Dejurnal.com, Ciamis – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Ciamis akan segera panggil pelaku dan saksi-saksi guna untuk penyelidikan dugaan pelanggaran kode etik yang menimpa salah satu anggota legislatif berinisial AR, setelah rapat internal yang dilakukan di ruang rapat BK DPRD Ciamis, Selasa (23/02/2021).
Seperti diketahui sebelumnya bahwa AR diduga melanggar kode etik dengan melakukan pungutan liar terhadap salah satu Puskesmas di Ciamis.
Ketua Badan Kehormatan mengatakan bahwa laporan sudah diterima, BK akan segera memanggil yang bersangkutan, pelapor,dan para saksi untuk di klaripikasi tanggal 1 dan 2 Maret,” ucapnya.
Setelah itu, lanjut Ketua BK DPRD Ciamis, nanti dilihat perkembangan dari klarifikasi.”Kita akan tempuh sesuai dengan tata cara Badan Kehormatan No 2 tahun 2007. Prinsipnya BK akan menempuh dengan tata tertib yang ada,” pungkasnya.***Jepri Tio