Dejurnal.com, Bandung – Terlepas apa pun keputusan Mahkamah konstitusi (MK) besok terhadap gugatan kepada KPU dan Bawaslu Kabupatem Bandung oleh salah satu pihak, hendaknya di Pemerintahan Kabupaten Bandung ada penjabat bupati agar roda pemerintahan berjalan. Ini disampaikan Kepala Desa Rahayu, Kecamatan Margaasih H. Dadang Supriatna ketika ditemui di kantornya, Rabu (16/3/2021).
H. Dadang Suryana yang juga Wakil 1 Apdesi Kabupaten Bandung ini menuturkan, pasca Pilkada Kabupaten Bandung lalu dan pasca habis masa jabatan Bupati Bandung Dadang Naser habis sampai sekarang belum ditunjuk atau dilantik penjabat bupati, karena yang sekarang masih Plh, banyak yang menjadi permasalahan karena progran-program desa yang kaitannya dengan hal-hal yang strategis Plh tidak bisa mengambil kebijakan. Sehingga H. Dadang mengirim surat kepada Gubernur Jawa Barat untuk segera menunjuk Penjabat Bupati Bandung sebelum bupati definitif dilantaik.
“Kemarin kami berkumpul, atas nama 270 desa memohon kepada Bapak Gubernur agar segera menunjuk penjabat bupati yang bisa mengambil kebijakan tugas-tugas bupati difinitif. Ini tidak ada kaitannya dengan pelantikan bupati atau hasil Pilkada kemarin. Ini murni kepentingan desa,”‘kata H. Dadang.
Belum adanya bupati definitif, lanjut H. Dadang banyak hal yang terhambat. Seperti Pilkades serentak tahap 2 yang akan dilaksanakan oleh 49 desa. “Peraturan tentang pemilihan kepala desa di masa pandemi sudah ditandatangani oleh Pak Dadang Naser waktu beliau masih menjabat. Setelah musyawarah penentuan tahapan antara dinas dengan OPD yang terkait sudah disepakati tahapan-tahapan Pilkades sehingga jatuh pada bulan Juni.2021. Hasil dari musyawarah itu sampai sekarang tahapan itu harus diputuskan melalui keputusan bupati. Plh tidak bisa menandatangani itu karena kewenangannya sangat terbatas,”‘terangnya.
Dengan tidak ada penjabat bupati, menurut H. Dadang nasib Pilkades di Kabupaten Bandung mengambang tidak ada kepastian kapan dilaksanakan. “Kalau kita bicara masalah waktu, sekarang sudah bulan Maret akhir. Sudah sempit, sudah tidak mungkin dilaksanakan pada bulan Juni. Hanya ada waktu dua bulan persiapan, mungkin tidak untuk persiapan? Tahapannya berarti harus dirubah lagi,” terang H. Dadang.
Selain masalah Pilkades, dengan tidak adanya Penjabat Bupati, kata H. Dadan kepentingan pelayanan publik yang ada kaitannya dengan anggaran untuk pembangunan masing-masing desa tidak bisa cair. “Dana Desa tidak bisa cair, PPKM sudah dilaksanakan,.berjalan terus, sementara anggaran belum turun. BLT harus segera dibagikan sedangkan itu kan dari Dana Desa. Itu semua harus ada surat pernyataan pemindahbukuan dari RKB ke rekening desa. Itu harus ada pernyataan yang ditandatangani oleh komitmen bupati atau penjabat bupati,” jelasnya.
H. Dadang mengaku tidak punya kepentingan apa-apa, .dan tidak ingin terlibat dengan hasil Pilkada, serta tidak ingin terlibat pelantikan bupati difinitif. “Itu mah ranah mereka. Silahkan saja. Yang jelas siapapun yang dilantik jadi Bupati Bandung nanti para kepala desa insyaalloh akan pasum . Akan mendukung sepenuhnya kegiatan dan program-program yang dilaksanakan oleh bupati difinitif nanti. Siapa pun,” kata H.Dadang.
Para kepala desa menginginkan gubernur segera menunjuk penjabat bupati, menurt H. Dadang, karena tak ada jaminan setelah pengumuman besok permaslahan akan selesai. “Misalkan KPU dan Bawaslu menang, berarti ada pelantikan bupati. Tetapi apakah penggugat akan diam, menerima kekalahan begitu saja? Nanti bisa saja ke Mahkamah Agung. Jangan memperkirakan akan selesai. Jadi Molor lagi waktunya,” katanya.
Jika penggugat menang, KPU dan Bawaslu kalah artinya, kata H. Dadang KPU tidak bisa melantik Paslon Suara terbanyak. “Apakah Paslon pemenang Pilkada akan diam? Pasti tidak akan mengalah begitu saja. Makanya agar kami tidak menjadi korban.politik, Pak Gubernur segera menunjuk penjabat bupati.
Menyikapi pernyataann Ketua Apdesi Jawa Barat yang meminta para kepala desa di Kabupaten Bandung bersabar menunggu keputusan MK, Dadang Suryana bilang bukan masalh sabar atau tidak sabar, karena waktu berjalan terus kegiatan tidak bisa dihentikan, program desa, pelayanan publik, dan penanganan covid harus berjalan. ” Itu kaitannya dengan menandatanganan pejabat yang berwenang. Terus gubernur apakah menyalahi aturan kalau menentukan pejabat? Ya tidak . Kan itu kewenangan gubenur,” tandasnya.
H. Dadang menyayangkan kenapa waktu penunjukan Plh Setda tidak sekalian dengan penjabat bupati. ” Padahal Sekdanya sudah oleh Pak Asep. kalau saat itu ditunjuk penjabat bupati semua kegiatan dan program akan berjalan sesuai rencana,” katanya.
“Karena segala kemungkinan itu bisa terjadi. Bisa dilantik?’Bisa. Tidak dilantik? Bisa. Bisa caos? Bisa. Untuk menjaga roda pemerintahan Kabupaten Bandung dan desa bisa berjalan coba tunjuk dulu penjabat bupati. Itu tidak akan ada masalah,” harap H. Dadang.
Ia merasa pihak desa jadi korban politik, sehingga pihaknya mengusulkan dan mendorong gubernur untuk segera menunjuk penjabat bupati.
Tak hanya mendesak ke gubernur, pihaknya pun telah meminta audensi dengan DPRD Kabupaten Bandung. “Belum ada jawaban dari DPRD, tapi mudah-mudahan besok bisa, Saya khawatir tidak bisa selesai besok. karena yang bertengkar dalam ranah hukum ada aturan yang bisa memperpanjang permaslahan,” pungkasnya.***Sopandi