Dejurnal.com, Karawang – Bantuan pusat melalui dana alokasi khusus (DAK) tahun 2020 sebesar Rp 17.798.200.000 untuk biaya operasional 1.148 PAUD se Kabupaten Karawang sudah terdistribusi seluruhnya dan mulai terendus adanya dugaan pemotongan jutaan rupiah dari penerima manfaat setelah dana dicairkan pengelola PAUD dengan dalih untuk biaya pembuatan laporan SPJ.
Keterangan yang dihimpun dejurnal.com menyebutkan bantuan DAK 2020 untuk operasional PAUD besarannya bervariasi dari Rp 7 juta hingga Rp 27 juta sehingga dari 1,148 PAUD pemerintah pusat melalui DAK 2020 gelontorkan dana sebesar Rp 17.789.200.000 seluruhnya masuk ke setiap rekening Kepala PAUD.
Saat ini muncul dugaan pungutan yang dilakukan segelintir oknum sehingga jadi perbincangan para pemilik PAUD, ikhwal dugaan pungutan di beberapa PAUD wilayah Kabupaten Karawang dikabarkan pungutan tersebut untuk biaya penyusunan LPJ sehingga hal itu perlu perhatian khusus APH untuk mengecek kebenaran kabar pungutan terhadap para pengelola PAUD bila benar terjadi oknumnya ditindak sesuai prosedur.
Begitu juga Kadisdikpora Karawang agar segera menindaklanjuti dugaan pungutan terhadap pengelola PAUD yang saat ini mulai menyeruak di lingkungan Disdikpora Karawang.
Kasi PAUD Dikmas Disdikpora Karawang Juhdiana ketika dihubungi dejurnal.com melalui whatsapp, Senin (26/1/2020) mengatakan pihaknya tidak tahu menahu dan tidak permah memerintahkan adanya potongan dana bantuan PAUD kepada pengelola.
Juhdiana mengatakan seluruh LPJ dibuat sendiri oleh kepala PAUDnya sendiri.
“Jadi tidak ada pungutan apapun,” ujarnya singkat.***RF