Dejurnal.com, Bekasi – Salah satu Calon Kepala Desa yang akan ikut dalam kontestasi Pilkades Serentak di wilayah Kabupaten Bekasi, diduga positif covid 19. Setelah sebelumnya Cakades asal Desa Tanjungsari, Kecamatan Cikarang Utara tersebut menjalani tes PCR Swab dan hasilnya terkonfirmasi terpapar covid 19.
Melalui surat yang dikeluarkan oleh UPTD Labkesda Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi tertanggal 2 Desember 2020, MR (55) warga Kp. Kaliulu, Desa Tanjungsari, Kecamatan Cikarang Utara yang juga merupakan salah satu kandidat Cakades nomor urut 5 dalam Pilkades yang akan diselengggarakan pada tanggal 13 Desember 2020 mendatang.
Rian Suganda Kaur Perencanaan Pembangunan Desa Tanjungsari, Kecamatan Cikarang Utara, membenarkan adanya informasi tersebut serta ada aspirasi masyarakat yang meminta MR untuk di karantina secara terpusat oleh Satgas Covid 19 Kabupaten Bekasi.
Warga disekitar kediaman MR meminta untuk dilakukan penanganan karantina secara terpusat oleh Satgas Covid 19 Kabupaten Bekasi, guna mencegah terjadinya penyebaran covid 19 dilingkungan tempat tinggal mereka, pasalnya MR kerap masih sering keluar rumah.
“Berdasarkan hasil tes Swab terhadap MR, benar sudah keluar dari Dinkes dan hasilnya positif. Untuk sekarang masih di isolasi mandiri di rumah, maka dari itu warga meminta ada penanganan isolasi di Bapelkes atau tempat yang sudah disediakan,” jelas Rian saat dikonfirmasi melalui sambungan telpon, Minggu (6/12/2020).
Menanggapi aduan masyarakat, yang merasa khawatir akan terjadinya kluster baru covid 19, Rian juga menjelaskan pihaknya telah menyurati Satgas covid 19 terkait aspirasi masyarakat yang meminta adanya penanganan khusus terhadap MR.
“Langkah yang kita ambil terkait aduan masyarakat ini sudah kami tuangkan dalam surat dan kami kirim ke Bupati, Kapolres dan semua unsur dalam Satgas Covid 19 kabupaten Bekasi” lanjutnya.
Penangan Covid 19 di Kabupaten Bekasi sendiri mendapatkan perhatian khusus, sebelumnya Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan mengatakan, Kapolda Metro Jaya dan Pangdam Jaya telah menginstruksikan kepada seluruh jajaran Polres dan Kodim untuk membentuk tim Pemburu Covid 19, yang salah satunya adalah untuk penanganan dan memastikan tidak lagi pasien yang terpapar covid-19 di isolasi secara mandiri dan harus dilakukan isolasi secara terpusat, guna memutus mata rantai penyebaran covid 19 di Kabupaten Bekasi.
“Kami juga memburu yang tadi disampaikan, memburu orang-orang yang OTG, yang gejala ringan, ataupun berat, yang tidak melaporkan atau yang melaporkan masih dilakukan isolasi mandiri, jadi kedepan untuk kasus positif akan dilakukan karantina secara terpusat,” tegas Kombes Pol Hendra Gunawan saat melaunching tim Pemburu Covid 19 di Mapolres Metro Bekasi, Jum,at (4/12/2020).***EJS/Red