Dejurnal.com, Indramayu – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Indramayu, Rinto Waluyo, memberikan penjelasan alasan Bupati Indramayu, Nina Agustina, tak bisa hadir pada Rapat Paripurna DPRD dengan agenda penyampaian jawaban bupati atas pertanyaan 41 pengusul hal interpelasi, di ruang sidang utama DPRD, Jum’at (11/2/2022).
Pantauan di lokasi, rapat paripurna diwarnai intrupsi dari wakil rakyat, salah satunya menanyakan surat tugas Sekda Rinto mewakili Bupati Indramayu guna menyampaikan jawaban kepada anggota DPRD Indramayu. Bahkan bukan hanya itu, para wakil rakyat juga, menanyakan alasan Bupati Indramayu tidak bisa hadir secara fisik pada momentum bersejarah hak interpelasi serta menanyakan alasan materi jawaban bupati yang tidak dibagikan kepada seluruh peserta rapat.
Sekda Rinto, menjelaskan alasan Bupati Indramayu tidak bisa hadir pada Rapat Paripurna karena sedang menemani ibundanya yang sedang sakit.
“Saat ini ibu bupati sedang mendampingi ibundanya yang sakit. Tentunya, sebagai seorang anak yang berbakti ibu bupati mesti menemani ibundanya,” ujar dihadapan wakil rakyat.
Selain itu, Rinto Waluyo juga menunjukan langsung surat penugasan dirinya untuk menghadiri rapat paripurna kepada Ketua DPRD Indramayu lalu dibacakan dalam rapat.
Rapat paripurna pun baru bisa dibuka setelah lembar jawaban bupati soal Hak Interpelasi sudah dibagikan kepada seluruh anggota DPRD.
Sebelumnya, Bupati Indramayu, Nina Agustina, mengaku siap untuk hadir pada agenda penyampaian jawaban Bupati jika resmi diundang DPRD Kabupaten Indramayu. Meski dirinya menilai, jika pertanyaan tersebut sebenarnya sudah pernah dijawab.
“Ada beberapa pertanyaan terkait hak interpelasi itu sudah dijawab. Enggak apa-apa, mungkin sudah lama enggak ketemu,” tuturnya usai menghadiri pelantikan pengurus salah satu organisasi Jabar di Kaplongan, Rabu, 2 Februari 2022.
Nina menjelaskan, semenjak dirinya dilantik menjadi Bupati Indramayu, ia mengaku terus bekerja demi perubahan Kabupaten Indramayu yang lebih baik.
Adapun mengenai pertanyaan terkait pengelolaan BUMD yang diajukan anggota dewan dalam Hak Interpelasi tersebut, Bupati Nina menilai jika pengelolaan tersebut sudah sesuai dengan aturan, dan sudah disampaikan dalam forum bersama DPRD Kabupaten Indramayu.
Selain itu, anggapan bahwa adanya ketidakharmonisan antara Bupati Indramayu dengan Wakil Bupati Indramayu Lucky Hakim, dirinya menepis. Bahkan Bupati Nina mengaku saat tahun baru kemarin, mereka bersama-sama mengamankan Indramayu.
“Jadi tidak harmonisnya di mana? Karena kemarin tahun baru kita bersama-sama mengamankan tahun baru,” ujarnya.
Faktanya, Bupati Indramayu, Nina Agustina tidak hadir dalam rapat paripurna dengan agenda penyampaian penjelasan Bupati Indramayu terhadap pertanyaan Hak Interpelasi yang sebelumnya diajukan DPRD Indramayu, Jumat (11/2/2022).
Dalam rapat itu, Nina Agustina diketahui hanya diwakilkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Indramayu, Rinto Waluyo. Sedangkan Wakil Bupati Indramayu, Lucky Hakim, tidak tampak dalam rapat tersebut.
Sebelum rapat paripurna dibuka, rapat tersebut terlihat sudah diwarnai oleh interupsi.
Anggota DPRD ingin mendengar terlebih dahulu alasan Bupati Indramayu tidak hadir sebelum rapat paripurna di mulai.
Selain itu, anggota DPRD juga meminta pembuktian surat tugas Rinto Waluyo guna memastikan kapasitasnya dalam rapat paripurna itu adalah jawaban dari Bupati Indramayu.
Termasuk meminta lembar jawaban Bupati Indramayu soal Hak Interpelasi yang belum diterima para anggota DPRD.
Sementara itu, Ketua Fraksi Golkar DPRD Indramayu, Muhaimin mengatakan, pihaknya menghargai soal ketidak hadiran Bupati Indramayu karena alasan mesti mendampingi ibundanya yang sakit.
“Kami menghargai soal alasan bupati yang tidak bisa hadir karena ibundanya sakit,” ujar dia.
Hanya saja, walau dalam rapat paripurna dapat diwakilkan sesuai tata tertib, pihaknya juga berharap Bupati Indramayu bisa hadir secara langsung untuk menjawab semua persoalan yang ditanyakan dalam Hak Interpelasi.
Ia juga menegaskan, Hak Interpelasi yang diajukan oleh anggota DPRD Indramayu, yakni bertujuan demi pemerintahan Kabupaten Indramayu yang lebih baik dan sesuai undang-undang.
Dalam rapat itu, Sekda Indramayu, kata dia, belum bisa memuaskan jawaban anggota DPRD karena lebih ke jawaban yang normatif, bukan jawaban yang mendalam.
“Tapi pada saat sesi pendalaman, ada hal yang esensi yang mana itu memang menjadi kebijakan bupati dan pak Sekda tidak bisa menjawab, ini yang membuat kita ingin rapat diskors,” ujar dia
Rapat paripurna soal Hak Interpelasi ini pun diskors dan akan dijadwalkan ulang pada 17 Februari 2022.***Red