi adanya penyelewengan. Pasalnya, penerapan anggaran BOPP tidak sesuai Petunjuk Teknis / Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam nomor 1248 Tahun 2020.

Saat dikonfirmasi dejurnal.com, Pimpinan Pondok Pesantren Darussuada Ustad Ceceng Hilmi mengaku tidak tahu banyak perihal dana BOPP.

“Saya tidak tahu banyak terkait Dana BOPP tersebut, meski dana itu diperuntukan untuk Ponpes Darussuada akan tetapi yang memegang kendali anggaran saudara saya, Ustad Usman yang tidak menetap disini,” ungkap Ustad Ceceng Hilmi kepada dejurnalcom di Kediamanya, Kp. Gintung Rt. 03/08 Desa. Mangunkerta Kec. Cugenang Kab. Cianjur.

BacaJuga :

31 Desa di Garut Gagal Salur DD Tahap II, Begini Penjelasan Sekretaris DPMD

PLN Kebut Perbaiki Jalur Listrik Langsa-Pangkalan Brandan, Penopang Pemulihan Kelistrikan Aceh

Bupati Herdiat Beberkan Strategi Ciamis Raih Status “Terjaga” Nilai 78,35 SPI KPK 2025

Kendati demikian, Ustad Ceceng Hilmi memberikan penjelasan tentang penggunaan anggaran Rp 50 juta tersebut, selain untuk pembelian Alat Protokol Kesehatan, seperti handsanitzer, masker, thermal scanner gun, serta pembayaran honor 4 orang Guru, juga Renovasi Ringan Genting Pondok Pesantren.

“Adapun Bantuan Operasional Pesantren sebesar Rp 50.000.000 ada pengembalian/potongan 50% sebesar Rp 25.000.000 kepada pihak tertentu, jadi bantuan BOPP yang kami terima hanya setengahnya,” ungkap Ustad Cecep Hilmi

Terkait hal itu, Ustad Usman ketika dikonfirmasi terkesan enggan menjelaskan karena jika dirinya mengaku sudah diwawancarai media lain sehingga merasa tidak perlu menjelaskan. Bahkan dirinya mencoba melibatkan pihak lain yang notabene tidak berkaitan dengan program tersebut.

“Terkait hal itu saya sudah sampaikan kepada banyak media sehingga tidak perlu lagi menjelaskan,” katanya melalui layanan aplikasi perpesanan.

Terpisah Kasi PD Ponpes Kemetrian Agama Cianjur, Tapip Supriyadi membantah jika pihaknya yang melakukan pungutan kepada penerima bantuan. Bahkan jika benar ada potongan maka pihaknya akan menindak tegas siapapun pelakunya.

“Program BOPP itu langsung dari pusat ke rekening Penerima Bantuan sehingga kita tidak pernah melakukan potongan. Jika ada yang memotong maka segera laporkan karena kita terbantu juga adanya kontrol dari awak media,” bebernya.

Perlu diketahui, bahwa pemerintah pusat menggelontorkan Dana BOP Pesantren dan BOP Pendidikan Keagamaan Islam pada masa pandemi Covid-19 ini, disalurkan langsung (LS) ke rekening Lembaga Penerima BOP Pesantren dan BOP Pendidikan Keagamaan Islam pada masa Pandemi Covid-19, dan mekanisme penggunaannya tertuan dalam Petunjuk Teknis dari Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1248 Tahun 2020.

Dikutip dari Petunjuk Teknis BOPP yang di terbitkan Direktur Jenderal Pendidikan Islam pada masa Pandemi Covid-19 tentang Larangan dan Sanksi, dimana berbunyi :
1. Larangan
f. Rehabilitasi sedang dan berat bagi sarana dan prasarana Pesantren
g. Membangun Gedung/ruangan baru
2. Sanksi
Segala bentuk pelanggaran atas pengelolaan BOP Pesantren dan BOP Pendidikan Keagamaan Islam pada masa Pandemi Covid-19, yang tidak sesuai dengan ketentuan akan diberikan Sanksi menurut Peraturan Perundang-undangan dan Hukum yang berlaku.***Rik/Hers

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Jelang Akhir Tahun,Jasa Tirta II Gelar Jatiluhur Green Festival

Next Post

Bagaimana Gugatan Pidana Politik Uang Pada Pilkada, Ini Kata Djamu Kertabudi

Related Posts

Sindangkasih Buktikan Daya Saing Daerah, Sabet Peringkat 3 Terbaik Sinergitas Kecamatan se-Jawa Barat 2025
deNews

Sindangkasih Buktikan Daya Saing Daerah, Sabet Peringkat 3 Terbaik Sinergitas Kecamatan se-Jawa Barat 2025

Jumat, 12 Desember 2025
Ciamis Perkuat Ekosistem Sekolah Hijau, Empat Sekolah Raih Penghargaan Adiwiyata 2025
deNews

Ciamis Perkuat Ekosistem Sekolah Hijau, Empat Sekolah Raih Penghargaan Adiwiyata 2025

Jumat, 12 Desember 2025
Pemberian SAKIP Award 2025 Kabupaten Bandung Tegaskan Komitmen Tata Kelola Pemerintahan
dePraja

Pemberian SAKIP Award 2025 Kabupaten Bandung Tegaskan Komitmen Tata Kelola Pemerintahan

Jumat, 12 Desember 2025
31 Desa di Garut Gagal Salur DD Tahap II, Begini Penjelasan Sekretaris DPMD
deNews

31 Desa di Garut Gagal Salur DD Tahap II, Begini Penjelasan Sekretaris DPMD

Jumat, 12 Desember 2025
PLN Kebut Perbaiki Jalur Listrik Langsa-Pangkalan Brandan, Penopang Pemulihan Kelistrikan Aceh
Nasional

PLN Kebut Perbaiki Jalur Listrik Langsa-Pangkalan Brandan, Penopang Pemulihan Kelistrikan Aceh

Jumat, 12 Desember 2025
Bupati Herdiat Beberkan Strategi Ciamis Raih Status “Terjaga” Nilai 78,35 SPI KPK 2025
deNews

Bupati Herdiat Beberkan Strategi Ciamis Raih Status “Terjaga” Nilai 78,35 SPI KPK 2025

Jumat, 12 Desember 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Resonansi : Tak Ada Pemotongan TPG, Betapa Bahagianya Para Guru

Kamis, 1 Juli 2021

Peternakan Ayam Manggis Tepis Tudingan Perusahaan Tak Salurkan CSR

Senin, 4 November 2019

KabarDaerah

Tidak Perlu Rapat, Dedi Mulyadi Selesaikan Konflik Penutupan Curug Tilu Purwakarta

Senin, 13 Desember 2021

Pekerja Migran Asal Garut Berjumlah 1.700 Orang, Tahun 2024 Diusulkan Kirim 420 PMI

Selasa, 28 Februari 2023

BK DPRD Ciamis Segera Panggil Pelaku Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Selasa, 23 Februari 2021

KLH dan Kemenag Kampanyekan Gaya Hidup Sadar Sampah di Pesantren

Minggu, 9 Maret 2025

PWI Gelar Seminar Kehumasan dalam Rangka HPN 2025 dan Hari Jadi ke 384 Kabupaten Bandung

Kamis, 15 Mei 2025
Ketua Dewan Kebudayaan Kabupaten Garut (DKKG) H. Irwan Hendarsyah, SE

Pilkades Serentak Sukses Tanpa Ekses, DKKG : Budaya Politik Masyarakat Garut Makin Baik

Selasa, 8 Juni 2021

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste